Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp3 Miliar untuk Mengambil Tanggung Jawab Perkara
Dani M Nursalam bersama kuasa hukumnya, Bachtiar Sitohang, di PN Pekanbaru, Rabu, 1 Juli 2026. (sumber: riauaktual.com)
RIAU, SabangMerauke News – Persidangan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kembali menghadirkan cerita yang menyita perhatian publik. Kali ini, terdakwa Dani M Nursalam mengaku pernah mendapat tawaran uang dalam jumlah besar agar bersedia "pasang badan" dan mengakui seluruh rangkaian peristiwa sebagai tanggung jawabnya seorang diri.
Pengakuan itu disampaikan Dani kepada wartawan setelah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (1/7/2026). Ia menyebut pendekatan terhadap dirinya tidak hanya sekali, melainkan dilakukan berulang kali hingga proses penyidikan memasuki tahap akhir.
Menurut Dani, nilai uang yang ditawarkan terus bertambah seiring perkembangan perkara. Ia mengklaim angka tersebut akhirnya mencapai Rp3 miliar menjelang berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Ada beberapa pendekatan supaya saya mau bekerja sama. Saya diminta mengambil seluruh tanggung jawab perkara ini. Namun keluarga kami memilih menolak tawaran tersebut," kata Dani kepada wartawan.
Ia mengaku pendekatan itu dilakukan melalui berbagai jalur. Bahkan, menurutnya, terdapat pihak-pihak yang mencoba membuka komunikasi melalui penasihat hukum maupun orang-orang yang disebut memiliki kepentingan terhadap perkara tersebut.
Dani menegaskan dirinya memilih tetap menyampaikan seluruh hal yang diketahui selama proses persidangan berlangsung. Baginya, ruang sidang menjadi tempat yang tepat untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tanpa harus menambah ataupun mengurangi fakta.
"Saya ingin semua fakta yang saya alami dan saya lihat bisa disampaikan. Saya berharap masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara ini," ujarnya.
Pengakuan tersebut langsung menjadi perhatian karena muncul di tengah jalannya persidangan yang masih berlangsung. Meski demikian, klaim Dani merupakan bagian dari keterangannya dan nantinya akan dinilai bersama seluruh alat bukti yang diperiksa majelis hakim dalam persidangan.
Dani juga menepis anggapan bahwa keterangannya bertujuan menyerang pihak tertentu. Ia mengatakan seluruh penjelasan diberikan semata-mata agar proses hukum mampu mengungkap fakta secara menyeluruh.
"Saya tidak sedang menyerang siapa pun. Saya hanya ingin setiap rangkaian kejadian menjadi terang sehingga publik memahami apa yang sebenarnya terjadi," tutur Dani.
Sementara itu, penasihat hukum Dani, Bachtiar Sitohang, menjelaskan tim pembela sengaja membatasi komentar kepada media sejak awal perkara bergulir. Langkah tersebut dilakukan agar informasi yang berkembang tetap berangkat dari fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
Menurut Bachtiar, terlalu banyak komentar di luar ruang sidang justru berpotensi membentuk opini yang belum tentu sesuai dengan pembuktian hukum. Karena itu, pihaknya memilih membiarkan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme pengadilan.
"Kami memilih berbicara secukupnya. Semua yang penting akan muncul melalui fakta persidangan sehingga tidak berkembang menjadi dugaan yang tidak berdasar," kata Bachtiar.
Ia juga membantah anggapan bahwa kliennya bersedia menjadi saksi mahkota karena tekanan ataupun iming-iming tertentu. Menurutnya, keputusan tersebut lahir setelah Dani menjalani masa penahanan dan mempertimbangkan berbagai konsekuensi hukum.
Bachtiar menjelaskan tugas tim kuasa hukum hanya memberikan pendampingan hukum kepada kliennya. Seluruh keputusan tetap berada di tangan Dani setelah memahami risiko dan tanggung jawab yang harus dihadapi.
"Keputusan itu merupakan hasil perenungan pribadi klien kami. Kami hanya menjelaskan konsekuensi hukumnya agar setiap langkah diambil secara sadar," ujarnya.
Lebih jauh, Bachtiar menilai berkata jujur dalam persidangan merupakan kewajiban setiap terdakwa. Ia menyebut mekanisme hukum memang memberikan ruang bagi terdakwa yang bersikap kooperatif, tetapi penilaian akhirnya tetap berada di tangan majelis hakim.
Menurutnya, tidak ada manfaat bagi proses peradilan apabila fakta-fakta justru disembunyikan. Sebaliknya, keterbukaan dianggap dapat membantu hakim menyusun gambaran utuh mengenai perkara yang sedang diperiksa.
"Pada akhirnya hakim yang akan menilai seluruh keterangan, alat bukti, dan fakta yang terungkap di persidangan. Kami menghormati sepenuhnya proses tersebut," ujar Bachtiar.
Persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, terdakwa, maupun alat bukti sebelum menjatuhkan putusan.
Pengakuan mengenai dugaan tawaran uang tersebut menjadi salah satu bagian yang mencuat dalam persidangan. Namun seluruh klaim itu tetap akan diuji melalui mekanisme pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum. R-02
BERITA TERKAIT :
-
Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Jaksa KPK Balikkan Arah Sidang, Reza Indragiri Justru Disebut Menguntungkan Dakwaan

