Pengembangan Kasus Abdul Wahid, KPK Periksa 8 Pejabat Penting Riau Termasuk Bupati Inhu dan Sekdaprov, Ini Daftarnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sebanyak 13 orang dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid dkk, Rabu (1/7/2026). Foto: Istimewa
RIAU, SabangMerauke News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sebanyak 13 orang dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid dkk, Rabu (1/7/2026). Sebanyak 8 orang di antaranya merupakan pejabat penting di jajaran Pemprov Riau dan satu orang adalah Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto.
Ke 13 orang tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Marjani, ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, untuk tersangka MJN (Marjani selaku ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).
Budi menyatakan, pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung di ruang kantor BPK Perwakilan Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Pemanggilan para pejabat dan kalangan swasta oleh KPK ini berlangsung di ujung persidangan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid, mantan Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Pada Rabu ini, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menggelar sidang pemeriksaan Arief Setiawan dan Dani Nursalam sebagai terdakwa.
Berikut daftar 13 saksi yang dipanggil KPK hari ini:
1.Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto
2. Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi
3. Mardoni, Kabid Anggaran pada BPKAD Riau
4. Matnuril, Kabid Perencanaan Pemanfaatan Hutan pada Dinas LHK Riau
5. Muhammad Taufiq Oesman Hamid, Kadis Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Riau
6. Purnama Irwansyah, Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Riau
7. Syarkawi selaku Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Riau
8. Thomas Lafro, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau
9. Yan Dharmadi, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau
10. Hatta Said, swasta
11. Ida Wahyuni, asisten rumah tangga
12. Iwan Pansa, swasta
13. Ripinuji, swasta
Pengakuan Istri Dani M Nursalam
Neti Verawati, istri terdakwa kasus korupsi Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam membuka kejutan baru di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (1/7/2026). Ia mengaku pernah ditemui oleh pengacara Gubernur Riau, Abdul Wahid usai suaminya bersama Abdul Wahid dan Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada Senin, 3 November 2025 silam.
Pertemuan antara Neti dengan pengacara diduga bernama Kemal Shahab diawali dengan panggilan telepon pada 19 November 2025 silam. Saat itu, menurut Neti, Kemal menghubungi dirinya yang kebetulan sedang berada di kawasan Kuningan, Jakarta. Kemal mengajak Neti bertemu untuk membicarakan hal yang penting.
Neti dan Kemal kemudian bertemu di kafe Kopi Nusantara di Mal Ambasador, Jakarta. Pertemuan tersebut dibuka dengan pembicaraan basa-basi menanyakan kabar keluarganya.
Dalam pertemuan tersebut, kata Neti, Kemal bertanya apakah Dani pernah bercerita tentang sesuatu kepada dirinya. Neti menyatakan kalau Dani tak pernah bercerita tentang kasusnya.
Neti mengaku, pengacara Kemal menyebut telah beberapa kali bertemu dengan Abdul Wahid. Bahkan, Abdul Wahid dan Dani telah bertemu saat salat Jumat di kompleks gedung KPK.
Menurut Neti, pengacara Kemal bertemu dengan dirinya untuk menyampaikan pesan dari Gubernur Abdul Wahid.
"Alangkah baiknya kalau kita bersama, Kak. Kita harus bersama dalam menyelesaikan masalah ini," kata Neti menirukan ucapan Kemal.
Neti menceritakan, Kemal menyebut kalau Abdul Wahid sangat perhatian kepada suaminya Dani Nursalam.
"Sangking perhatiannya, Pak Wahid sudah menyediakan uang Rp 1 miliar untuk keluarga," kata Neti mengucapkan ulang dialognya bersama Kemal.
Neti sempat bertanya uang Rp 1 miliar itu untuk apa. Namun, menurut Neti, Kemal menyampaikan uang itu sebagai pemberian cuma-cuma.
Neti menuturkan, Kemal sempat menunjukkan semacam skema soal posisi hukum Abdul Wahid dan suaminya.
"Yang ini, Kak. Pak Wahid ini bisa bebas kalau mereka berdua ini kerjasama, Kak. Kalau Kepala PU ini jauh kak. Dia gak bisa lepas kak," kata Neti membuka isi pembicaraannya dengan Kemal.
Selain tawaran uang Rp 1 miliar, Neti juga mengaku ditawari uang bulanan antara Rp 30 juta sampai Rp 40 juta untuk kebutuhan keluarganya.
"Katanya gini, kalau kita bekerja sama. Seandainya Wahid bebas, semua kebutuhan keluarga akan ditanggung oleh Pak Wahid. Uang sekolah anak, kebutuhan dapur. Termasuk uang bulanan janjinya mau dikasih berapa Rp 30 juta atau Rp 40 juta per bulan," kata Neti.
"Dengan catatan kita harus kerja sama, Kak," lanjut Neti.
Kemal Shahab belum memberikan keterangan soal pengakuan Neti, istri Dani M Nursalam. Saat dihubungi, ia mengaku baru saja turun dari pesawat.
"Masih baru turun dari pesawat, menunggu bagasi," kata Kemal via sambungan telepon.
Kadis PUPR Arief Setiawan Menangis
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, M Arief Setiawan menangis saat diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (1/7/2026). Kalimat yang keluar dari mulutnya terpatah-patah, seraya memohon agar dirinya tidak dihukum berat.
"Saya mengaku bersalah. Saya tidak punya niat apa-apa, Yang Mulia," kata Arief Setiawan.
Arief menjadi terdakwa kasus korupsi bersama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Menurut Arief Setiawan, pasal gratifikasi dan suap yang menjerat dirinya terlalu berat. Ia memohon kepada majelis hakim agar tak dikenakan pasal rasuah tersebut.
"Ini pasalnya berat, Yang Mulia. (Uang) itu bukan untuk saya, Yang Mulia," kata Arief.
Selain memohon hukumannya diberi keringanan, Arief juga menyinggung soal proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, sejumlah pihak yang ikut menerima dan memberi, sampai saat ini tidak diproses hukum.
"Banyak orang yang terkait, kenapa hanya saya, Yang Mulia. Terhadap pihak yang menerima dan memberi, orang-orang yang lebih menerima, kok tidak diapa-apakan, Yang Mulia," kata Arief memelas.
Dalam dakwaan KPK, terungkap peran Arief Setiawan bersama Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda dalam mengumpulkan uang setoran dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Total uang yang telah dikumpulkan mencapai Rp 3,55 miliar. Adapun fulus tersebut semula direncanakan sebesar 5 persen dari nilai kegiatan proyek di jajaran UPT Jalan dan Jembatan.
Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak, termasuk untuk Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Dalam persidangan, terungkap pula adanya uang yang mengalir untuk operasional Gubernur Abdul Wahid melalui ajudannya. Namun, pihak Abdul Wahid terus membantah tuduhan tersebut. (R-04/R-03/Adri)

