Kabar Baik! Penghapusan Denda PBB di Pekanbaru Diperpanjang hingga 31 Agustus 2026, Warga Jangan Sampai Terlewat
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program keringanan tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2026, sehingga warga yang memiliki tunggakan pajak dapat melunasinya tanpa dikenakan sanksi denda.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
"Warga Pekanbaru masih punya waktu untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini," kata Agung Nugroho, Rabu (1/7/2026).
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara langsung di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru maupun di seluruh unit layanan perpajakan daerah yang telah disediakan.
Program penghapusan denda PBB-P2 ini merupakan salah satu kebijakan yang diluncurkan Pemko Pekanbaru dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kota Pekanbaru ke-242. Agung berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.
"Ketika warga tertib membayarkan pajak daerah, tentu ikut mendukung pembangunan Kota Pekanbaru," ujarnya.
Selain memberikan penghapusan denda, Pemko Pekanbaru juga sebelumnya telah menurunkan tarif PBB-P2 hingga mencapai 70 persen mulai tahun 2026. Kebijakan tersebut membuat semakin banyak masyarakat yang memperoleh stimulus pembayaran PBB sektor perkotaan.
Pada tahun ini, sebanyak 98.744 pemegang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) menerima stimulus PBB sektor perkotaan. Jumlah tersebut meningkat drastis dibandingkan tahun 2025 yang hanya mencapai sekitar 7.700 wajib pajak.
Artinya, terdapat penambahan sekitar 91.044 penerima stimulus PBB dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak.
Di sisi lain, inovasi Pemko Pekanbaru dalam mengelola pendapatan daerah juga mendapat apresiasi dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Agung menegaskan, pembangunan Kota Pekanbaru membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan warga menjadi kunci agar pembangunan dapat terus berjalan.
"Semuanya berkolaborasi, untuk mendukung pembangunan kota tetap berjalan," pungkasnya. (R-05)

