Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid
Neti Verawati, istri terdakwa kasus korupsi Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam membuka kejutan baru di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (1/7/2026). Foto: SM News/Adri
RIAU, SabangMerauke News - Neti Verawati, istri terdakwa kasus korupsi Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam membuka kejutan baru di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (1/7/2026). Ia mengaku pernah ditemui oleh pengacara Gubernur Riau, Abdul Wahid usai suaminya bersama Abdul Wahid dan Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada Senin, 3 November 2025 silam.
Pertemuan antara Neti dengan pengacara diduga bernama Kemal Shahab diawali dengan panggilan telepon pada 19 November 2025 silam. Saat itu, menurut Neti, Kemal menghubungi dirinya yang kebetulan sedang berada di kawasan Kuningan, Jakarta. Kemal mengajak Neti bertemu untuk membicarakan hal yang penting.
Neti dan Kemal kemudian bertemu di kafe Kopi Nusantara di Mal Ambasador, Jakarta. Pertemuan tersebut dibuka dengan pembicaraan basa-basi menanyakan kabar keluarganya.
Dalam pertemuan tersebut, kata Neti, Kemal bertanya apakah Dani pernah bercerita tentang sesuatu kepada dirinya. Neti menyatakan kalau Dani tak pernah bercerita tentang kasusnya.
Neti mengaku, pengacara Kemal menyebut telah beberapa kali bertemu dengan Abdul Wahid. Bahkan, Abdul Wahid dan Dani telah bertemu saat salat Jumat di kompleks gedung KPK.
Menurut Neti, pengacara Kemal bertemu dengan dirinya untuk menyampaikan pesan dari Gubernur Abdul Wahid.
"Alangkah baiknya kalau kita bersama, Kak. Kita harus bersama dalam menyelesaikan masalah ini," kata Neti menirukan ucapan Kemal.
Neti menceritakan, Kemal menyebut kalau Abdul Wahid sangat perhatian kepada suaminya Dani Nursalam.
"Sangking perhatiannya, Pak Wahid sudah menyediakan uang Rp 1 miliar untuk keluarga," kata Neti mengucapkan ulang dialognya bersama Kemal.
Neti sempat bertanya uang Rp 1 miliar itu untuk apa. Namun, menurut Neti, Kemal menyampaikan uang itu sebagai pemberian cuma-cuma.
Neti menuturkan, Kemal sempat menunjukkan semacam skema soal posisi hukum Abdul Wahid dan suaminya.
"Yang ini, Kak. Pak Wahid ini bisa bebas kalau mereka berdua ini kerjasama, Kak. Kalau Kepala PU ini jauh kak. Dia gak bisa lepas kak," kata Neti membuka isi pembicaraannya dengan Kemal.
Selain tawaran uang Rp 1 miliar, Neti juga mengaku ditawari uang bulanan antara Rp 30 juta sampai Rp 40 juta untuk kebutuhan keluarganya.
"Katanya gini, kalau kita bekerja sama. Seandainya Wahid bebas, semua kebutuhan keluarga akan ditanggung oleh Pak Wahid. Uang sekolah anak, kebutuhan dapur. Termasuk uang bulanan janjinya mau dikasih berapa Rp 30 juta atau Rp 40 juta per bulan," kata Neti.
"Dengan catatan kita harus kerja sama, Kak," lanjut Neti.
Kemal Shahab belum dapat dikonfirmasi terkait pengakuan Neti, istri terdakwa Dani M Nursalam ini. Media SabangMerauke News masih berusaha mengoontak Kemal untuk dimintai tanggapannya.
Kadis PUPR Arief Setiawan Menangis
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, M Arief Setiawan menangis saat diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (1/7/2026). Kalimat yang keluar dari mulutnya terpatah-patah, seraya memohon agar dirinya tidak dihukum berat.
"Saya mengaku bersalah. Saya tidak punya niat apa-apa, Yang Mulia," kata Arief Setiawan.
Arief menjadi terdakwa kasus korupsi bersama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Menurut Arief Setiawan, pasal gratifikasi dan suap yang menjerat dirinya terlalu berat. Ia memohon kepada majelis hakim agar tak dikenakan pasal rasuah tersebut.
"Ini pasalnya berat, Yang Mulia. (Uang) itu bukan untuk saya, Yang Mulia," kata Arief.
Selain memohon hukumannya diberi keringanan, Arief juga menyinggung soal proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, sejumlah pihak yang ikut menerima dan memberi, sampai saat ini tidak diproses hukum.
"Banyak orang yang terkait, kenapa hanya saya, Yang Mulia. Terhadap pihak yang menerima dan memberi, orang-orang yang lebih menerima, kok tidak diapa-apakan, Yang Mulia," kata Arief memelas.
Dalam dakwaan KPK, terungkap peran Arief Setiawan bersama Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda dalam mengumpulkan uang setoran dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Total uang yang telah dikumpulkan mencapai Rp 3,55 miliar. Adapun fulus tersebut semula direncanakan sebesar 5 persen dari nilai kegiatan proyek di jajaran UPT Jalan dan Jembatan.
Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak, termasuk untuk Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Dalam persidangan, terungkap pula adanya uang yang mengalir untuk operasional Gubernur Abdul Wahid melalui ajudannya. Namun, pihak Abdul Wahid terus membantah tuduhan tersebut. (R-04/Adri)

