Mulai Hari Ini! Jualan Online Langsung Kena Potongan Pajak
Ilustrasi dan infografis pajak market place menurut PMK 37 Tahun 2025. Foto: SM News/Created by AI
JAKARTA, SabangMerauke News - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan bagi pedagang marketplace. Kebijakan berlaku sejak Rabu, 1 Juli 2026. Aturan ini menjadi langkah baru pengawasan transaksi perdagangan digital.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh. Marketplace juga bertugas menyetor serta melaporkan pajak pedagang.
Tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen. Perhitungan berasal dari omzet kotor pedagang. Nilai itu belum termasuk PPN serta PPnBM.
Peredaran bruto menjadi dasar penghitungan pajak. Istilah tersebut berarti seluruh pendapatan usaha. Nilainya dihitung sebelum dikurangi biaya operasional.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa mekanisme ini bertujuan mempermudah administrasi perpajakan. Marketplace menjadi perantara pemungutan pajak. Pedagang tetap menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
"Marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025," bunyi ketentuan dalam regulasi tersebut.
Skema baru tidak menciptakan jenis pajak baru. Pemungutan hanya mengubah mekanisme pembayaran. Kewajiban pajak pedagang tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Contoh perhitungan cukup sederhana. Pedagang menjual produk senilai Rp2 juta. Omzet tersebut menjadi dasar penghitungan.
PPh Pasal 22 dihitung sebesar 0,5 persen. Hasilnya mencapai Rp10.000. Nilai tersebut dipungut marketplace saat transaksi selesai.
Potongan Rp10.000 bukan beban tambahan. Nilai itu menjadi bagian pelunasan pajak. Pedagang tidak membayar dua kali.
Pedagang pengguna skema PPh Final UMKM memperoleh perlakuan berbeda. Potongan tersebut diperhitungkan sebagai pelunasan PPh Final. Nilainya masuk dalam kewajiban pajak tahunan.
Pedagang pengguna skema umum juga memperoleh manfaat. PPh Pasal 22 menjadi kredit pajak. Nilainya diperhitungkan saat penyampaian SPT Tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak menilai sistem ini meningkatkan kepatuhan perpajakan. Proses pemungutan menjadi lebih sederhana. Administrasi pelaporan juga lebih tertata.
Marketplace memegang peran penting. Platform digital memungut pajak saat transaksi. Dana kemudian disetor sesuai ketentuan perpajakan.
Pedagang tetap perlu mencatat seluruh transaksi. Catatan omzet menjadi dasar pelaporan. Dokumen tersebut membantu proses penghitungan pajak tahunan.
Kebijakan ini berlaku bagi pedagang dalam negeri. Seluruh transaksi melalui sistem perdagangan elektronik masuk cakupan aturan. Ketentuan mengikuti syarat dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Pemerintah berharap mekanisme baru meningkatkan efektivitas penerimaan negara. Sistem digital dinilai memudahkan pengawasan transaksi. Proses pemungutan juga menjadi lebih efisien.
Pedagang diharapkan memahami skema baru tersebut. Potongan pajak bukan biaya tambahan. Nilainya menjadi bagian kewajiban PPh pedagang.
Mulai Juli 2026, marketplace menjalankan fungsi baru. Platform digital tidak sekadar mempertemukan penjual dan pembeli. Marketplace juga menjadi mitra pemerintah dalam pemungutan pajak penghasilan pedagang. R-02

