Jangan Asal Pilih Lagu di Mobil! Tempo Musik Ternyata Bisa Pengaruhi Kecepatan dan Konsentrasi Berkendara
Ilustrasi
JAKARTA, SabangMerauke News - Mengemudi sambil mendengarkan musik memang menjadi kebiasaan banyak orang. Namun, siapa sangka pilihan genre, tempo, hingga volume musik yang diputar di dalam mobil ternyata dapat memengaruhi cara seseorang mengemudi, mulai dari tingkat konsentrasi, emosi, hingga kecepatan kendaraan.
Hal itu diungkapkan Korlantas Polri yang mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh kebiasaan memutar musik saat berkendara. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa musik dapat memberikan dampak positif maupun negatif terhadap perilaku pengemudi di jalan.
Mengutip penjelasan Korlantas Polri, musik dengan tempo tinggi berpotensi meningkatkan adrenalin sehingga pengemudi cenderung mengemudi lebih cepat dan agresif. Sebaliknya, musik bertempo pelan justru membantu menjaga emosi tetap stabil sehingga pengemudi lebih tenang saat berada di balik kemudi.
Hasil penelitian dari South China University of Technology menunjukkan musik dengan tempo di atas 120 BPM (beats per minute) dapat mendorong pengemudi meningkatkan kecepatan kendaraan tanpa disadari.
Sebaliknya, musik dengan tempo sekitar 60 hingga 80 BPM dinilai mampu membantu menjaga kestabilan emosi. Dalam kondisi tersebut, pengemudi cenderung mempertahankan kecepatan kendaraan secara lebih konsisten di berbagai situasi jalan.
Selain tempo, volume musik juga menjadi faktor penting yang memengaruhi keselamatan berkendara.
Riset dari Bochum University of Applied Sciences bersama Memorial University of Newfoundland menemukan bahwa suara musik yang terlalu keras dapat mengganggu kemampuan kognitif pengemudi. Dampaknya, respons terhadap situasi darurat bisa melambat hingga sekitar 20 persen.
Tak hanya itu, volume yang terlalu tinggi juga berisiko menutupi suara dari lingkungan sekitar seperti klakson kendaraan lain, sirene ambulans, mobil pemadam kebakaran, hingga kendaraan prioritas lainnya.
Genre musik juga memiliki pengaruh terhadap fokus pengemudi. Berdasarkan hasil penelitian yang dikutip Korlantas Polri, musik pop dinilai relatif lebih aman karena memiliki struktur musik yang sederhana sehingga tidak terlalu membebani kerja otak.
Sebaliknya, genre musik dengan aransemen yang kompleks atau sangat dinamis dapat menyita perhatian pengemudi dan mengurangi fokus terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya.
Korlantas Polri juga mengingatkan agar pengemudi tidak terlalu larut menikmati musik, termasuk bernyanyi secara berlebihan saat mengemudi. Aktivitas tersebut dapat mengalihkan perhatian dari tugas utama, yaitu mengendalikan kendaraan dengan aman.
Secara aturan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (1) mewajibkan setiap pengemudi mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Karena itu, mendengarkan musik atau radio saat berkendara tetap diperbolehkan selama tidak mengganggu konsentrasi dan keselamatan di jalan.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk memilih musik dengan tempo yang lebih tenang, idealnya sekitar 60–100 BPM, menjaga volume pada tingkat sedang agar suara dari luar kendaraan tetap terdengar jelas, serta menghindari lagu-lagu yang dapat memicu emosi atau mendorong perilaku berkendara secara agresif.
Dengan pengaturan musik yang tepat, perjalanan dapat tetap terasa nyaman tanpa mengurangi fokus dan keselamatan selama berada di jalan raya. (R-05)

