DPR RI Sahkan Hasil Audit LKPP, Anggota KIP, dan Naturalisasi Dua Pesepakbola
DPR RI menggelar Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Selasa, 30 Juni 2026. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - DPR RI menggelar Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Selasa, 30 Juni 2026. Sidang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sejumlah keputusan strategis disahkan dalam rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Agenda pertama membahas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025. Ketua DPR mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan hasil pemeriksaan keuangan negara. “Kami persilakan Ketua BPK RI menyampaikan LHP LKPP Tahun 2025,” ujar Puan Maharani.
Ketua BPK RI Isma Yatun memaparkan hasil pemeriksaan di hadapan seluruh anggota dewan. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025. Penilaian tersebut mencerminkan hasil pemeriksaan terhadap 97 kementerian dan lembaga serta Bendahara Umum Negara.
Puan memastikan laporan hasil pemeriksaan segera memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme DPR. Hasil audit menjadi bahan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara selama tahun anggaran berjalan. “Laporan hasil pemeriksaan BPK akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme berlaku,” kata Puan.
Agenda berikutnya mengesahkan hasil uji kelayakan calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030. DPR menetapkan tujuh anggota terpilih serta tiga anggota pengganti antarwaktu melalui persetujuan rapat. Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi I DPR RI.
Tujuh anggota terpilih terdiri atas Handoko Agung Saputro, Hafidah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joe Martin Chandra, serta Rini Purwandi. Tiga anggota pengganti antarwaktu meliputi Hendra, Andri Hasil, serta Mimah Susanti. “Semoga dapat menjalankan tugas penuh integritas, bertanggung jawab, dan amanah,” ucap Puan.
Sidang berlanjut membahas pandangan fraksi terhadap lima belas rancangan undang-undang usulan Komisi II DPR RI. Pembahasan tersebut berkaitan dengan pengaturan sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia. Rapat kemudian menyetujui seluruh usulan menjadi RUU inisiatif DPR.
Agenda terakhir membahas permohonan kewarganegaraan bagi dua pesepakbola keturunan Indonesia. Luke Anthony Vickery dan Mitchell Lee Baker memperoleh persetujuan seluruh anggota dewan. Puan meminta persetujuan peserta sidang sebelum pengambilan keputusan berlangsung.
“Apakah permohonan kewarganegaraan RI atas nama Luke Vickery dan Mitchell Baker dapat disetujui,” tanya Puan. Seluruh anggota DPR menjawab, “Setuju,” secara serentak dalam ruang sidang. Persetujuan tersebut menandai langkah lanjutan proses naturalisasi kedua pemain.
Puan menjelaskan naturalisasi bertujuan memperkuat kualitas sepakbola nasional melalui transfer pengetahuan serta pengalaman internasional. Kehadiran dua pemain tersebut diharapkan melengkapi kemampuan pesepakbola Indonesia pada level kompetisi tertinggi. Luke Vickery dan Mitchell Baker juga menyatakan komitmen memperkuat Tim Nasional Indonesia.(R-04)

