Bahlil Umumkan Tarif Listrik Juli-September 2026 Tak Naik, Daya Beli Masyarakat Jadi Prioritas
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News – Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan yang diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan industri.
Keputusan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Padahal, berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment, tarif seharusnya mengalami kenaikan karena dipengaruhi perubahan sejumlah indikator ekonomi makro.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mengurangi beban masyarakat.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," tegas Bahlil di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pemerintah terhadap kondisi ekonomi sekaligus mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. Dengan tarif yang tetap, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga tetap terjaga, dunia usaha memperoleh kepastian biaya operasional, dan sektor industri mampu mempertahankan daya saingnya.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian tarif mengacu pada perubahan sejumlah indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III Tahun 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi periode Februari hingga April 2026. Pada periode tersebut, kurs rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, dan Harga Batubara Acuan ditetapkan sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Akumulasi perubahan indikator tersebut sebenarnya menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif listrik. Namun pemerintah memutuskan tidak menerapkan kenaikan tersebut sebagai bagian dari kebijakan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Bahlil, kebijakan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyediakan energi yang terjangkau tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ujar Bahlil.
Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan energi listrik secara hemat dan efisien. Langkah tersebut dinilai penting dalam mendukung ketahanan energi nasional sekaligus menjaga keberlanjutan pasokan listrik di masa mendatang.
Di sisi lain, Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. Perusahaan pelat merah itu juga diminta menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar pelayanan tetap maksimal meski tarif tidak mengalami penyesuaian.
Dengan keputusan ini, masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi kenaikan tagihan listrik selama periode Juli hingga September 2026. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membantu menjaga konsumsi rumah tangga, menopang aktivitas ekonomi nasional, sekaligus memperkuat kepercayaan pelaku usaha terhadap stabilitas kebijakan energi di Indonesia. (R-05)

