Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 809 Miliar
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menangis usai menerima vonis 10 tahun penjara, Selasa, 30 Juni 2026. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menangis usai menerima vonis 10 tahun penjara, Selasa, 30 Juni 2026. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Seusai sidang, Nadiem menyampaikan pernyataan emosional di hadapan awak media.
Nadiem mengaku kehilangan tempat mencari keadilan setelah mendengar amar putusan majelis hakim. Suaranya bergetar sambil menahan tangis di halaman pengadilan. “Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa,” ucap Nadiem.
Nadiem berharap masyarakat tetap percaya kebenaran masih memiliki tempat dalam sistem hukum Indonesia. “Harapan saya satu-satunya kepada masyarakat Indonesia,” katanya. Pernyataan tersebut disampaikan sambil menundukkan kepala menahan tangis.
Nadiem mengaku telah berjuang selama setahun menjelaskan seluruh kebijakan semasa menjabat menteri. Seluruh penjelasan disampaikan selama proses persidangan berlangsung. “Semua seolah-olah tidak ada artinya,” ujar Nadiem.
Tim kuasa hukum memastikan langkah banding segera diajukan setelah putusan resmi diterima. Upaya hukum ditempuh sesuai ketentuan peradilan pidana. Proses banding menjadi tahapan berikutnya dalam perkara tersebut.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lain. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan di persidangan. “Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Purwanto.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan selama 190 hari. Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti mencapai Rp809 miliar. Kewajiban tersebut memiliki subsider lima tahun penjara apabila tidak dipenuhi.
Masa penahanan sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian pidana sesuai amar putusan majelis hakim. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 18 tahun.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti lebih dari Rp5,68 triliun. Nilai tersebut jauh melampaui kewajiban pembayaran dalam putusan majelis hakim. Perkara korupsi Chromebook kini berlanjut menuju proses banding.(R-04)

