Polda Riau Naikkan Kasus Dugaan Pungli Desa Sontang ke Penyidikan, Dana Rp1,2 Miliar Diburu
Ilustrasi dan infografis kasus pungli di Desa Sontang, Bonai Darussalam, Rohul. Foto: SM News/Created by AI
RIAU, SabangMerauke News – Dugaan pungutan liar bermodus iuran perbaikan jalan di Desa Sontang, Bonai Darussalam, Rokan Hulu, memasuki babak baru. Direskrimsus Polda Riau menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Fokus penyidik kini mengarah pada penelusuran aliran dana yang diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar hingga Rp1,2 miliar.
Langkah tersebut menjadi titik penting dalam pengusutan dugaan penarikan dana dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Rokan Hulu. Dana itu diduga dikumpulkan di luar mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga memunculkan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan penyidikan berjalan setelah penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi merampungkan gelar perkara serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
"Kasus Kepala Desa Sontang telah naik ke tahap penyidikan. Pengusutan tetap berjalan sampai tuntas," ujar Ade Kuncoro, Senin, 29Juni 2026.
Perkara ini bermula dari laporan organisasi masyarakat pada November 2025. Laporan tersebut mengarah pada dugaan penarikan iuran dari perusahaan dengan alasan membantu pembiayaan perbaikan jalan. Dugaan tersebut kemudian berkembang setelah penyidik menemukan dokumen notulen rapat yang memuat kesepakatan penarikan dana dan ditandatangani di tingkat kecamatan.
Dalam proses pendalaman, penyidik memeriksa berbagai saksi, termasuk figur yang dilaporkan. Nama Camat Bonai Darussalam berinisial ES serta Kepala Desa Sontang berinisial ZL masuk dalam daftar pemeriksaan sejak awal penyelidikan.
Ade Kuncoro menjelaskan seluruh saksi yang memiliki keterkaitan dengan perkara telah dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk menyusun rangkaian fakta sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. "Saksi sudah dimintai keterangan, termasuk figur yang dilaporkan. Penyidik masih melengkapi alat bukti," kata Ade Kuncoro.
Penyidik tidak hanya berhenti pada proses pemeriksaan saksi. Tim juga memburu jejak aliran uang miliaran rupiah tersebut. Salah satu fokus utama terletak pada tujuan penggunaan dana, mulai dari kemungkinan masuk ke kas desa hingga dugaan mengalir menuju rekening pribadi.
Informasi yang berkembang selama penyelidikan menyebut hasil pungutan sempat ditampung dalam rekening pribadi Kepala Desa Sontang. Nilainya bervariasi sesuai besaran kontribusi dari masing-masing perusahaan. Dugaan inilah yang kini diuji melalui pemeriksaan dokumen transaksi keuangan serta bukti pendukung lain.
Di balik angka miliaran rupiah tersebut, penyidik berupaya memastikan apakah seluruh proses penarikan dana memiliki dasar hukum atau justru bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan desa. Seluruh bukti administratif, dokumen rapat, hingga aliran transaksi menjadi potongan puzzle yang sedang dirangkai.
Meski penyidikan sudah dimulai, Polda Riau belum menetapkan tersangka. Penyidik memilih menyelesaikan seluruh rangkaian pembuktian agar setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat. "Nanti saat sudah ada tersangka akan kami sampaikan. Saat ini proses masih tahap penyidikan," ujar Ade Kuncoro.
Langkah tersebut menunjukkan penyidik masih membuka ruang pendalaman terhadap seluruh fakta baru. Pemeriksaan tambahan masih berpeluang dilakukan jika ditemukan bukti lain selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus ini juga menghadirkan perhatian terhadap tata kelola hubungan antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan perusahaan yang beroperasi di daerah. Penarikan dana di luar mekanisme anggaran berpotensi memunculkan persoalan hukum apabila tidak memiliki dasar peraturan yang jelas.
Penyidik juga akan menguji setiap dokumen, termasuk notulen rapat, bukti transfer, rekening penerima, hingga penggunaan dana setelah diterima. Seluruh rangkaian tersebut menjadi dasar menentukan siapa figur yang memiliki tanggung jawab pidana.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Polda Riau menegaskan perkembangan perkara akan disampaikan secara berkala sesuai hasil penyidikan. Transparansi menjadi bagian penting agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan didukung alat bukti yang memadai.
Kasus dugaan pungutan liar di Desa Sontang kini memasuki fase paling menentukan. Setelah penyelidikan bergeser menjadi penyidikan, perhatian tertuju pada pembuktian aliran dana Rp1,2 miliar, pemeriksaan lanjutan terhadap saksi, serta kemungkinan munculnya tersangka dalam waktu mendatang. Hasil penyidikan akan menjadi penentu arah penegakan hukum terhadap dugaan praktik pungutan liar yang mencuat dari Kabupaten Rokan Hulu. R-02

