Usai Divonis Bebas, Mahasiswa Unri Khairiq Anhar Kembali Hadapi Dakwaan Baru, Sidang Ditunda 2 Kali
Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Khariq Anhar kembali ditunda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Khariq Anhar kembali ditunda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penundaan terjadi karena ketua majelis hakim Arlen Veronika masih menjalani cuti setelah orang tuanya meninggal dunia. Agenda pemeriksaan saksi meringankan dijadwalkan ulang pada 6 Juli 2026.
Sidang seharusnya menghadirkan Ferry Irwandi sebagai saksi meringankan dari pihak terdakwa. Anggota majelis hakim Abdulatif menyampaikan penundaan berlangsung karena ketua majelis belum kembali bertugas. “Ketua majelis masih cuti karena kedukaan kemarin,” ujar Abdulatif saat persidangan, Senin, 29 Juni 2026.
Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang berikutnya pada Senin, 6 Juli 2026. Pemeriksaan saksi meringankan tetap menjadi agenda utama persidangan mendatang. “Mohon maaf, sidang akan dibuka kembali nanti 6 Juli 2026,” kata Abdulatif.
Perkara bermula dari dugaan perubahan narasi tangkapan layar unggahan portal berita mengenai ajakan aksi buruh. Jaksa menilai Khariq Anhar mengubah sejumlah kalimat menggunakan aplikasi Canva. Hasil edit tersebut kemudian beredar melalui media sosial Instagram.
Jaksa menyebut perubahan judul menggeser makna isi unggahan secara signifikan. Dakwaan menjelaskan beberapa kalimat ditutup warna hitam sebelum diganti narasi baru. “Terdakwa mengedit tangkapan layar menggunakan aplikasi Canva,” tulis jaksa dalam surat dakwaan.
Unggahan hasil edit kemudian muncul melalui akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat. Konten tersebut selanjutnya diunggah ulang akun @bekasi_menggugat milik Wawan Hermawan. Penyebaran unggahan menjadi bagian materi dakwaan penuntut umum.
Kasus kemudian dilaporkan Baringin Jaya Tobing ke Polda Metro Jaya pada 27 Agustus 2025. Laporan polisi teregister dengan Nomor LP/B/6073/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Penyidikan berlanjut hingga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Jaksa mendakwa Khariq melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Dakwaan alternatif juga mencantumkan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE. Seluruh dakwaan mengacu penyesuaian pidana sesuai ketentuan terbaru.
Perkara ini menjadi proses hukum terbaru setelah putusan sebelumnya mengabulkan eksepsi Khariq. Majelis hakim saat itu membebaskan mahasiswa Universitas Riau tersebut dari dakwaan perkara kerusuhan Agustus 2025. Kini persidangan kembali berlanjut dengan dakwaan berbeda terkait dugaan pelanggaran UU ITE.(R-04)

