5 Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal, Komnas HAM: Setop Latihan Dasar Militer, Audit Jenazah!
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta kepolisian segera mengautopsi lima peserta latihan dasar militer yang meninggal. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta kepolisian segera mengautopsi lima peserta latihan dasar militer yang meninggal. Autopsi forensik dinilai menjadi langkah penting mengungkap penyebab kematian secara ilmiah. Hasil pemeriksaan diharapkan memperkuat proses penyidikan pidana secara objektif.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, menegaskan autopsi harus segera dilakukan. “Kepolisian segera mengajukan permintaan autopsi forensik terhadap jenazah lima korban,” kata Pramono. Pemeriksaan ilmiah menjadi dasar mengungkap penyebab kematian secara menyeluruh.
Komnas HAM menilai rangkaian kematian peserta memerlukan perhatian serius pemerintah sebagai penyelenggara program. Seluruh peserta merupakan warga sipil dengan pengalaman fisik militer sangat terbatas. Kondisi tersebut meningkatkan risiko gangguan kesehatan selama mengikuti latihan.
Pramono menegaskan negara tetap memikul tanggung jawab melindungi hak hidup seluruh peserta program. Tanggung jawab tersebut tetap berlaku meski peserta dinyatakan sehat sebelumnya. “Negara memiliki kewajiban positif melindungi nyawa dalam setiap program,” ujar Pramono.
Komnas HAM menjelaskan perlindungan peserta mencakup standar keselamatan, pemantauan kesehatan, serta penanganan darurat memadai. Penyelidikan juga wajib berlangsung cepat, independen, dan menyeluruh sesuai ketentuan hukum. “Hasilnya juga harus disampaikan kepada publik,” ucap Pramono.
Selain autopsi, Komnas HAM meminta dugaan kelalaian diproses melalui mekanisme hukum berlaku. Aparat penegak hukum diminta mengusut seluruh pihak bertanggung jawab. Proses tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Komnas HAM juga meminta penyidikan berlangsung transparan serta akuntabel selama penanganan perkara berlangsung. Keluarga korban berhak memperoleh kebenaran, keadilan, serta reparasi sesuai ketentuan hukum. Pemerintah diminta membuka akses penyelidikan bagi Komnas HAM dan tim independen.
Lembaga tersebut turut mendesak penghentian pembekalan berbentuk latihan dasar militer bagi calon pengelola koperasi. Materi pelatihan dinilai tidak selaras kebutuhan pengelolaan koperasi modern. Kompetensi manajerial, kepemimpinan, tata kelola, serta literasi keuangan dianggap lebih relevan.
“Pelatihan dasar kemiliteran tidak secara langsung mendukung pencapaian kompetensi tersebut,” kata Pramono. Ia menilai munculnya korban meninggal memperkuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap program. Pemerintah diminta menyusun pola pembekalan lebih aman serta sesuai kebutuhan.
Komnas HAM memastikan pemantauan kasus terus dilakukan hingga seluruh proses hukum selesai. Sejumlah pihak terkait juga akan dipanggil guna memperoleh keterangan lengkap. Langkah tersebut bertujuan memastikan perlindungan hak asasi manusia berjalan optimal.
Sebelumnya, lima peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih meninggal. Mereka menjalani latihan dasar militer pada satuan pendidikan TNI berbeda. Seluruh korban sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan sebelum meninggal dunia.
Kelima korban bernama Nola Dya Sari, Novia Rahmadhani Sihotang, Anisa Muyassaroh, Yonanda Muhammad Taufiq, serta Muhammad Rifki Renaldi Gunawan. Kasus tersebut memicu perhatian luas berbagai kalangan. Proses penyelidikan kini menjadi sorotan publik.(R-04)

