Setahun Empat Bulan Berlalu, Pembunuh Lisma Dona Belum Terungkap, Kesabaran Keluarga Korban Menipis
Ilustrasi dan infografis kasus perampokan dan pembunuhan Lisma Dona Riasta di Kampar. Foto: SM News/Created by AI
RIAU, SabangMerauke News - Kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Lisma Dona Riasta di Kampar hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Satu tahun empat bulan sejak korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terikat di rumahnya, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian hukum.
Harapan mereka kini tertuju pada penyidik agar penanganan perkara segera mencapai titik akhir dan pelaku mendapat proses hukum sesuai ketentuan. Bagi keluarga, setiap bulan yang berlalu menjadi pengingat peristiwa kelam pada Minggu, 23 Februari 2025.
Hari itu berubah menjadi duka mendalam setelah Lisma Dona Riasta ditemukan tidak bernyawa di dalam rumahnya. Kakak korban, Lismaniar, masih mengingat jelas suasana saat keluarga memasuki rumah. Korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat.
Keluarga sempat membawa Lisma ke rumah sakit dengan harapan masih ada kesempatan untuk menyelamatkan nyawanya. "Kami menemukan adik saya dalam keadaan terikat. Setelah dibawa ke rumah sakit, dokter menyatakan adik saya sudah meninggal dunia," kata Lismaniar, Minggu, 28 Juni 2026.
Peristiwa tersebut segera dilaporkan ke Polsek Tambang. Penanganan perkara kemudian dilanjutkan Polres Kampar. Sejak saat itu penyidik mulai mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa saksi, serta melakukan serangkaian pemeriksaan ilmiah guna mengungkap pelaku.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan dua orang berinisial ZA dan I sebagai tersangka. Penetapan itu didasarkan pada hasil penyelidikan serta sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan.
Lismaniar menyebut keluarga memperoleh penjelasan mengenai dasar penetapan kedua tersangka. Salah satu di antaranya berasal dari pemeriksaan menggunakan lie detector serta barang bukti berupa obeng yang disebut memiliki jejak DNA.
"Menurut tim ahli, mereka tidak berkata jujur. Selain itu ada alat bukti berupa obeng yang terdapat DNA kedua tersangka," ujar Lismaniar.
Harapan keluarga sempat tumbuh saat kedua tersangka menjalani penahanan. Mereka berharap proses hukum segera memasuki tahap berikutnya sehingga perkara dapat dibawa ke persidangan.
Perjalanan kasus ternyata tidak berlangsung sesuai harapan. Setelah sekitar empat bulan sepuluh hari menjalani masa penahanan, kedua tersangka dibebaskan. Keputusan tersebut membuat keluarga kembali diliputi kebingungan. Mereka kemudian meminta penjelasan kepada penyidik mengenai alasan pembebasan tersebut.
Menurut penjelasan penyidik yang diterima keluarga, pembebasan dilakukan karena masa penahanan telah berakhir. Pada saat bersamaan, berkas perkara masih berstatus P-19 sehingga belum dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Kami diberi penjelasan pembebasan itu dilakukan karena aturan hukum. Berkas perkara masih berstatus P-19 sehingga masa penahanan tidak dapat diperpanjang," kata Lismaniar.
Meski kedua tersangka telah bebas dari penahanan, penyidikan tidak berhenti. Keluarga mengaku tetap menjalin komunikasi dengan penyidik untuk memperoleh perkembangan terbaru.
Pada Mei 2026, penyidik bersama tim dari Polda Riau kembali mendatangi lokasi kejadian. Pemeriksaan ilmiah dilakukan guna melengkapi kebutuhan penyidikan.
Salah satu fokus pemeriksaan berada pada bekas congkelan di jendela rumah korban. Tim melakukan uji metalurgi untuk mencocokkan bekas kerusakan dengan barang bukti berupa obeng.
Hasil pemeriksaan tersebut kembali memberi harapan bagi keluarga. Menurut penjelasan yang diterima, ukuran bekas congkelan dinilai sesuai dengan obeng yang telah diamankan penyidik.
"Hasil pemeriksaan metalurgi menyatakan bekas congkelan di jendela cocok dengan ukuran obeng yang menjadi barang bukti," ungkap Lismaniar.
Walau sejumlah pemeriksaan tambahan telah dilakukan, hingga akhir Juni 2026 keluarga mengaku belum menerima informasi terbaru mengenai hasil gelar perkara maupun koordinasi lanjutan antara penyidik dan jaksa.
Ketidakpastian itu membuat keluarga merasa perjuangan mencari keadilan belum menemukan ujung. Setiap perkembangan selalu dinanti, meski belum menghasilkan kepastian mengenai kelanjutan proses hukum.
"Kami sangat kecewa. Sudah satu tahun empat bulan kami belum mendapatkan keadilan. Harapan kami perkara ini segera dituntaskan karena keluarga hanya ingin keadilan bagi adik kami," tutur Lismaniar.
Bagi keluarga, penuntasan perkara bukan sekadar mencari pelaku. Mereka ingin seluruh proses berjalan sampai tuntas agar tidak muncul lagi tanda tanya mengenai kematian Lisma Dona Riasta.
Di sisi lain, Polres Kampar menyatakan tetap memberi perhatian terhadap perkara tersebut. Saat dimintai tanggapan mengenai perkembangan penyidikan, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, Kapolres Kampar, menyampaikan penanganan kasus akan terus dilanjutkan. "Baik, akan kami tindaklanjuti," ujar Boby.
Pernyataan singkat tersebut menjadi sinyal penyidikan masih berjalan. Keluarga berharap tindak lanjut itu segera menghadirkan kepastian setelah penantian panjang selama lebih dari satu tahun.
Kasus kematian Lisma Dona Riasta hingga kini masih menjadi pekerjaan besar bagi aparat penegak hukum. Di balik seluruh proses penyidikan, ada keluarga yang terus menunggu jawaban atas kehilangan anggota keluarganya.
Selama perkara belum mencapai titik akhir, penantian itu masih terus berlanjut. Keluarga berharap setiap alat bukti yang telah dikumpulkan, hasil pemeriksaan ilmiah, serta koordinasi lanjutan mampu membawa perkara menuju penyelesaian, sehingga keadilan bagi Lisma Dona Riasta benar-benar dapat terwujud. R-02

