Geger! Anggota DPRD Medan Dipanggil Badan Kehormatan, Kasus Dugaan Pengeroyokan Tetangga Makin Panas
Robin Marojahan Silalahi, korban pengeroyokan anggota DPRD Medan. (sumber: istimewa)
SUMUT, SabangMerauke News - Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Medan berinisial AT terus bergulir. Badan Kehormatan (BK) DPRD Medan memanggil AT guna meminta penjelasan terkait laporan dugaan pengeroyokan terhadap tetangganya, Robin Marojahan Silalahi.
Ketua BK DPRD Medan, Lailatul Badri, menyampaikan agenda pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. Pemanggilan menjadi bagian dari mekanisme etik internal DPRD Medan saat seorang anggota tersangkut persoalan hukum. "Kita akan panggil yang bersangkutan dalam minggu ini," ujar Lailatul Badri, Minggu, 28 Juni 2026.
Lailatul menjelaskan agenda tersebut bertujuan menggali penjelasan langsung dari AT mengenai perkara yang sedang diproses aparat kepolisian. Hasil klarifikasi bakal menjadi bahan Badan Kehormatan untuk menentukan langkah lanjutan sesuai tata tertib DPRD Medan. "Iya, akan meminta keterangan," kata Lailatul.
Perkara ini berawal dari laporan Robin Marojahan Silalahi, pria berusia 52 tahun, warga Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat. Robin melaporkan AT ke Polrestabes Medan atas dugaan pengeroyokan. Dalam laporan itu, Robin menyebut aksi kekerasan tidak hanya dilakukan AT, melainkan juga anak laki-laki serta istri AT.
Insiden terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu Robin mengendarai mobil menuju rumahnya di Jalan Karya Rakyat. Seorang anggota keluarga ikut berada di dalam kendaraan.
Saat melintas di Jalan Tapanuli, Robin berpapasan dengan AT bersama anaknya yang sedang berjalan kaki. Jarak rumah keduanya disebut hanya sekitar 50 meter sehingga saling mengenal sebagai tetangga.
Menurut Robin, di lokasi terdapat polisi tidur sehingga kendaraan sempat mengeluarkan suara mesin saat melewati bagian jalan tersebut. Robin menduga suara itu memicu kesalahpahaman. "Rumah kami berdekatan, kira-kira 50 meter," ujar Robin.
Robin mengaku AT langsung memukul bagian mobil saat kendaraan melintas. Peristiwa tersebut memicu adu mulut. Robin menghentikan mobil lalu membuka kaca untuk mempertanyakan tindakan tersebut.
Situasi berubah semakin tegang. Robin mengaku AT bersama anaknya berinisial D melakukan pemukulan saat dirinya masih berada di dalam mobil. Robin mengaku sulit keluar lantaran terhalang. "Iya, dipukul sama anaknya laki-laki, sama oknum anggota dewan itu," kata Robin.
Akibat kejadian tersebut Robin mengaku mengalami memar pada wajah serta lengan. Sesudah insiden di jalan selesai, Robin memilih pulang ke rumah.
Perselisihan ternyata belum berakhir. Robin mengaku sesampainya di rumah, istri AT datang sambil melontarkan kata-kata kasar. Robin juga mengaku wajahnya dicakar saat berada di depan rumah.
"Sampai di rumah diserang lagi saya sama istrinya, dimaki-maki, istrinya nyakar wajah saya. Setelah kejadian pulang ke rumah masing-masing," ujar Robin.
Robin mengaku sempat menunggu niat baik keluarga AT untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Selama dua hari, Robin berharap muncul komunikasi maupun permintaan maaf.
Harapan itu tidak terwujud. Robin akhirnya mendatangi Polrestabes Medan pada Minggu, 7 Juni 2026, lalu membuat laporan polisi terkait dugaan pengeroyokan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Sejak laporan diterima, penyidik mulai melakukan rangkaian penyelidikan dan pemanggilan sejumlah orang guna mengumpulkan keterangan. "Saya menuntut keadilan karena saya sudah diperlakukan seperti itu. Tidak ada harga diri," kata Robin.
Perjalanan kasus ini tidak berhenti di jalur pidana. Status AT sebagai anggota DPRD Medan membuat perkara ikut masuk ke ranah etik. Badan Kehormatan DPRD Medan memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan saat muncul laporan maupun informasi terkait perilaku anggota.
Pemanggilan AT menjadi tahapan awal untuk memperoleh penjelasan langsung. Badan Kehormatan bakal mencocokkan keterangan dari AT dengan informasi yang berkembang serta dokumen pendukung lain sebelum mengambil kesimpulan.
Proses etik berjalan terpisah dari penyelidikan kepolisian. Pemeriksaan internal berfokus pada kepatuhan anggota dewan terhadap kode etik lembaga, sedangkan penyidik kepolisian menangani dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
Sejauh ini belum ada keputusan Badan Kehormatan terkait dugaan pelanggaran etik AT. Lembaga tersebut masih menunggu hasil klarifikasi sebelum menentukan langkah lanjutan.
Di sisi lain, penyidik Polrestabes Medan juga masih mendalami laporan Robin. Pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti menjadi bagian penting sebelum menentukan tahapan berikutnya.
Perkembangan perkara ini mendapat perhatian karena melibatkan seorang wakil rakyat yang memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat. Jalur hukum dan mekanisme etik kini bergerak berdampingan hingga seluruh proses selesai sesuai aturan yang berlaku. R-02
BERITA TERKAIT :
-
Kasus Pertalite Medan
Hinca Mengamuk di Sidang Pertalite, Minta Negara Minta Maaf ke Terdakwa

