Jangan Main-main! Pajak Perusahaan Investor Patriot Bond Tetap Diperiksa, Bukan Diampuni
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Patriot Bond dan Merah Putih Bond bukan program pengampunan pajak. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Patriot Bond dan Merah Putih Bond bukan program pengampunan pajak. Perlindungan hukum hanya berlaku terhadap dana investasi dalam surat utang khusus. Perusahaan serta aset investor tetap tunduk pada pemeriksaan sesuai ketentuan perpajakan dan hukum berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab berkembangnya anggapan mengenai kekebalan hukum investor. Pemerintah menilai persepsi tersebut tidak sesuai substansi kebijakan. Instrumen baru tersebut tetap berada dalam koridor regulasi nasional.
Purbaya menegaskan dana yang ditempatkan pada Patriot Bond memperoleh perlindungan sesuai ketentuan berlaku. Perlindungan tersebut tidak mencakup seluruh kekayaan maupun aktivitas bisnis investor. Pemeriksaan terhadap perusahaan tetap berjalan sesuai aturan perpajakan.
“Pokoknya uang yang masuk ke situ aman lah, tetapi kalau dia punya perusahaan maka dia akan diperiksa seperti biasa. Perusahaannya enggak imun, jadi tidak seperti tax amnesty,” kata Purbaya.
Menurut Purbaya, perusahaan milik investor tetap dapat diperiksa apabila ditemukan pelanggaran perpajakan maupun hukum lainnya. Kebijakan tersebut berbeda mendasar dibanding program tax amnesty. Perlindungan hanya melekat pada dana investasi dalam surat utang.
“Jadi nggak seperti tax amnesty. Tax amnesty kan bebas semua, ini nggak,” ujar Purbaya.
Pemerintah merancang Patriot Bond serta Merah Putih Bond guna menarik dana masyarakat Indonesia dari luar negeri. Dana tersebut juga menyasar aset yang masih berada di luar sistem keuangan domestik. Langkah tersebut diharapkan memperkuat likuiditas nasional.
Masuknya dana ke sistem keuangan domestik dinilai memperbesar ruang pembiayaan pembangunan nasional. Aktivitas ekonomi juga diperkirakan meningkat melalui tambahan likuiditas tersebut. Pemerintah menilai manfaat ekonomi jauh lebih besar dibanding potensi kerugian jangka pendek.
“Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, memang ada loss sedikit. Menurut saya uangnya masuk ke ekonomi kita,” kata Purbaya.
Pemerintah juga memberikan kesempatan selama enam bulan bagi masyarakat untuk membeli Patriot Bond. Periode tersebut diharapkan cukup menarik minat pemilik dana besar. Kebijakan itu menjadi bagian strategi memperluas pembiayaan domestik.
“Jadi, kalau punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang, enam bulan saya kasih waktu masuk,” ujar Purbaya.
Ketentuan perlindungan hukum investor tercantum dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan tersebut mengatur perlindungan transaksi pembelian surat utang pada pasar primer. Perlindungan hanya berkaitan dengan transaksi investasi tersebut.
Investor memperoleh perlindungan dari tuntutan pidana umum, pidana khusus, pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Ketentuan tersebut berlaku terhadap transaksi pembelian instrumen investasi. Perlindungan tidak mencakup seluruh aktivitas hukum investor.
Kebijakan tersebut memunculkan perhatian dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak menilai aturan tersebut berpotensi memengaruhi persepsi terhadap tata kelola pemerintahan. Isu pencegahan korupsi serta pencucian uang juga ikut menjadi sorotan.
Menanggapi kritik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan seluruh instrumen tetap diawasi ketat. Pemerintah menjamin pelaksanaan kebijakan mengikuti regulasi nasional. Sistem pengawasan tetap berjalan sesuai mekanisme berlaku.
Airlangga menilai anggapan mengenai kekebalan hukum menyeluruh tidak sesuai isi revisi UU P2SK. Pemerintah tetap menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional. Daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi juga terus diperkuat.
Dana hasil penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond akan digunakan mendukung investasi nasional. Pembiayaan berbagai proyek strategis juga menjadi sasaran utama kebijakan tersebut. Pemerintah berharap instrumen baru mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.(R-04)

