Motor Dipinjam Cuma Sebentar, Ternyata Raib Sebulan! Polisi Tangkap Pelaku di Kampar
Ilustrasi
RIAU, SabangMerauke News – Modus meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengisi saldo dompet digital berakhir di tangan polisi. Seorang pria berinisial FA (37), warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, ditangkap aparat Polsek Tapung setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya. Penangkapan dilakukan hampir satu bulan setelah kendaraan tersebut dibawa pelaku dan tak pernah dikembalikan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang telah dikenal. Kepercayaan yang diberikan korban justru dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat itu, korban bernama Novelty (32), warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, didatangi FA yang merupakan temannya. Pelaku kemudian meminta izin meminjam sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BM 2197 ZAE.
Kepada korban, FA mengaku hanya akan menggunakan kendaraan tersebut untuk pergi ke konter guna mengisi saldo aplikasi dompet digital Dana. Karena sudah saling mengenal dan tidak menaruh rasa curiga, korban pun menyerahkan kunci sepeda motor kepada pelaku.
Namun, setelah kendaraan dibawa pergi, FA tak kunjung kembali. Waktu terus berlalu hingga berhari-hari, bahkan hampir satu bulan, tetapi sepeda motor tersebut tetap tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
Korban kemudian berusaha menghubungi pelaku untuk meminta kendaraan dikembalikan. Berbagai upaya dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Pelaku diduga sengaja menghindari korban dan tidak memberikan kejelasan mengenai keberadaan sepeda motor tersebut.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tapung. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tapung.
Polisi kemudian mengumpulkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi, sekaligus menelusuri keberadaan pelaku. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengetahui lokasi FA.
Sekitar satu bulan setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pelarian FA yang diduga telah menguasai sepeda motor milik korban secara melawan hukum.
Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, FA diduga sengaja membawa kendaraan tersebut dan tidak memiliki niat untuk mengembalikannya kepada korban.
"Pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengisi saldo dompet digital. Namun setelah kendaraan dibawa, sepeda motor tidak pernah dikembalikan hingga korban akhirnya membuat laporan polisi," ujar Kapolsek.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang diduga telah digelapkan pelaku. Polisi juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap FA guna mengungkap motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, FA harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada siapa pun tanpa pertimbangan yang matang. Meski pelaku merupakan teman atau orang yang sudah dikenal, kewaspadaan tetap harus diutamakan untuk menghindari tindak kejahatan serupa.
Menurutnya, banyak kasus penggelapan kendaraan berawal dari hubungan pertemanan maupun kekeluargaan. Pelaku memanfaatkan rasa percaya korban untuk menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan. Pastikan identitas peminjam jelas dan jangan ragu menolak apabila merasa ada hal yang mencurigakan," tegasnya.
Polsek Tapung memastikan proses hukum terhadap FA akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengupayakan pencarian barang bukti berupa sepeda motor milik korban agar dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Kasus ini menjadi pelajaran bahwa kejahatan dapat terjadi dengan berbagai modus sederhana, termasuk memanfaatkan alasan sepele seperti hendak mengisi saldo dompet digital. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak mudah memberikan kepercayaan penuh terhadap siapa pun dalam urusan yang melibatkan barang berharga. (R-05)

