Polsek Pujud Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Sabu, Tiga Orang Diamankan, Salah Satunya Residivis
Polsek Pujud berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Foto : Istimewa
ROKAN HIKIR, SabangMerauke News - Polsek Pujud berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tiga pria diamankan bersama barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat kotor 0,96 gram.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Suka Damai RT 001 RW 001, Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Fahrudin Ahmadi Rambe melaporkan kepada Kapolsek. Tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Setibanya di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapati tiga orang laki-laki sedang berada di dalam rumah. Ketiganya langsung diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat," ujar Kapolsek.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua botol kecil berwarna hitam yang disimpan di bawah laci meja. Salah satu botol berisi 11 paket kecil diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan pula satu botol putih berisi delapan plastik kosong bekas sabu, satu pipet yang dimodifikasi sebagai sendok, satu bal plastik kosong, satu mancis yang telah dirakit menjadi kompor, satu alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirex, uang tunai sebesar Rp360 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit telepon genggam merek Realme berwarna hitam.
Dari hasil interogasi awal, salah seorang terduga pelaku, HS alias Acong (28) seorang buruh bongkar sawit yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, mengakui bahwa 11 paket sabu tersebut merupakan miliknya. Saat penggerebekan berlangsung, ketiga terduga pelaku diduga sedang mengonsumsi narkotika di dalam rumah tersebut.
Sementara Dua orang lainnya, S (43) dan BL (39) berprofesi sebagai tukang bangunan. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 11 paket diduga sabu seberat kotor 0,96 gram, delapan plastik kosong bekas sabu, dua botol kecil warna hitam, satu botol putih, satu bal plastik kosong, satu pipet, satu mancis, satu alat hisap bong lengkap dengan kaca pirex, uang tunai Rp360 ribu, serta satu unit telepon genggam.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir guna penanganan perkara.
Para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (R-02)

