Pemerintah Gelontorkan Rp1,96 Triliun ke Tiga Lembaga Keuangan Dunia, Ini Rinciannya
Pemerintah mengalokasikan tambahan investasi Rp1,96 triliun kepada tiga lembaga keuangan internasional melalui APBN 2026. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Pemerintah mengalokasikan tambahan investasi Rp1,96 triliun kepada tiga lembaga keuangan internasional melalui APBN 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2026. Aturan resmi berlaku sejak diundangkan pada 24 Juni 2026.
Peraturan menjelaskan investasi pemerintah berupa penempatan dana atau aset keuangan dalam jangka panjang. Investasi dilakukan melalui saham, surat utang, maupun investasi langsung. “Investasi pemerintah bertujuan memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tulis Pasal 1 ayat (2).
Porsi investasi terbesar diberikan kepada Islamic Development Bank senilai Rp1,69 triliun. Dana tersebut setara US$75,86 juta melalui mekanisme pembayaran tunai. Alokasi dipakai memenuhi kenaikan saham umum keempat, keenam, serta saham khusus.
Pemerintah juga menambah investasi pada International Fund for Agricultural Development senilai Rp49,50 miliar. Nilai tersebut setara US$3 juta melalui pembayaran tunai. Dana digunakan memenuhi penambahan saham ketiga belas lembaga tersebut.
International Development Association menerima tambahan investasi senilai Rp220,27 miliar. Nilai itu setara US$13,35 juta melalui mekanisme pembayaran tunai. Dana dialokasikan memenuhi penambahan saham kesembilan belas hingga kedua puluh satu.
Pelaksanaan investasi dilakukan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan sesuai ketentuan berlaku. Nilai investasi dapat berubah mengikuti pergerakan kurs mata uang internasional. “Penambahan investasi pemerintah pada LKI dapat melebihi nilai sepanjang diakibatkan selisih kurs,” tulis Pasal 7 PMK Nomor 42 Tahun 2026.(R-03)

