Ayah Tiri di Desa Padang Luas Tega Cabuli Anak Sambung Berusia 11 Tahun
Polisi menangkap AZ (40 tahun) atas dugaan pelecehan seksual terhadap putri tirinya di Langgam. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Perubahan sikap seorang anak sekolah dasar di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, akhirnya mengungkap dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul yang disebut berlangsung berulang kali.
Polres Pelalawan menangkap seorang pria berinisial AZ, 40 tahun, Selasa, 23 Juni 2026. Pria itu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Kasus tersebut bermula dari naluri seorang ibu. IS, 31 tahun, mulai melihat putrinya berinisial ZK berubah menjadi lebih pendiam. Gadis kecil itu juga terlihat sering menyendiri dan kehilangan keceriaan seperti hari-hari sebelumnya.
Perubahan itu membuat sang ibu terus bertanya. Berkali-kali ZK memilih diam. Setelah dibujuk dengan sabar, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang selama ini disimpan seorang diri.
Pengakuan tersebut membuat keluarga terpukul. Sang ibu langsung membawa persoalan itu ke Polres Pelalawan agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes Siahaan, menjelaskan laporan diterima polisi setelah ibu korban memperoleh pengakuan langsung dari anaknya.
"Korban akhirnya menceritakan peristiwa itu setelah ibunya terus membujuk dengan sabar. Laporan kemudian diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas," ujar Thomas, Kamis, 25 Juni 2026.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pelalawan segera bergerak. Penyelidikan dilakukan dalam waktu singkat hingga AZ berhasil diamankan pada Selasa, 23 Juni 2026.
Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sambil mendalami seluruh keterangan saksi dan korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengaku mengalami perbuatan cabul sebanyak lima kali. Salah satu kejadian disebut berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026.
Penyidik juga menggali kemungkinan adanya peristiwa lain yang belum sempat disampaikan korban. Pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dengan pendampingan agar kondisi psikologis anak tetap terjaga.
Thomas mengatakan pendekatan khusus diterapkan saat memeriksa korban. "Penanganan perkara anak membutuhkan proses berbeda. Penyidik mengedepankan perlindungan terhadap korban selama pemeriksaan berlangsung," katanya.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga tersangka memakai cara sederhana untuk memperoleh kepercayaan korban. AZ disebut sering memberikan uang jajan dalam jumlah lebih banyak dibanding biasanya.
Perhatian tersebut diduga menjadi pintu awal sebelum tersangka menjalankan aksi yang kini dipersoalkan secara pidana. "Modus sementara, tersangka memberikan uang jajan lebih banyak kepada korban agar hubungan menjadi dekat sebelum melakukan perbuatannya," ujar Thomas.
Keterangan itu menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan keluarga guna memperkuat alat bukti.
Kasus tersebut kembali mengingatkan pentingnya perhatian keluarga terhadap perubahan perilaku anak. Sikap pendiam, mudah murung, enggan bergaul, hingga sering menghindari percakapan dapat menjadi tanda anak sedang menghadapi tekanan serius.
Dalam perkara ini, naluri seorang ibu menjadi titik awal terbongkarnya dugaan tindak pidana. Tanpa perubahan sikap korban, peristiwa tersebut kemungkinan masih terus tersembunyi.
Polres Pelalawan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Penyidik juga berkoordinasi dengan berbagai unsur pendamping anak agar hak korban tetap terlindungi sepanjang proses peradilan.
AZ dijerat menggunakan Pasal 473 juncto Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai 12 tahun penjara apabila seluruh unsur pidana terbukti dalam proses persidangan nanti.
Selain proses pidana terhadap tersangka, perhatian juga diarahkan kepada pemulihan korban. Pendampingan psikologis menjadi bagian penting agar anak dapat kembali menjalani kehidupan sehari-hari dengan lebih baik.
Polisi mengimbau keluarga tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak. Laporan sejak dini memberi kesempatan bagi aparat untuk segera menghentikan dugaan tindak pidana sekaligus melindungi korban dari risiko berulang.
Thomas menegaskan setiap laporan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak akan ditindaklanjuti secara serius. "Setiap informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap anak akan diproses sesuai ketentuan hukum. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas selama penyidikan berlangsung," kata Thomas.
Kasus di Langgam tersebut kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengumpulkan seluruh alat bukti, melengkapi berkas perkara, serta menyiapkan proses hukum hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, keluarga korban berharap proses peradilan berjalan tuntas agar anak mereka memperoleh keadilan dan dapat menjalani masa depan tanpa bayang-bayang pengalaman pahit yang dialaminya. R-02

