Gudang BBM Subsidi 13 Ton Akhirnya Meja Hijau, Dua Bos SPBU Ikut Diseret ke Kursi Terdakwa
Petugas mengamankan 13 ton BBM bersubsidi di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Kasus gudang BBM subsidi ilegal di Kuala Kampar memasuki babak baru. Empat tersangka segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan jaksa pada Jumat, 26 Juni 2026.
Kejaksaan Negeri Pelalawan memastikan seluruh persiapan penuntutan telah rampung. Agenda selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Pelalawan. Empat tersangka bakal mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Rezi Dharmawan, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara telah dilakukan sehari sebelumnya. "Perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan. Saat ini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang," ujar Rezi, Jumat, 26 Juni 2026.
Empat orang masuk daftar terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka terdiri dari HA selaku pemilik gudang, NDP sebagai pekerja gudang, Z selaku direktur SPBU Kompak Kuala Kampar, serta J yang menjabat komisaris SPBU tersebut.
Jaksa menilai seluruh unsur perkara telah siap diuji di persidangan. Tim penuntut juga menyelesaikan surat dakwaan serta berbagai dokumen pendukung sebelum pelimpahan dilakukan. "Ada dua jaksa penuntut umum yang telah disiapkan untuk menangani perkara ini sampai proses persidangan selesai," kata Rezi Dharmawan.
Perkara tersebut bermula dari operasi Unit II Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Pelalawan pada Senin, 7 April 2026. Polisi menggerebek sebuah gudang penampungan BBM subsidi tanpa izin di kawasan Parit Melati, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan ribuan liter Pertalite subsidi tersimpan di dalam gudang. Aktivitas penampungan itu diduga berjalan tanpa izin serta bertentangan dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Operasi tersebut langsung mengarah pada penangkapan dua orang. Penyidik kemudian mengembangkan perkara hingga menetapkan dua tersangka tambahan dari unsur pengelola SPBU Kompak Kuala Kampar.
Penyidikan terus berkembang. Polisi memeriksa sejumlah saksi, meminta pendapat ahli, serta melengkapi alat bukti sebelum mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Setelah penelitian berkas selesai, jaksa menyatakan seluruh syarat formil maupun materiil telah terpenuhi. Tahap II kemudian dilakukan melalui penyerahan tersangka beserta barang bukti. Barang bukti dalam perkara ini tergolong besar. Polisi menyita sekitar 13.160 liter Pertalite subsidi atau setara lebih dari 13 ton.
BBM tersebut tersimpan dalam berbagai wadah. Delapan unit baby tank berkapasitas seribu liter menjadi tempat penampungan utama. Polisi juga mengamankan 25 drum plastik berkapasitas 200 liter serta lima jeriken berisi sekitar 32 liter setiap unit.
Selain BBM subsidi, penyidik menyita dua mesin robin, dua selang hisap, serta dua selang pembuangan yang diduga dipakai saat proses pemindahan bahan bakar berlangsung. Seluruh barang bukti kini berada dalam penguasaan penuntut umum sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Jaksa menduga distribusi BBM subsidi tidak lagi berjalan sesuai tujuan awal program pemerintah. Pertalite subsidi seharusnya dipakai masyarakat yang berhak, bukan ditampung dalam gudang tanpa izin.
Persidangan nanti menjadi ruang bagi jaksa untuk membuktikan hubungan masing-masing terdakwa dengan aktivitas penyimpanan BBM tersebut. Peran setiap terdakwa juga bakal diuji satu per satu. Pemilik gudang diduga menyediakan lokasi penampungan.
Pekerja diduga membantu operasional gudang. Dua petinggi SPBU diduga memiliki keterkaitan dalam distribusi bahan bakar menuju lokasi penyimpanan. Seluruh fakta itu akan dibuka melalui pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, serta barang bukti selama proses persidangan berlangsung.
Perkara tersebut juga menjadi perhatian karena melibatkan unsur pengelola SPBU. Kehadiran direktur dan komisaris sebagai terdakwa diperkirakan akan membuat proses pembuktian berlangsung lebih rinci. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh alat bukti sebelum menjatuhkan putusan.
Jaksa menjerat para terdakwa menggunakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Ancaman pidana mencapai enam tahun penjara apabila seluruh unsur dakwaan terbukti di persidangan.
Kasus ini juga menjadi pengingat terhadap pengawasan distribusi BBM subsidi. Program subsidi dirancang untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan energi dengan harga terjangkau, sehingga distribusinya wajib mengikuti aturan.
Sidang perdana segera digelar setelah Pengadilan Negeri Pelalawan menetapkan majelis hakim serta jadwal persidangan. Seluruh proses pembuktian akan menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa dalam perkara penimbunan BBM subsidi Kuala Kampar. R-02

