Waspada! Modus Penipuan Online Baru Mengincar Penonton Drama China, Ribuan Korban Sudah Melapor
Ilustrasi
JAKARTA, SabangMerauke News – Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap munculnya modus baru penipuan online yang kini menyasar para penggemar drama China. Pelaku memanfaatkan tingginya minat masyarakat terhadap platform streaming dengan menawarkan iming-iming komisi, investasi, hingga pekerjaan sampingan yang berujung pada kerugian finansial.
Peringatan tersebut disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah menerima lonjakan laporan terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang tahun 2026. Berdasarkan data OJK, sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026 telah diterima sebanyak 17.105 pengaduan yang berkaitan dengan berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa pelaku kejahatan siber terus mengembangkan cara baru untuk memperdaya masyarakat. Salah satu modus yang kini mulai marak adalah menyusup melalui situs maupun platform yang menawarkan akses menonton drama China.
Pelaku memanfaatkan rasa penasaran korban dengan menawarkan berbagai keuntungan yang tampak menggiurkan. Korban biasanya diminta menyelesaikan tugas sederhana seperti menonton film atau drama, sebelum akhirnya diarahkan untuk menyetor sejumlah uang dengan alasan memperoleh komisi lebih besar.
Menurut OJK, masyarakat harus memahami bahwa pola seperti ini merupakan salah satu bentuk penipuan digital yang sengaja dirancang agar korban percaya dan bersedia mengirimkan uang secara bertahap.
Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga Mei 2026, terdapat sedikitnya lima modus kejahatan siber baru yang saat ini banyak ditemukan.
Modus pertama adalah tugas menonton film. Dalam skema ini, korban dijanjikan komisi setelah menyelesaikan misi menonton drama China atau diminta membeli hak cipta film yang sebenarnya tidak pernah ada. Pada awalnya korban mungkin memperoleh pembayaran kecil untuk membangun kepercayaan, namun selanjutnya diminta menyetor dana lebih besar agar bisa memperoleh keuntungan lebih tinggi.
Modus kedua adalah impersonation lowongan kerja. Pelaku mencatut nama perusahaan atau institusi tertentu untuk menawarkan pekerjaan paruh waktu berupa menonton iklan berbayar maupun membiayai proyek yang ternyata fiktif. Korban kemudian diminta mentransfer uang dengan berbagai alasan administrasi.
Selanjutnya terdapat modus deposit e-commerce. Pelaku membuat platform belanja online palsu dan meminta korban membuat akun serta menyetor sejumlah dana sebagai deposit. Korban dijanjikan bonus maupun keuntungan berlipat, namun dana yang telah disetorkan tidak pernah bisa ditarik kembali.
Modus berikutnya adalah investasi saham IPO palsu. Penawaran investasi ini biasanya mengatasnamakan perusahaan asing atau memanfaatkan momentum penawaran saham perdana (IPO). Pelaku mengklaim memiliki akses khusus yang dapat memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat, padahal seluruh investasi tersebut merupakan rekayasa.
Sementara itu, modus kelima adalah copy trading kripto bodong. Dalam praktik ini, korban ditawari investasi aset kripto ilegal dengan janji cukup menyalin strategi perdagangan milik trader profesional. Faktanya, dana yang disetorkan korban justru masuk ke rekening pelaku dan tidak pernah diinvestasikan.
OJK menilai perkembangan teknologi digital telah dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menciptakan berbagai skema penipuan yang semakin sulit dikenali. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama jika disertai permintaan menyetor dana terlebih dahulu.
Sebagai langkah perlindungan kepada masyarakat, OJK bersama Satgas PASTI terus melakukan penindakan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal. Langkah tersebut dilakukan melalui pemblokiran situs, aplikasi, maupun platform digital yang terbukti menjalankan praktik penipuan.
Selain membersihkan ruang digital dari aktivitas ilegal, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
Hingga pertengahan Mei 2026, OJK telah memberikan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, lima instruksi tertulis kepada lima PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan lembaga jasa keuangan terhadap aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Satgas PASTI juga terus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan digital. Sepanjang periode hingga Mei 2026, Satgas telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
OJK mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi terhadap legalitas platform investasi, pinjaman online, maupun aplikasi yang menawarkan pekerjaan atau komisi. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan instan, apalagi jika disertai permintaan transfer dana atau deposit di awal.
Dengan meningkatnya literasi keuangan dan kewaspadaan masyarakat, diharapkan penyebaran modus penipuan digital yang terus berkembang, termasuk yang memanfaatkan tren drama China, dapat ditekan sehingga semakin sedikit masyarakat yang menjadi korban. (R-05)

