Mahfud Tantang Prabowo Bongkar Dalang Demo Berbayar: “Sebut Nama yang Bayar dan Dibayar!”
MAntan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Foto: Dok SM News
YOGYAKARTA, SabangMerauke News – Pernyataan Presiden RI tentang adanya pihak yang membiayai aksi demonstrasi memicu respons keras dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengungkap secara terbuka siapa pihak yang dimaksud, termasuk siapa yang memberi dan menerima dana dalam aksi-aksi demonstrasi tersebut.
Mahfud menilai, jika memang pemerintah memiliki informasi dan bukti terkait adanya aktor yang menggerakkan demonstrasi dengan imbalan uang, maka informasi itu seharusnya disampaikan secara transparan kepada publik. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar tudingan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi yang justru memperkeruh situasi politik dan demokrasi di Indonesia.
Saat ditemui di lingkungan Universitas Cokroaminoto (UC) UGM, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (25/6), Mahfud menegaskan bahwa tuduhan mengenai demonstrasi berbayar tidak boleh berhenti pada pernyataan umum tanpa penjelasan yang jelas.
“Mestinya ya Pak Prabowo ungkapkan saja siapa yang dibayar, siapa yang membayar. Harusnya diomongkan secara terang-terangan,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, masyarakat berhak mengetahui pihak mana yang diduga terlibat apabila memang terdapat praktik mobilisasi massa dengan imbalan tertentu. Dengan demikian, publik dapat menilai secara objektif sekaligus mendorong penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran.
Mahfud menegaskan, dalam demokrasi setiap tuduhan harus disertai bukti yang jelas. Ia membandingkan dengan aksi kritik yang kerap dilakukan mahasiswa terhadap pemerintah.
Menurutnya, ketika mahasiswa menyampaikan kritik, mereka biasanya menyebutkan secara spesifik kebijakan, program, maupun persoalan yang dianggap bermasalah. Karena itu, tuduhan bahwa demonstrasi dibayar juga seharusnya dijelaskan secara rinci.
“Kalau mahasiswa mengkritik pemerintah kan jelas. Disebut kebijakannya, disebut persoalannya, disebut institusinya. Kalau hanya bilang mahasiswa dibayar, lalu siapa yang harus diperbaiki di tengah kita?” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya transparansi dalam ruang publik. Mahfud menilai, tanpa penjelasan yang konkret, tudingan soal demonstrasi berbayar hanya akan memunculkan polemik baru dan berpotensi merugikan kelompok mahasiswa secara umum.
Soroti Pengakuan Mahasiswa UBK
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menyoroti pengakuan sejumlah mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) yang disebut menerima uang sebesar Rp20 juta terkait aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Ia mengaku prihatin jika benar terdapat mahasiswa yang bersedia terlibat dalam kegiatan politik atau demonstrasi karena motif finansial. Menurut Mahfud, hal tersebut mencederai semangat perjuangan mahasiswa yang selama ini dikenal sebagai kekuatan moral dan agen perubahan sosial.
“Ya sangat menyedihkan kalau sampai mahasiswa mau dibayar untuk itu,” katanya.
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa fenomena tersebut tidak bisa digeneralisasi sebagai wajah gerakan mahasiswa Indonesia secara keseluruhan. Ia menilai kelompok-kelompok yang terlibat dalam praktik seperti itu hanya merupakan bagian kecil yang tidak mewakili mayoritas mahasiswa.
Fenomena Lama dalam Gerakan Mahasiswa
Mahfud juga mengungkapkan bahwa praktik penyusupan atau keterlibatan pihak tertentu dalam gerakan mahasiswa bukanlah fenomena baru. Ia bahkan mengaku pernah menyaksikan langsung situasi serupa ketika masih aktif sebagai mahasiswa pada masa lalu.
Menurutnya, pada era sebelumnya terdapat individu yang berperan ganda sebagai aktivis sekaligus informan atau intelijen. Setelah perubahan politik pasca-Orde Baru, sebagian dari mereka bahkan mengakui keterlibatan tersebut.
“Dulu banyak intel-intel mahasiswa, merangkap aktivis. Setelah Orde Baru runtuh baru banyak yang mengaku bahwa mereka dulu memang dibayar,” ungkapnya.
Mahfud menilai pola tersebut kini berkembang dalam bentuk yang berbeda. Selain keberadaan buzzer di media sosial, ia menyebut masih ada kemungkinan kelompok tertentu mencoba memengaruhi gerakan mahasiswa demi kepentingan politik tertentu.
Namun, ia menegaskan bahwa kelompok semacam itu merupakan arus kecil yang mudah dikenali dan tidak mencerminkan gerakan mahasiswa secara keseluruhan.
Lebih jauh, Mahfud mengingatkan mahasiswa agar tidak mudah terpecah oleh kepentingan politik yang dapat melemahkan kekuatan gerakan mereka.
Ia menyoroti munculnya kelompok-kelompok mahasiswa yang saling berseberangan dan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Karena itu, mahasiswa diminta tetap menjaga independensi serta fokus pada perjuangan yang objektif demi kepentingan masyarakat.
“Sebaiknya mahasiswa jangan mau dipecah-pecah. Pokoknya perjuangan secara objektif bahwa sekarang memang perlu ada perbaikan-perbaikan,” katanya.
Mahfud menilai mahasiswa memiliki peran strategis sebagai pengawas jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, gerakan mahasiswa harus tetap berorientasi pada substansi persoalan dan kepentingan publik, bukan pada agenda kelompok tertentu.
Berawal dari Pernyataan Prabowo
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dirinya mengetahui pihak yang berada di balik pendanaan sejumlah aksi demonstrasi.
Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri Puncak Pekan Nasional Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Gorontalo, Rabu (24/6).
Dalam pidatonya, Prabowo memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang menurutnya terlibat dalam pembiayaan aksi demonstrasi.
“Hati-hati loh saya kasih peringatan mereka-mereka itu, saya tahu siapa yang bayar-bayar demo, gue tahu itu,” ujar Prabowo.
Meski demikian, Presiden tidak menyebutkan identitas pihak yang dimaksud. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung adanya demonstran yang disebut menerima bayaran untuk ikut turun ke jalan.
Pernyataan itu kemudian menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan, termasuk dari Mahfud MD yang meminta agar informasi tersebut dibuka secara terang-benderang demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. (R-05)

