Anak Tanpa KTP dan Akta Tetap Bisa Sekolah! Pemkab Siak Buka Jalan Daftar SPMB 2026, Tak Ada Alasan Putus Pendidikan
Ilustrasi
RIAU, SabangMerauke News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak untuk mengenyam pendidikan hanya karena terkendala dokumen kependudukan. Dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026, anak-anak yang belum memiliki identitas resmi seperti akta kelahiran maupun dokumen administrasi kependudukan lainnya tetap dapat mengikuti proses pendaftaran sekolah.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Siak Syamsurizal saat membuka Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak di Balai Datuk 4 Suku, Kompleks Perumahan Rakyat Abdi Praja, Kota Siak.
Kebijakan ini menjadi langkah populis sekaligus bentuk komitmen Pemkab Siak dalam menjamin akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak di daerah tersebut. Pemerintah daerah menegaskan bahwa persoalan administrasi tidak boleh menjadi penghalang bagi anak untuk mendapatkan hak dasar berupa pendidikan.
Dalam arahannya, Syamsurizal meminta seluruh pihak terkait agar mengutamakan kepentingan anak dan mencari solusi terhadap setiap kendala yang muncul selama proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.
“Karena penerimaan siswa baru tahun ini berbasis online, tentu orang tua calon siswa melakukan penyesuaian. Terima saja dulu calon murid yang tidak memiliki identitas, dengan catatan agar segera melapor ke pihak kampung maupun kelurahan. Nantinya penghulu melaporkan ke Disdukcapil agar identitasnya segera disiapkan,” tegas Syamsurizal.
Menurutnya, tidak boleh ada satu pun anak di Kabupaten Siak yang gagal bersekolah hanya karena persoalan administratif yang sebenarnya masih dapat diselesaikan melalui koordinasi lintas instansi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap memfasilitasi pengurusan dokumen kependudukan bagi anak-anak yang belum memiliki identitas resmi. Dengan demikian, proses pendidikan tetap berjalan sambil melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
“Jangan sampai hal-hal kecil menyebabkan anak tidak sekolah. Jika masih bisa dicarikan solusi, maka harus segera diselesaikan bersama,” ujarnya.
Selain memastikan akses pendidikan bagi seluruh anak, Pemkab Siak juga memberikan perhatian khusus kepada anak-anak yang sempat putus sekolah. Syamsurizal menyebut pemerintah daerah telah menyediakan program pendidikan Kejar Paket sebagai alternatif agar mereka tetap memperoleh kesempatan belajar yang setara.
Program tersebut diharapkan dapat menekan angka putus sekolah sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Siak.
Dalam kesempatan yang sama, Syamsurizal juga menyoroti kesiapan pelaksanaan SPMB yang kini dilakukan secara daring atau online. Ia meminta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak memastikan sistem pendaftaran berjalan optimal selama masa penerimaan berlangsung.
Menurutnya, kelancaran sistem menjadi faktor penting karena orang tua dapat melakukan pendaftaran kapan saja, baik pagi, siang, maupun malam hari.
“Karena kita tidak bisa memastikan kapan orang tua mendaftarkan anak-anaknya, maka sistem harus dipastikan berjalan lancar selama proses pendaftaran berlangsung,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Romy Lesmana Dermawan, menjelaskan bahwa SPMB 2026 merupakan sistem penerimaan peserta didik baru yang sepenuhnya berbasis online.
Ia menyebut tujuan utama pelaksanaan SPMB adalah memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh calon peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas serta dekat dengan domisili tempat tinggal mereka.
“SPMB bertujuan memberikan akses pendidikan yang lebih merata dan transparan bagi seluruh masyarakat,” jelas Romy.
Romy mengungkapkan bahwa pelaksanaan SPMB Kabupaten Siak Tahun 2026 akan berlangsung mulai 29 Juni hingga 3 Juli 2026. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi SPMB Kabupaten Siak.
Dalam pelaksanaannya, terdapat empat jalur penerimaan yang dapat dipilih oleh calon peserta didik sesuai kondisi masing-masing.
Pertama, Jalur Domisili yang diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah penerimaan sekolah. Kedua, Jalur Afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Ketiga, Jalur Prestasi yang diperuntukkan bagi siswa dengan capaian akademik maupun non-akademik. Keempat, Jalur Mutasi yang ditujukan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas sehingga harus berpindah domisili.
Menurut Romy, seluruh jalur tersebut dirancang untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dan berkeadilan kepada masyarakat dalam mengakses pendidikan.
Meski demikian, ia mengakui persoalan administrasi kependudukan masih menjadi kendala yang cukup sering ditemui setiap tahun saat proses pendaftaran berlangsung.
“Yang sering menjadi permasalahan saat pendaftaran adalah masih ada calon peserta didik yang belum memiliki identitas ataupun dokumen administrasi kependudukan lainnya,” ujarnya.
Karena itu, kebijakan Pemkab Siak yang tetap membuka akses pendaftaran bagi anak tanpa identitas dinilai menjadi solusi konkret untuk mencegah terjadinya anak putus sekolah akibat hambatan administrasi.
Selain membahas kesiapan SPMB 2026, rapat Forkopimda tersebut juga membahas persiapan Apel Gelar Pasukan, pemaparan satuan tugas, serta penandatanganan komitmen bersama dalam rangka pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Siak.
Melalui berbagai langkah tersebut, Pemkab Siak menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh anak mendapatkan hak pendidikan yang layak, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, Pemkab Siak berharap tidak ada lagi anak yang tertinggal dari dunia pendidikan hanya karena persoalan dokumen administrasi. (R-05)

