Korupsi PUPR Riau
Setelah Djohermansyah, Kini Reza Indragiri Buka Suara Bela Abdul Wahid di Sidang Tipikor
Tim kuasa hukum Abdul Wahid menghadirkan Reza Indragiri Amriel sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Riau di PN Pekanbaru, Kamis, 25 Juni 2026. (sumber: riauonline.co.id)
RIAU, SabangMerauke News - Sidang dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Kamis, 25 Juni 2026. Setelah pagi hari diisi keterangan ahli hukum administrasi negara Prof Djohermansyah Djohan, persidangan berlanjut pada sore hari dengan menghadirkan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel sebagai saksi ahli dari tim penasihat hukum terdakwa.
Kehadiran Reza menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian pembelaan Abdul Wahid. Nama akademisi tersebut bukan sosok baru dalam dunia hukum Indonesia. Selama bertahun-tahun, pandangannya kerap digunakan dalam berbagai perkara besar yang menyita perhatian nasional.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Reza terlihat tiba di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Langkahnya menuju ruang sidang berlangsung tenang. Di tengah aktivitas pengunjung dan aparat pengamanan pengadilan, kehadiran ahli psikologi forensik itu segera menjadi perhatian para peserta sidang yang telah menunggu jalannya agenda lanjutan.
Tim penasihat hukum Abdul Wahid sebelumnya memastikan agenda pemeriksaan ahli akan berlangsung pada sore hari. Ahli tersebut dihadirkan untuk memberikan pandangan sesuai bidang keilmuan psikologi forensik terhadap materi yang berkembang dalam proses persidangan.
"Sidang akan kembali dilanjutkan pada pukul 16.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan terdakwa, yakni Reza Indragiri Amriel," kata Kemal Shahah selaku tim penasihat hukum Abdul Wahid.
Masuknya Reza ke ruang sidang menambah warna dalam perkara yang beberapa pekan terakhir menjadi perhatian masyarakat Riau. Jika sebelumnya pembelaan lebih banyak berfokus pada aspek administrasi pemerintahan dan tata kelola birokrasi daerah, kali ini pendekatan psikologi forensik mulai diperkenalkan dalam proses pembuktian.
Reza dikenal sebagai salah satu ahli psikologi forensik paling berpengalaman di Indonesia. Pria kelahiran 19 Desember 1974 tersebut menamatkan pendidikan sarjana psikologi di Universitas Gadjah Mada pada 1998. Setelah itu ia melanjutkan studi ke Australia dan mencatat sejarah sebagai orang Indonesia pertama yang meraih gelar Master Psikologi Forensik dari University of Melbourne.
Karier akademiknya berkembang pesat setelah kembali ke Indonesia. Ia pernah mengajar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, hingga Universitas Indonesia. Saat ini Reza menjabat sebagai Ketua Jurusan Psikologi Universitas Bina Nusantara atau Binus.
Di luar dunia kampus, namanya lebih sering muncul dalam berbagai perkara hukum besar. Pendapat dan analisisnya beberapa kali digunakan untuk membantu menjelaskan perilaku, motif, pola pengambilan keputusan, serta aspek psikologis dalam sebuah kasus pidana.
Reza juga dikenal sebagai penulis produktif. Sejumlah karya tulisnya menjadi rujukan dalam bidang psikologi sosial dan psikologi kriminal. Buku seperti "Polisi Bukan Manusia" terbit pada 2014 serta "Psikologi Kaum Muda Pengguna Narkoba" yang diterbitkan pada 2008 menjadi sebagian karya yang cukup dikenal kalangan akademisi.
Dalam perjalanan kariernya, Reza beberapa kali hadir sebagai ahli dalam perkara yang menjadi perbincangan nasional. Keterangan ilmiahnya pernah digunakan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, perkara mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Putra, hingga kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sempat memunculkan berbagai polemik.
Latar belakang tersebut membuat kehadirannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru memiliki bobot tersendiri. Tim pembela berharap perspektif psikologi forensik mampu memberi penjelasan tambahan terhadap aspek-aspek tertentu yang muncul selama proses persidangan.
Sidang Abdul Wahid sendiri memasuki fase pemeriksaan ahli setelah sebelumnya menghadirkan sejumlah saksi dan pakar dari berbagai disiplin ilmu. Pada pagi hari, Prof Djohermansyah Djohan menjelaskan posisi kepala daerah dalam sistem pemerintahan serta hubungan antara kebijakan politik dan pelaksanaan teknis birokrasi.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari strategi pembelaan untuk menjelaskan mekanisme pemerintahan daerah dalam proses pengambilan keputusan. Pada sesi berikutnya, pendekatan psikologi forensik dipilih untuk melengkapi argumentasi yang telah dibangun sejak awal persidangan.
Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama beberapa pekan terakhir terus menjadi arena adu argumentasi antara jaksa penuntut umum dan tim pembela. Setiap agenda persidangan menghadirkan sudut pandang berbeda guna menguji seluruh alat bukti yang telah diajukan.
Sementara itu, majelis hakim masih memberi ruang kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi maupun ahli sebelum memasuki tahapan lanjutan. Seluruh keterangan yang disampaikan di ruang sidang akan menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam menilai konstruksi perkara secara menyeluruh.
Dengan hadirnya Reza Indragiri Amriel pada Kamis sore, rangkaian persidangan Abdul Wahid memasuki fase yang semakin kompleks. Bukan hanya soal dokumen, kebijakan, dan prosedur pemerintahan, ruang sidang kini juga mendengarkan penjelasan dari sudut pandang psikologi forensik yang selama ini kerap digunakan dalam mengurai berbagai perkara besar di Indonesia.
Persidangan masih akan berlanjut dalam agenda berikutnya. Setiap keterangan yang muncul terus menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara yang kini memasuki tahap pembuktian dari kubu terdakwa. R-02
BERITA TERKAIT :
-
Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Saksi Ahli Hukum UGM Buka-Bukaan: Pengangkatan Staf Ahli Non-ASN Langgar Aturan!
-
Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Dani Bongkar Aliran Dana Rp1 Miliar Berkode Volcom dan Kembali Sebut Nama Abdul Wahid

