SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Rumah Mewah Batam Ternyata Jadi Markas Judol Brasil, Rp1,3 Miliar dan Kripto Disita

      Rumah Mewah Batam Ternyata Jadi Markas Judol Brasil, Rp1,3 Miliar dan Kripto Disita

      25/06/2026  ❘  18:41 WIB
    • 3 Tahun Konsisten, Sinergi KEMARI-PHR, Manajemen PT PHR dan SPPBR Selenggarakan Khitanan 50 Anak di Rokan Hilir 

      3 Tahun Konsisten, Sinergi KEMARI-PHR, Manajemen PT PHR dan SPPBR Selenggarakan Khitanan 50 Anak di Rokan Hilir 

      25/06/2026  ❘  16:48 WIB
    • Sendirian Pasca Cerai dari Istri, Laki-Laki 47 Tahun Ditemukan Membusuk Sambil Ditemani Tumpukan Obat!

      Sendirian Pasca Cerai dari Istri, Laki-Laki 47 Tahun Ditemukan Membusuk Sambil Ditemani Tumpukan Obat!

      25/06/2026  ❘  08:42 WIB
    • Kalah Cepat dari The Power of Emak-Emak, Petugas Gabungan Cuma Kebagian Bakar Gubuk Sabu Kosong!

      Kalah Cepat dari The Power of Emak-Emak, Petugas Gabungan Cuma Kebagian Bakar Gubuk Sabu Kosong!

      25/06/2026  ❘  08:30 WIB
  • Nasional
    • Harga Avtur Tertekan Konflik Timur Tengah, Pemerintah Dorong SAF 1 Persen Mulai 2027

      Harga Avtur Tertekan Konflik Timur Tengah, Pemerintah Dorong SAF 1 Persen Mulai 2027

      25/06/2026  ❘  19:46 WIB
    • Pemerintah Pastikan Kerja Sama Minyak Rusia Tidak Terganggu Kebijakan Ekspor Solar

      Pemerintah Pastikan Kerja Sama Minyak Rusia Tidak Terganggu Kebijakan Ekspor Solar

      25/06/2026  ❘  18:21 WIB
    • IHSG Melonjak 2,69 Persen, Kembali Tembus Level 6.000 Setelah Sempat Terpuruk

      IHSG Melonjak 2,69 Persen, Kembali Tembus Level 6.000 Setelah Sempat Terpuruk

      25/06/2026  ❘  18:17 WIB
    • Menkes Bongkar Fakta Mengejutkan, Perundungan Jadi Keluhan Nomor Satu Dokter di Indonesia

      Menkes Bongkar Fakta Mengejutkan, Perundungan Jadi Keluhan Nomor Satu Dokter di Indonesia

      25/06/2026  ❘  15:19 WIB
  • Ekonomi
    • IHSG Bangkit dari Jurang, Investor Serbu Saham Murah Sampai Nyaris Tembus 6.000

      IHSG Bangkit dari Jurang, Investor Serbu Saham Murah Sampai Nyaris Tembus 6.000

      25/06/2026  ❘  18:02 WIB
    • Rupiah Akhirnya Bernapas, Dolar Gagal Sentuh Rp18.000 Saat Minyak Dunia Tersungkur

      Rupiah Akhirnya Bernapas, Dolar Gagal Sentuh Rp18.000 Saat Minyak Dunia Tersungkur

      25/06/2026  ❘  17:55 WIB
    • Kejutan Pasar Logam Mulia! Harga Perak Antam Jatuh dari Level Rp 40.000, Investor Wajib Tahu

      Kejutan Pasar Logam Mulia! Harga Perak Antam Jatuh dari Level Rp 40.000, Investor Wajib Tahu

      25/06/2026  ❘  15:07 WIB
    • Efek Ekonomi Bergairah! Pajak Restoran dan Kafe di Pekanbaru Tumbuh 30 Persen

      Efek Ekonomi Bergairah! Pajak Restoran dan Kafe di Pekanbaru Tumbuh 30 Persen

      25/06/2026  ❘  13:33 WIB
  • Politik
    • Anak Riau Dilarang Menangis Sendiri, Aturan Baru Mulai Bergerak!

      Anak Riau Dilarang Menangis Sendiri, Aturan Baru Mulai Bergerak!

      22/06/2026  ❘  19:36 WIB
    • Ahmad Doli Sebut Pesan Jokowi Menepis Narasi Dua Matahari

      Ahmad Doli Sebut Pesan Jokowi Menepis Narasi Dua Matahari

      20/06/2026  ❘  12:05 WIB
    • Jokowi Titip Pesan ke PSI, Prabowo-Gibran Diminta Dikawal hingga Dua Periode

      Jokowi Titip Pesan ke PSI, Prabowo-Gibran Diminta Dikawal hingga Dua Periode

      19/06/2026  ❘  08:08 WIB
    • Elit PKB Sentil Kejelasan Sikap Politik PDI Perjuangan Terhadap Pemerintahan Prabowo: Jangan Abu-abu!

      Elit PKB Sentil Kejelasan Sikap Politik PDI Perjuangan Terhadap Pemerintahan Prabowo: Jangan Abu-abu!

      19/06/2026  ❘  01:00 WIB
  • Hukrim
    • Jawaban Menohok Abdul Wahid Soal Gubernur 1 dan 2: "Tanya Wagublah, Dia Berkeinginan Jadi Gubernur"

      Jawaban Menohok Abdul Wahid Soal Gubernur 1 dan 2: "Tanya Wagublah, Dia Berkeinginan Jadi Gubernur"

      25/06/2026  ❘  18:23 WIB
    • Setelah Djohermansyah, Kini Reza Indragiri Buka Suara Bela Abdul Wahid di Sidang Tipikor

      Setelah Djohermansyah, Kini Reza Indragiri Buka Suara Bela Abdul Wahid di Sidang Tipikor

      25/06/2026  ❘  18:13 WIB
    • Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Pekanbaru Kembali Jambret Emak-Emak Demi Sabu dan Judol

      Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Pekanbaru Kembali Jambret Emak-Emak Demi Sabu dan Judol

      25/06/2026  ❘  17:40 WIB
    • Peras Kontraktor Rp 421 Juta, Kejari Siak Tetapkan 3 ASN Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan

      Peras Kontraktor Rp 421 Juta, Kejari Siak Tetapkan 3 ASN Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan

      25/06/2026  ❘  17:34 WIB
  • Umum
    • Alergi Tak Kunjung Hilang? Dokter Ungkap Alasan Mengapa Alergi Sulit Sembuh Permanen

      Alergi Tak Kunjung Hilang? Dokter Ungkap Alasan Mengapa Alergi Sulit Sembuh Permanen

      25/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Waspada Bahaya BPA! Ini 3 Alasan Penting Memastikan Air Minum Keluarga Bebas Zat Berbahaya

      Waspada Bahaya BPA! Ini 3 Alasan Penting Memastikan Air Minum Keluarga Bebas Zat Berbahaya

      25/06/2026  ❘  07:39 WIB
    • Murah, Dekat dan Bebas Visa! Ini Deretan Negara Favorit yang Bisa Jadi Tujuan Liburan WNI Tahun 2026

      Murah, Dekat dan Bebas Visa! Ini Deretan Negara Favorit yang Bisa Jadi Tujuan Liburan WNI Tahun 2026

      24/06/2026  ❘  21:17 WIB
    • Batas Aman Makan Mie Instan agar Tak Kena Sakit Ginjal, Ahli: Jangan Lebih dari Ini!

      Batas Aman Makan Mie Instan agar Tak Kena Sakit Ginjal, Ahli: Jangan Lebih dari Ini!

      24/06/2026  ❘  09:24 WIB
  • Riau
    • SF Hariyanto Buka PIT dan Mukernas HISFARSI 2026, Fokus pada Keselamatan Pasien

      SF Hariyanto Buka PIT dan Mukernas HISFARSI 2026, Fokus pada Keselamatan Pasien

      25/06/2026  ❘  19:42 WIB
    • Desa Penyagun

      Desa Penyagun 'Menang Besar', Puluhan Miliar Anggaran Pembangunan Digelontorkan, Tahun Ini Mesjid Senilai Rp 3 Miliar Selesai Dibangun

      25/06/2026  ❘  17:01 WIB
    • Diskominfotik Riau Perkuat Transformasi Digital Melalui Forum Perangkat Daerah

      Diskominfotik Riau Perkuat Transformasi Digital Melalui Forum Perangkat Daerah

      25/06/2026  ❘  16:10 WIB
    • Berbasis DTSEN, Penyaluran Bansos Pendidikan Mahasiswa Pemprov Riau 2026 Dipastikan Tepat Sasaran

      Berbasis DTSEN, Penyaluran Bansos Pendidikan Mahasiswa Pemprov Riau 2026 Dipastikan Tepat Sasaran

      25/06/2026  ❘  16:04 WIB
  • Sport
    • Sebanyak 13 Tim Pastikan Tiket Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

      Sebanyak 13 Tim Pastikan Tiket Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

      25/06/2026  ❘  14:08 WIB
    • Brasil Tak Terbendung! Skotlandia Dibantai 3-0, Vinicius Jadi Bintang Lapangan

      Brasil Tak Terbendung! Skotlandia Dibantai 3-0, Vinicius Jadi Bintang Lapangan

      25/06/2026  ❘  11:35 WIB
    • PSPS Pekanbaru Tunjuk Akhyar Ilyas jadi Pelatih Kepala

      PSPS Pekanbaru Tunjuk Akhyar Ilyas jadi Pelatih Kepala

      24/06/2026  ❘  20:21 WIB
    • Kejurnaswil Kempo Sumatera 2026 di Sawahlunto Dibuka Gubernur Sumbar, 426 Atlet dari 29 Daerah Berkompetisi

      Kejurnaswil Kempo Sumatera 2026 di Sawahlunto Dibuka Gubernur Sumbar, 426 Atlet dari 29 Daerah Berkompetisi

      24/06/2026  ❘  13:03 WIB
  • Opini
    • Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      21/06/2026  ❘  15:12 WIB
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
  • Internasional
    • Suhu Tembus 43,7 Derajat Celsius, Spanyol Catat 212 Kematian Akibat Cuaca Ekstrem

      Suhu Tembus 43,7 Derajat Celsius, Spanyol Catat 212 Kematian Akibat Cuaca Ekstrem

      25/06/2026  ❘  19:49 WIB
    • AC Sampai Jebol, Suhu Ekstrem Prancis Tembus 44 Derajat Bikin Puluhan Nyawa Melayang Seketika!

      AC Sampai Jebol, Suhu Ekstrem Prancis Tembus 44 Derajat Bikin Puluhan Nyawa Melayang Seketika!

      25/06/2026  ❘  15:01 WIB
    • 3 Gempa Besar Guncang Dunia Dalam 12 Jam, Benarkah Saling Berkaitan dan Dipicu Megathrust?

      3 Gempa Besar Guncang Dunia Dalam 12 Jam, Benarkah Saling Berkaitan dan Dipicu Megathrust?

      25/06/2026  ❘  13:50 WIB
    • Ramalan Mengerikan USGS: Seratus Ribu Nyawa Melayang Pasca Venezuela Diguncang Gempa Kembar!

      Ramalan Mengerikan USGS: Seratus Ribu Nyawa Melayang Pasca Venezuela Diguncang Gempa Kembar!

      25/06/2026  ❘  11:16 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Fee Proyek 1 Persen Terbongkar, Tiga Orang UKPBJ Siak Langsung Masuk Tahanan

25/06/2026  ❘  17:32 WIB • Hukrim
Bagikan :
Fee Proyek 1 Persen Terbongkar, Tiga Orang UKPBJ Siak Langsung Masuk Tahanan

Kejaksaan Negeri Siak menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Pemkab Siak, Kamis, 25 Juni 2026. (sumber: istimewa)

RIAU, SabangMerauke News - Dugaan praktik pemungutan fee proyek di lingkungan Pemkab Siak mulai terkuak. Kejaksaan Negeri Siak menetapkan tiga orang tersangka pada Kamis, 25 Juni 2026. Dari perkara tersebut, penyidik menyita uang Rp421 juta yang diduga berasal dari setoran para kontraktor.

Kasus ini menyeret tiga nama dari lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa atau UKPBJ Kabupaten Siak. Mereka adalah JE yang menjabat Kepala Bagian UKPBJ Tahun 2025, serta AS dan SF yang bertugas sebagai anggota Kelompok Kerja atau Pokja pengadaan barang dan jasa.

Penetapan tersangka menjadi titik awal terbukanya dugaan praktik yang selama ini bergerak di balik proses pengadaan proyek pemerintah. Penyidik menemukan indikasi adanya permintaan uang kepada penyedia barang dan jasa yang telah dinyatakan memenangkan tender.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Heri Yulianto, melalui Kepala Seksi Intelijen, Frederic C Simamora, mengungkapkan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup selama proses penyidikan berlangsung.

“Dari hasil penyidikan ditemukan dugaan praktik pemungutan fee terhadap penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek pemerintah daerah tahun anggaran 2025,” kata Frederic.

Dugaan tersebut mengarah pada pola yang cukup terstruktur. Berdasarkan temuan sementara, JE diduga memerintahkan dua anggota Pokja, yakni AS dan SF, untuk meminta sejumlah uang kepada kontraktor yang berhasil memenangkan paket pekerjaan pemerintah.

Besaran yang diminta diduga mencapai satu persen dari nilai proyek yang diperoleh masing-masing penyedia jasa. Dalam penyidikan, permintaan itu tidak sekadar bersifat ajakan. Sejumlah kontraktor disebut merasa tertekan sehingga memilih memenuhi permintaan tersebut.

Penyidik mendalami bagaimana mekanisme pungutan itu berjalan. Keterangan saksi dan dokumen yang dikumpulkan mengarah pada dugaan adanya pengumpulan dana dari berbagai proyek yang telah selesai melalui proses tender.

Di atas kertas, seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prosedur. Tender diumumkan, peserta mengikuti tahapan lelang, pemenang ditetapkan. Akan

tetapi, setelah proses itu selesai, muncul dugaan adanya permintaan tambahan yang tidak tercantum dalam aturan pengadaan. “Para penyedia barang dan jasa diduga diminta menyerahkan uang setelah memenangkan pekerjaan,” ujar Frederic.

Penyidikan kemudian menemukan aliran dana yang terkumpul mencapai Rp421 juta. Angka tersebut berasal dari beberapa penyedia jasa yang memenangkan proyek pada tahun berjalan. 

Menurut hasil pendalaman sementara, uang yang terkumpul tidak berhenti pada satu tangan. Penyidik menduga dana tersebut disimpan dan kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota Pokja yang terlibat dalam proses pengadaan. “Uang yang terkumpul diduga disimpan dan dibagikan kepada anggota Pokja lainnya,” kata Frederic.

Temuan itu menjadi salah satu fokus utama penyidik. Sebab, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap kontraktor, tetapi juga menyangkut integritas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Pengadaan pemerintah selama ini menjadi sektor yang sangat rentan terhadap praktik penyimpangan. Setiap tahun, miliaran rupiah anggaran daerah bergerak melalui berbagai paket pekerjaan. Karena itu, proses tender dituntut berjalan transparan dan bebas dari pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Dalam perkara Siak, penyidik melihat adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang digunakan untuk memperoleh keuntungan dari penyedia jasa. Posisi tersangka dalam struktur pengadaan menjadi bagian penting yang sedang didalami.

Langkah hukum kemudian berlanjut pada penahanan ketiga tersangka. Penyidik menilai penahanan diperlukan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif. Selain mempercepat pemeriksaan, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti maupun potensi pengulangan perbuatan yang sama.

Ketiga tersangka saat ini menjalani proses hukum sambil menunggu pengembangan penyidikan berikutnya. Penyidik masih terus memeriksa saksi, dokumen pengadaan, serta kemungkinan adanya aliran dana lain yang belum terungkap.

Perkara ini juga membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri apakah praktik serupa terjadi pada paket pekerjaan lain. Sebab jumlah uang yang berhasil diamankan diyakini berasal dari lebih dari satu proyek.

Frederic menegaskan penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan. Setiap fakta baru yang ditemukan akan menjadi bahan pengembangan perkara. “Penyidikan masih terus berjalan dan akan dikembangkan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses pemeriksaan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, uang Rp421 juta yang diduga berasal dari praktik pemungutan fee proyek telah diamankan sebagai barang bukti. Dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian selama proses hukum berlangsung.

Di balik angka Rp421 juta itu, penyidik masih menelusuri satu pertanyaan penting. Apakah uang tersebut merupakan keseluruhan hasil pungutan, atau hanya sebagian kecil dari praktik yang lebih luas. Jawaban atas pertanyaan itu masih dicari melalui pemeriksaan lanjutan yang saat ini terus berjalan di Kejaksaan Negeri Siak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang pengadaan barang dan jasa tetap membutuhkan pengawasan ketat. Sebab ketika sebuah proyek selesai ditenderkan, pekerjaan sesungguhnya belum berakhir. Justru dari titik itulah penyidik menemukan dugaan permainan yang akhirnya membawa tiga orang pejabat pengadaan menuju ruang tahanan. R-02

Editor: Krisman
Tags :Korupsi SiakKejari SiakFee ProyekTender Pemkab SiakUKPBJ SiakKriminal Siak

BERITA TERKAIT :

  • Jejak Sabu dari Semunai Berakhir di Simpang Pipa Kandis, Tiga Pria Langsung Diciduk

    Jejak Sabu dari Semunai Berakhir di Simpang Pipa Kandis, Tiga Pria Langsung Diciduk

    Hukrim •
    18/06/2026 ❘ 10:38 WIB
  • Mantan Satpol PP Siak Ditangkap Polisi, Sabu Bersarang di Beras dan Kotak Kacamata

    Mantan Satpol PP Siak Ditangkap Polisi, Sabu Bersarang di Beras dan Kotak Kacamata

    Hukrim •
    06/06/2026 ❘ 19:06 WIB
  • Sindikat NMax Riau Tumbang! Beraksi di 20 Lokasi, Akhirnya Diciduk Saat Ngamar di Hotel

    Sindikat NMax Riau Tumbang! Beraksi di 20 Lokasi, Akhirnya Diciduk Saat Ngamar di Hotel

    Hukrim •
    03/06/2026 ❘ 17:39 WIB
  • Mayat Bertato Gegerkan Siak, Polisi Temukan Baju Pemuda Pancasila Bertuliskan "Agus Lelo"

    Mayat Bertato Gegerkan Siak, Polisi Temukan Baju Pemuda Pancasila Bertuliskan "Agus Lelo"

    Hukrim •
    24/05/2026 ❘ 18:26 WIB
  • Tangis Siswi 14 Tahun Pecah di Ruang PPA Polres Siak, Penyidik Diduga Membentak Korban

    Tangis Siswi 14 Tahun Pecah di Ruang PPA Polres Siak, Penyidik Diduga Membentak Korban

    Hukrim •
    15/05/2026 ❘ 09:20 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    22/06/2026  ❘  18:06 WIB
  • TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    22/06/2026  ❘  21:50 WIB
  • Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    12/06/2026  ❘  12:05 WIB
  • Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

    Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

    21/06/2026  ❘  21:17 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan