SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • 3 Tahun Konsisten, Sinergi KEMARI-PHR, Manajemen PT PHR dan SPPBR Selenggarakan Khitanan 50 Anak di Rokan Hilir 

      3 Tahun Konsisten, Sinergi KEMARI-PHR, Manajemen PT PHR dan SPPBR Selenggarakan Khitanan 50 Anak di Rokan Hilir 

      25/06/2026  ❘  16:48 WIB
    • Sendirian Pasca Cerai dari Istri, Laki-Laki 47 Tahun Ditemukan Membusuk Sambil Ditemani Tumpukan Obat!

      Sendirian Pasca Cerai dari Istri, Laki-Laki 47 Tahun Ditemukan Membusuk Sambil Ditemani Tumpukan Obat!

      25/06/2026  ❘  08:42 WIB
    • Kalah Cepat dari The Power of Emak-Emak, Petugas Gabungan Cuma Kebagian Bakar Gubuk Sabu Kosong!

      Kalah Cepat dari The Power of Emak-Emak, Petugas Gabungan Cuma Kebagian Bakar Gubuk Sabu Kosong!

      25/06/2026  ❘  08:30 WIB
    • Darah Daging Sendiri Tega Dilalap, Dua Ayah Bejat di Sumatera Utara Kompak Masuk Sel Barengan!

      Darah Daging Sendiri Tega Dilalap, Dua Ayah Bejat di Sumatera Utara Kompak Masuk Sel Barengan!

      25/06/2026  ❘  08:19 WIB
  • Nasional
    • Pemerintah Pastikan Kerja Sama Minyak Rusia Tidak Terganggu Kebijakan Ekspor Solar

      Pemerintah Pastikan Kerja Sama Minyak Rusia Tidak Terganggu Kebijakan Ekspor Solar

      25/06/2026  ❘  18:21 WIB
    • IHSG Melonjak 2,69 Persen, Kembali Tembus Level 6.000 Setelah Sempat Terpuruk

      IHSG Melonjak 2,69 Persen, Kembali Tembus Level 6.000 Setelah Sempat Terpuruk

      25/06/2026  ❘  18:17 WIB
    • Menkes Bongkar Fakta Mengejutkan, Perundungan Jadi Keluhan Nomor Satu Dokter di Indonesia

      Menkes Bongkar Fakta Mengejutkan, Perundungan Jadi Keluhan Nomor Satu Dokter di Indonesia

      25/06/2026  ❘  15:19 WIB
    • Menkes Bongkar Kesenjangan Gaji Dokter, Selisih Penghasilan Capai Ribuan Kali Lipat

      Menkes Bongkar Kesenjangan Gaji Dokter, Selisih Penghasilan Capai Ribuan Kali Lipat

      25/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Ekonomi
    • IHSG Bangkit dari Jurang, Investor Serbu Saham Murah Sampai Nyaris Tembus 6.000

      IHSG Bangkit dari Jurang, Investor Serbu Saham Murah Sampai Nyaris Tembus 6.000

      25/06/2026  ❘  18:02 WIB
    • Rupiah Akhirnya Bernapas, Dolar Gagal Sentuh Rp18.000 Saat Minyak Dunia Tersungkur

      Rupiah Akhirnya Bernapas, Dolar Gagal Sentuh Rp18.000 Saat Minyak Dunia Tersungkur

      25/06/2026  ❘  17:55 WIB
    • Kejutan Pasar Logam Mulia! Harga Perak Antam Jatuh dari Level Rp 40.000, Investor Wajib Tahu

      Kejutan Pasar Logam Mulia! Harga Perak Antam Jatuh dari Level Rp 40.000, Investor Wajib Tahu

      25/06/2026  ❘  15:07 WIB
    • Efek Ekonomi Bergairah! Pajak Restoran dan Kafe di Pekanbaru Tumbuh 30 Persen

      Efek Ekonomi Bergairah! Pajak Restoran dan Kafe di Pekanbaru Tumbuh 30 Persen

      25/06/2026  ❘  13:33 WIB
  • Politik
    • Anak Riau Dilarang Menangis Sendiri, Aturan Baru Mulai Bergerak!

      Anak Riau Dilarang Menangis Sendiri, Aturan Baru Mulai Bergerak!

      22/06/2026  ❘  19:36 WIB
    • Ahmad Doli Sebut Pesan Jokowi Menepis Narasi Dua Matahari

      Ahmad Doli Sebut Pesan Jokowi Menepis Narasi Dua Matahari

      20/06/2026  ❘  12:05 WIB
    • Jokowi Titip Pesan ke PSI, Prabowo-Gibran Diminta Dikawal hingga Dua Periode

      Jokowi Titip Pesan ke PSI, Prabowo-Gibran Diminta Dikawal hingga Dua Periode

      19/06/2026  ❘  08:08 WIB
    • Elit PKB Sentil Kejelasan Sikap Politik PDI Perjuangan Terhadap Pemerintahan Prabowo: Jangan Abu-abu!

      Elit PKB Sentil Kejelasan Sikap Politik PDI Perjuangan Terhadap Pemerintahan Prabowo: Jangan Abu-abu!

      19/06/2026  ❘  01:00 WIB
  • Hukrim
    • Jawaban Menohok Abdul Wahid Soal Gubernur 1 dan 2: "Tanya Wagublah, Dia Berkeinginan Jadi Gubernur"

      Jawaban Menohok Abdul Wahid Soal Gubernur 1 dan 2: "Tanya Wagublah, Dia Berkeinginan Jadi Gubernur"

      25/06/2026  ❘  18:23 WIB
    • Setelah Djohermansyah, Kini Reza Indragiri Buka Suara Bela Abdul Wahid di Sidang Tipikor

      Setelah Djohermansyah, Kini Reza Indragiri Buka Suara Bela Abdul Wahid di Sidang Tipikor

      25/06/2026  ❘  18:13 WIB
    • Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Pekanbaru Kembali Jambret Emak-Emak Demi Sabu dan Judol

      Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Pekanbaru Kembali Jambret Emak-Emak Demi Sabu dan Judol

      25/06/2026  ❘  17:40 WIB
    • Peras Kontraktor Rp 421 Juta, Kejari Siak Tetapkan 3 ASN Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan

      Peras Kontraktor Rp 421 Juta, Kejari Siak Tetapkan 3 ASN Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan

      25/06/2026  ❘  17:34 WIB
  • Umum
    • Alergi Tak Kunjung Hilang? Dokter Ungkap Alasan Mengapa Alergi Sulit Sembuh Permanen

      Alergi Tak Kunjung Hilang? Dokter Ungkap Alasan Mengapa Alergi Sulit Sembuh Permanen

      25/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Waspada Bahaya BPA! Ini 3 Alasan Penting Memastikan Air Minum Keluarga Bebas Zat Berbahaya

      Waspada Bahaya BPA! Ini 3 Alasan Penting Memastikan Air Minum Keluarga Bebas Zat Berbahaya

      25/06/2026  ❘  07:39 WIB
    • Murah, Dekat dan Bebas Visa! Ini Deretan Negara Favorit yang Bisa Jadi Tujuan Liburan WNI Tahun 2026

      Murah, Dekat dan Bebas Visa! Ini Deretan Negara Favorit yang Bisa Jadi Tujuan Liburan WNI Tahun 2026

      24/06/2026  ❘  21:17 WIB
    • Batas Aman Makan Mie Instan agar Tak Kena Sakit Ginjal, Ahli: Jangan Lebih dari Ini!

      Batas Aman Makan Mie Instan agar Tak Kena Sakit Ginjal, Ahli: Jangan Lebih dari Ini!

      24/06/2026  ❘  09:24 WIB
  • Riau
    • Desa Penyagun

      Desa Penyagun 'Menang Besar', Puluhan Miliar Anggaran Pembangunan Digelontorkan, Tahun Ini Mesjid Senilai Rp 3 Miliar Selesai Dibangun

      25/06/2026  ❘  17:01 WIB
    • Diskominfotik Riau Perkuat Transformasi Digital Melalui Forum Perangkat Daerah

      Diskominfotik Riau Perkuat Transformasi Digital Melalui Forum Perangkat Daerah

      25/06/2026  ❘  16:10 WIB
    • Berbasis DTSEN, Penyaluran Bansos Pendidikan Mahasiswa Pemprov Riau 2026 Dipastikan Tepat Sasaran

      Berbasis DTSEN, Penyaluran Bansos Pendidikan Mahasiswa Pemprov Riau 2026 Dipastikan Tepat Sasaran

      25/06/2026  ❘  16:04 WIB
    • Rumah Singgah Gratis untuk Pasien Miskin Mulai Dibangun di Siak

      Rumah Singgah Gratis untuk Pasien Miskin Mulai Dibangun di Siak

      25/06/2026  ❘  16:00 WIB
  • Sport
    • Sebanyak 13 Tim Pastikan Tiket Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

      Sebanyak 13 Tim Pastikan Tiket Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

      25/06/2026  ❘  14:08 WIB
    • Brasil Tak Terbendung! Skotlandia Dibantai 3-0, Vinicius Jadi Bintang Lapangan

      Brasil Tak Terbendung! Skotlandia Dibantai 3-0, Vinicius Jadi Bintang Lapangan

      25/06/2026  ❘  11:35 WIB
    • PSPS Pekanbaru Tunjuk Akhyar Ilyas jadi Pelatih Kepala

      PSPS Pekanbaru Tunjuk Akhyar Ilyas jadi Pelatih Kepala

      24/06/2026  ❘  20:21 WIB
    • Kejurnaswil Kempo Sumatera 2026 di Sawahlunto Dibuka Gubernur Sumbar, 426 Atlet dari 29 Daerah Berkompetisi

      Kejurnaswil Kempo Sumatera 2026 di Sawahlunto Dibuka Gubernur Sumbar, 426 Atlet dari 29 Daerah Berkompetisi

      24/06/2026  ❘  13:03 WIB
  • Opini
    • Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      21/06/2026  ❘  15:12 WIB
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
  • Internasional
    • AC Sampai Jebol, Suhu Ekstrem Prancis Tembus 44 Derajat Bikin Puluhan Nyawa Melayang Seketika!

      AC Sampai Jebol, Suhu Ekstrem Prancis Tembus 44 Derajat Bikin Puluhan Nyawa Melayang Seketika!

      25/06/2026  ❘  15:01 WIB
    • 3 Gempa Besar Guncang Dunia Dalam 12 Jam, Benarkah Saling Berkaitan dan Dipicu Megathrust?

      3 Gempa Besar Guncang Dunia Dalam 12 Jam, Benarkah Saling Berkaitan dan Dipicu Megathrust?

      25/06/2026  ❘  13:50 WIB
    • Ramalan Mengerikan USGS: Seratus Ribu Nyawa Melayang Pasca Venezuela Diguncang Gempa Kembar!

      Ramalan Mengerikan USGS: Seratus Ribu Nyawa Melayang Pasca Venezuela Diguncang Gempa Kembar!

      25/06/2026  ❘  11:16 WIB
    • Sayap Retak Gegerkan Airbus! Belasan Pesawat A380 Emirates dan Qantas Jalani Inspeksi Mendesak

      Sayap Retak Gegerkan Airbus! Belasan Pesawat A380 Emirates dan Qantas Jalani Inspeksi Mendesak

      24/06/2026  ❘  17:50 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Djohermansyah Sebut Pergeseran Anggaran Tanggung Jawab TAPD, Bukan Kepala Daerah

25/06/2026  ❘  15:13 WIB • Hukrim
Bagikan :
Djohermansyah Sebut Pergeseran Anggaran Tanggung Jawab TAPD, Bukan Kepala Daerah

Djohermansyah Djohan dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan pada sidang dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di PN Pekanbaru, Kamis, 25 Juni 2026. (sumber: riauaktual.com)

RIAU, SabangMerauke News - Sidang dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis 25 Juni 2026, menghadirkan ahli hukum Administrasi Negara dan Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan. Ia dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh tim penasihat hukum Abdul Wahid.

Dalam kesaksiannya Djohermansyah mengatakan kepala daerah pada dasarnya merupakan pejabat politik yang berfungsi menetapkan arah kebijakan. Sedangkan urusan teknis pemerintahan dijalankan birokrasi melalui perangkat daerah.

Mantan Pelaksana Tugas Gubernur Riau tersebut menjelaskan struktur kewenangan dalam pemerintahan daerah tidak bertumpu pada satu orang kepala daerah semata. Di balik setiap kebijakan terdapat rantai birokrasi yang menjalankan fungsi teknis mulai dari Sekretaris Daerah hingga organisasi perangkat daerah.

Menurut Djohermansyah, posisi kepala daerah berada pada wilayah kebijakan dan kepemimpinan politik. Saat kebijakan sudah ditetapkan, pelaksanaan berada di tangan birokrasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Kepala daerah posisinya political leader. Dalam menjalankan tugas dibantu sekda dan seluruh OPD,” kata Djohermansyah di hadapan majelis hakim.

Penjelasan tersebut kemudian mengarah pada pembahasan mengenai pergeseran anggaran daerah yang menjadi bagian penting dalam perkara yang sedang disidangkan. Djohermansyah menerangkan mekanisme pemerintahan telah mengatur adanya delegasi kewenangan dari kepala daerah kepada birokrasi.

Dalam sistem itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD menjadi aktor utama yang mengolah, menyusun, mengharmonisasi, hingga mengevaluasi berbagai kebutuhan anggaran daerah.

Ketua TAPD dijabat Sekretaris Daerah dan dibantu jajaran perangkat daerah sesuai bidang masing-masing. “Delegasi diberikan kepada birokrasi. Ketua TAPD adalah sekda yang dibantu perangkat daerah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut membuat arah persidangan bergerak ke pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap substansi pergeseran anggaran. Djohermansyah menjawab tanggung jawab teknis berada pada TAPD sebagai pelaksana.

“Yang bertanggung jawab tentu ketua timnya, yaitu sekda bersama perangkat daerah terkait. Kepala daerah menerima hasil yang sudah diproses,” katanya.

Penjelasan itu menjadi salah satu bagian yang paling banyak dicermati selama persidangan. Sebab, perkara yang menjerat Abdul Wahid juga berkaitan dengan kebijakan pemerintahan daerah dan proses pengelolaan anggaran.

Djohermansyah kemudian menjelaskan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan nasional. Ia mencontohkan kebijakan efisiensi anggaran yang lahir melalui Instruksi Presiden dan diperkuat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

 

Saat instruksi tersebut diterbitkan, kepala daerah wajib menindaklanjutinya dalam waktu cepat. Jika tidak dilakukan, pelayanan pemerintahan berpotensi terganggu akibat tertundanya transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat. “Ada Inpres dan ada surat edaran. Ketika instruksi keluar, kepala daerah harus segera merealisasikan,” ujarnya.

Menurut Djohermansyah, proses pergeseran anggaran dalam situasi seperti itu dilakukan melalui rapat yang dipimpin Sekda bersama TAPD. Setelah seluruh pembahasan selesai dan harmonisasi dilakukan, dokumen diajukan kepada kepala daerah untuk mendapat persetujuan administratif.

“Rapat dipimpin sekda bersama TAPD. Setelah harmonisasi selesai, baru dilakukan penandatanganan gubernur,” katanya.

Ia menegaskan tanggung jawab politik memang melekat pada kepala daerah sebagai pemimpin pemerintahan. Akan tetapi substansi teknis pergeseran anggaran tetap berada pada birokrasi yang menyusunnya.

“Tanggung jawab politik ada pada kepala daerah. Isi substansi menjadi tanggung jawab sekda dan TAPD,” jelas Djohermansyah.

Dalam keterangannya, Djohermansyah juga menyoroti isu pengangkatan tenaga ahli gubernur yang ikut menjadi perhatian selama persidangan. Nama Dani M Nursalam sempat muncul dalam pembahasan perkara sehingga majelis hakim meminta penjelasan lebih jauh mengenai mekanisme pengangkatan tenaga ahli.

Djohermansyah menyebut keberadaan tenaga ahli merupakan praktik yang lazim dalam pemerintahan daerah. Dalam konsep pemerintahan modern dikenal istilah political appointee, yaitu kewenangan kepala daerah menunjuk individu yang dinilai memiliki kemampuan membantu menjalankan program pemerintahan. 

“Kebutuhan tenaga ahli merupakan hal yang lumrah dalam pemerintahan daerah,” katanya.

Menurut dia, tenaga ahli dibutuhkan untuk menjembatani visi dan misi kepala daerah dengan birokrasi pelaksana. Banyak tenaga ahli berasal dari kalangan profesional, akademisi, hingga individu yang sejak awal memahami program kepala daerah. “Yang penting kompetensinya. Tidak harus berasal dari ASN,” ujar Djohermansyah.

Ia menambahkan keberadaan tenaga ahli membantu menerjemahkan janji politik kepala daerah menjadi program kerja yang dapat dijalankan perangkat daerah. Karena itu pengangkatan tenaga ahli tidak dapat langsung dipandang sebagai sesuatu yang bertentangan dengan tata kelola pemerintahan. “Tidak ada salahnya kepala daerah menunjuk tenaga ahli untuk membantu mengawal program,” katanya.

Usai persidangan, Abdul Wahid menilai keterangan Djohermansyah memberikan gambaran utuh mengenai mekanisme pemerintahan daerah. Menurutnya, ahli yang dihadirkan tidak hanya memahami teori hukum administrasi negara, tetapi juga memiliki pengalaman panjang sebagai birokrat dan kepala daerah.

“Beliau bukan hanya ahli. Pengalaman memimpin daerah membuat keterangannya sangat penting,” kata Abdul Wahid.

 

Abdul Wahid menilai kombinasi antara teori dan pengalaman lapangan membuat penjelasan Djohermansyah memiliki bobot tersendiri di ruang sidang. Ia menyebut sejumlah isu yang dipersoalkan dalam dakwaan mendapat penjelasan lebih rinci dari perspektif tata kelola pemerintahan.

“Keterangan yang disampaikan sangat jelas dan memberikan penjelasan dari sisi teori maupun praktik,” ujarnya.

Sidang Kamis itu tidak hanya membahas perkara yang sedang berjalan. Lebih dari itu, ruang persidangan menjadi tempat mengurai batas antara kebijakan politik dan pelaksanaan teknis birokrasi. Dari meja hakim hingga kursi pengunjung, perhatian tertuju pada satu pertanyaan besar, siapa sesungguhnya yang memegang kendali ketika sebuah kebijakan daerah dijalankan.

Jawaban Djohermansyah mengarah pada satu kesimpulan. Kepala daerah menetapkan arah dan kebijakan, sedangkan birokrasi menjalankan roda teknis pemerintahan. Di antara dua ruang itulah, setiap keputusan anggaran, evaluasi program, hingga pelaksanaan pelayanan publik bergerak setiap hari dalam sistem pemerintahan daerah. R-02

Editor: Krisman
Tags :Korupsi Dinas PUPR RiauAbdul WahidDjohermansyah DjohanPergeseran AnggranTipikor Pekanbaru

BERITA TERKAIT :

  • UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"

    UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"

    Hukrim •
    18/06/2026 ❘ 16:59 WIB
  • UAS Blak-blakan di Pengadilan, Sebut Abdul Wahid Pernah Diancam Jangan Macam-Macam

    UAS Blak-blakan di Pengadilan, Sebut Abdul Wahid Pernah Diancam Jangan Macam-Macam

    Hukrim •
    18/06/2026 ❘ 16:36 WIB
  • Saksi Ahli Hukum UGM Buka-Bukaan: Pengangkatan Staf Ahli Non-ASN Langgar Aturan!
    Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau

    Saksi Ahli Hukum UGM Buka-Bukaan: Pengangkatan Staf Ahli Non-ASN Langgar Aturan!

    Hukrim •
    11/06/2026 ❘ 20:18 WIB
  • Jaksa KPK: Kesaksian Dani dan Arief Bikin Dakwaan Makin Tajam, Jalur Setoran Terbuka
    Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau

    Jaksa KPK: Kesaksian Dani dan Arief Bikin Dakwaan Makin Tajam, Jalur Setoran Terbuka

    Hukrim •
    10/06/2026 ❘ 21:11 WIB
  • Dani Bongkar Aliran Dana Rp1 Miliar Berkode Volcom dan Kembali Sebut Nama Abdul Wahid
    Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau

    Dani Bongkar Aliran Dana Rp1 Miliar Berkode Volcom dan Kembali Sebut Nama Abdul Wahid

    Hukrim •
    10/06/2026 ❘ 20:37 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    22/06/2026  ❘  18:06 WIB
  • TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    22/06/2026  ❘  21:50 WIB
  • Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    12/06/2026  ❘  12:05 WIB
  • Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

    Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

    21/06/2026  ❘  21:17 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan