Efek Ekonomi Bergairah! Pajak Restoran dan Kafe di Pekanbaru Tumbuh 30 Persen
Ilustrasi
RIAU, SabangMerauke News – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru menunjukkan tren positif sepanjang semester pertama tahun 2026. Salah satu penyumbang terbesar penerimaan daerah berasal dari sektor pajak makan dan minuman yang tercatat mengalami kenaikan hingga 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kenaikan signifikan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas ekonomi masyarakat di Kota Pekanbaru terus bergerak dan tumbuh. Transaksi di sektor kuliner, perhotelan, hingga tempat hiburan memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak daerah yang dikelola Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, mengungkapkan bahwa hingga memasuki akhir Juni 2026, realisasi penerimaan pajak dari sektor makan dan minuman menjadi yang terbesar dibandingkan sektor pajak daerah lainnya.
"Realisasi paling besar berasal dari sektor pajak makan dan minuman yang mencakup seluruh lokasi yang memiliki transaksi makan dan minuman," ujar Denny, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, penerimaan pajak tersebut berasal dari berbagai jenis usaha yang menyediakan layanan makanan dan minuman, mulai dari restoran, rumah makan, kafe, hotel, hingga tempat hiburan yang menyediakan fasilitas serupa.
Data yang dihimpun Bapenda menunjukkan adanya peningkatan sekitar 30 persen dibandingkan capaian pada periode Januari hingga Juni tahun 2025. Angka tersebut dinilai cukup menggembirakan karena menunjukkan geliat ekonomi yang semakin kuat di ibu kota Provinsi Riau tersebut.
Denny menilai pertumbuhan penerimaan pajak daerah dari sektor kuliner dan jasa makan minum tidak terlepas dari meningkatnya aktivitas masyarakat serta pertumbuhan dunia usaha yang terus berkembang.
"Realisasi pajak makan dan minuman hingga Juni ini mengalami kenaikan 30 persen dibanding tahun lalu," jelasnya.
Peningkatan tersebut juga selaras dengan data pertumbuhan ekonomi Kota Pekanbaru yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan catatan BPS, pertumbuhan ekonomi Kota Pekanbaru pada triwulan I tahun 2026 mendekati angka 8 persen.
Angka pertumbuhan tersebut menjadi salah satu yang cukup tinggi dan menunjukkan bahwa daya beli masyarakat serta aktivitas usaha masih berada dalam kondisi yang positif. Kondisi itu kemudian berdampak langsung terhadap meningkatnya transaksi yang menjadi objek pajak daerah.
Selain sektor makan dan minuman, Pemko Pekanbaru juga optimistis sejumlah sumber pendapatan daerah lainnya akan mengalami peningkatan hingga akhir tahun nanti. Optimisme tersebut didukung oleh berbagai kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
Salah satu langkah populis yang saat ini dijalankan adalah kebijakan penghapusan denda administrasi pajak daerah yang digagas Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Program tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat karena memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebani denda.
Denny menyebutkan bahwa kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendongkrak penerimaan daerah pada semester kedua tahun 2026.
"Kami optimistis realisasi pendapatan daerah dari berbagai sektor pajak akan terus meningkat. Apalagi saat ini ada program penghapusan denda administrasi pajak daerah yang memberikan kemudahan bagi masyarakat," katanya.
Program penghapusan denda administrasi itu mencakup berbagai jenis pajak daerah. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Jasa Hotel, Pajak Makan dan Minuman, serta Pajak Kesenian dan Hiburan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga berlaku untuk Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, hingga Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Masyarakat diberikan kesempatan memanfaatkan program tersebut hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah berharap momentum ini dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya.
Kebijakan penghapusan denda tersebut dinilai menjadi salah satu strategi yang berpihak kepada masyarakat sekaligus efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah. Di satu sisi masyarakat memperoleh keringanan, sementara di sisi lain pemerintah dapat mengoptimalkan potensi penerimaan pajak yang selama ini belum tergali secara maksimal.
Dengan meningkatnya realisasi pajak makan dan minuman hingga 30 persen serta dukungan berbagai kebijakan yang memudahkan masyarakat, Pemko Pekanbaru optimistis target PAD tahun 2026 dapat tercapai bahkan berpeluang melampaui target yang telah ditetapkan.
Tren positif ini sekaligus memperlihatkan bahwa sektor usaha kuliner, perhotelan, dan hiburan masih menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi daerah. Jika kondisi tersebut terus terjaga hingga akhir tahun, maka kontribusinya terhadap pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru diperkirakan akan semakin besar. (R-05)

