Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Berubah Lagi, KPK Ambil Keputusan karena Kondisi Kesehatan
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan membantarkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Keputusan tersebut diambil setelah tim dokter menyatakan Yaqut harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, akibat gangguan pada saluran pencernaan yang dideritanya.
Meski membantarkan penahanan, KPK menegaskan proses hukum terhadap Yaqut tidak dihentikan. Penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan dan lembaga antirasuah itu akan terus memantau perkembangan kesehatan mantan Menteri Agama tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pembantaran penahanan dilakukan berdasarkan rekomendasi medis setelah pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.
"Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Menurut Budi, pembantaran penahanan merupakan mekanisme yang diatur dalam proses hukum dan menjadi bagian dari pemenuhan hak dasar setiap tersangka, terutama terkait pelayanan kesehatan selama menjalani proses penyidikan.
Ia menegaskan bahwa kondisi kesehatan tersangka tidak akan mempengaruhi kelanjutan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Budi.
Riwayat Penahanan Yaqut Berubah Beberapa Kali
Pembantaran penahanan ini menjadi perubahan terbaru dalam status penahanan Yaqut Cholil Qoumas sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Sebelumnya, Yaqut resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
Namun, lima hari setelahnya, tepatnya pada 17 Maret 2026, pihak keluarga mengajukan permohonan agar Yaqut menjalani tahanan rumah dengan alasan tertentu. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh KPK.
Sejak 19 Maret 2026, Yaqut menjalani masa tahanan rumah. Akan tetapi, status itu tidak berlangsung lama.
Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan. Sehari kemudian, yakni pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menghuni Rumah Tahanan KPK untuk melanjutkan masa penahanannya.
Kini, di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, KPK kembali mengambil keputusan penting dengan membantarkan penahanan Yaqut karena alasan kesehatan.
Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan
KPK menegaskan pembantaran bukan berarti menghentikan proses hukum terhadap tersangka. Langkah tersebut murni didasarkan pada pertimbangan medis agar tersangka mendapatkan penanganan kesehatan yang optimal.
Dalam praktik penegakan hukum, pembantaran penahanan dapat diberikan apabila seorang tersangka atau terdakwa memerlukan perawatan medis yang tidak memungkinkan dilakukan di rumah tahanan.
Karena itu, selama menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, status hukum Yaqut sebagai tersangka tetap melekat dan penyidik tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus Kuota Haji Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas hingga kini masih menjadi perhatian publik. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pembagian kuota haji yang menuai sorotan luas.
Sebagai mantan Menteri Agama, Yaqut menjadi salah satu figur yang paling disorot dalam perkembangan kasus tersebut. Setiap perubahan status hukum maupun kondisi kesehatannya terus menjadi perhatian masyarakat.
Kini, fokus publik tertuju pada dua hal sekaligus, yakni perkembangan kondisi kesehatan Yaqut yang tengah menjalani perawatan di RS Polri serta kelanjutan proses penyidikan yang ditegaskan KPK akan terus berjalan.
Dengan pembantaran penahanan yang diberikan karena alasan medis, KPK menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, sekaligus memastikan hak-hak dasar tersangka, termasuk hak memperoleh pelayanan kesehatan, tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (R-05)

