Kecurangan SNBT Makin Canggih, Mikrofon Tanam di Telinga Terungkap saat Seleksi
Komisi X DPR RI menggelar rapat panja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru di Jakarta. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Komisi X DPR RI menggelar rapat panja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru di Jakarta. Rapat membahas evaluasi pelaksanaan seleksi masuk perguruan tinggi negeri tahun 2026. Persoalan kecurangan menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan tersebut.
Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Prof Nizam, menyoroti perkembangan modus pelanggaran. Menurutnya, praktik kecurangan saat ujian berlangsung semakin kompleks dan sulit terdeteksi. Teknologi modern mulai dimanfaatkan peserta untuk memperoleh keuntungan tidak sah.
“Kecurangan di dalam seleksi masuk makin lama makin canggih,” kata Nizam. Ia mengungkap temuan penggunaan mikrofon miniatur yang disembunyikan dalam telinga peserta. Modus tersebut menunjukkan peningkatan kemampuan pelaku menghindari pengawasan panitia seleksi.
Nizam menilai tantangan terbesar saat ini terjadi pada pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes. Praktik kecurangan tidak lagi dilakukan secara individual seperti tahun-tahun sebelumnya. Sejumlah kasus bahkan terindikasi melibatkan jaringan terorganisir dan jasa perjokian.
“Ada joki dan sebagainya yang semakin lama semakin canggih,” ujar Nizam. Menurutnya, praktik tersebut berkembang menjadi layanan ilegal untuk membantu masuk perguruan tinggi. Kondisi tersebut memerlukan pengawasan lebih ketat dari seluruh penyelenggara seleksi.
Data panitia seleksi menunjukkan berbagai pelanggaran berhasil teridentifikasi selama pelaksanaan ujian. Pelanggaran mencakup kecurangan saat tes hingga masalah administratif dan teknis. Temuan tersebut menjadi dasar evaluasi penyempurnaan sistem seleksi nasional.
Nizam meminta penyelenggara meningkatkan kemampuan deteksi terhadap berbagai modus baru pelanggaran. Ia juga mengusulkan penerapan sanksi tegas bagi peserta yang terbukti curang. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas seleksi perguruan tinggi.
“Sanksi blacklist bagi peserta yang teridentifikasi melakukan kecurangan,” tegas Nizam. Peserta pelanggar diusulkan kehilangan kesempatan mendaftar perguruan tinggi negeri pada periode berikutnya. Kebijakan tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mencegah pelanggaran serupa.(R-03)

