Duit 25 Miliar Roboh Diterjang Banjir, Tiga Tikus Proyek Jembatan Sikabu Resmi Masuk Sel!
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan 3 orang tersangka atas dugaan korupsi pembangunan jembatan Sikabu, Padang Pariaman. (sumber: antarafoto.com)
SUMBAR, SabangMerauke News - Kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Sikabu, Padang Pariaman, Sumatera Barat, masuk tahap baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan tiga tersangka pada proyek senilai Rp25,4 miliar tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Arjuna mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi itu kini berada pada tahap penyidikan. "Dalam kasus ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni dua orang dari kalangan swasta dan satu orang lagi merupakan ASN," kata Arjuna didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar Lexy Fatharany di Padang, Selasa, 23 Juni 2026.
Katanya, ketiga tersangka pada proyek yang dilaksanakan tahun 2019-2020 itu adalah BB selaku Direktur PT Maidah Rekayasa yang melaksanakan proyek jembatan. Lalu, A selaku kuasa direksi perusahaan tersebut.
"Sementara, tersangka yang berlatar belakang ASN berinisial Y, pegawai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang Pariaman yang berposisi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek jembatan itu," papar Arjuna.
Arjuna mengatakan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar, besaran kerugian negara akibat korupsi proyek Jembatan Sikabu itu sekitar Rp 7,5 miliar.
"Dalam proses penyidikan yang terus berjalan sampai sekarang, Kejati telah menyita uang sebesar Rp 96,5 juta dari salah seorang tersangka," tambah Arjuna.
Para tersangka diancam hukuman maksimal seumur hidup sesuai pasal 603 KUHP baru, Pasal 3, juncto Pasal 7 Ayat (1) huruf a dan b jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya juga dijerat Pasal 618, jo 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharany, mengatakan pihaknya telah menahan ketiga tersangka sambil merampungkan berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Para tersangka dalam proyek itu diduga telah melaksanakan pekerjaan tanpa memperhatikan aspek kajian teknis sehingga jembatan roboh pada Mei 2023, karena tidak tahan terhadap kondisi banjir besar. "Akibatnya infrastruktur itu tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sebagaimana tujuan awal pembangunannya," terang Lexy. B-02

