DPR, GOTO, dan Grab Sepakati Komisi Ojol 8 Persen Berlaku Mulai 1 Juli 2026
DPR RI bersama GOTO dan Grab Indonesia menyepakati penerapan komisi 8 persen untuk layanan ojek online roda dua. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - DPR RI bersama GOTO dan Grab Indonesia menyepakati penerapan komisi 8 persen untuk layanan ojek online roda dua. Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Kebijakan baru mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Pertemuan tersebut dihadiri pimpinan DPR RI serta jajaran manajemen GOTO dan Grab Indonesia. Agenda utama membahas besaran potongan komisi bagi pengemudi ojek online. Hasil pembahasan menetapkan komisi layanan transportasi roda dua sebesar 8 persen.
Wakil Direktur GOTO, Catherine Hindra Sutjahyo, menegaskan perusahaan mendukung peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi. GOTO memastikan kebijakan komisi baru mulai diterapkan awal bulan depan. Langkah tersebut mengikuti arahan peningkatan kesejahteraan pengemudi yang sebelumnya disampaikan pemerintah.
“Mulai efektif 1 Juli 2026, GOTO Gojek Indonesia mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide,” kata Catherine.
Menurut Catherine, penerapan komisi baru diharapkan memberi ruang pendapatan lebih besar bagi pengemudi. GOTO menilai skema tersebut menjadi bagian penguatan ekosistem transportasi digital. Implementasi dilakukan serentak di seluruh layanan GoRide Indonesia.
Hal senada disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Grab juga akan menerapkan komisi 8 persen untuk layanan transportasi roda dua. Kebijakan tersebut efektif berlaku mulai 1 Juli 2026.
“Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GrabBike. Implementasi ini efektif dimulai pada 1 Juli 2026,” ujar Neneng.
Kesepakatan tersebut menjadi hasil penting pertemuan antara DPR RI dan perusahaan platform digital. Kebijakan baru diharapkan meningkatkan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi. Pemerintah dan perusahaan juga berkomitmen menjaga keberlanjutan industri transportasi daring.(R-04)

