Purbaya Tegas! Kemenkeu Belum Berniat Pegang Saham BEI Meski Sudah Dapat Lampu Hijau UU P2SK
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News – Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan belum memiliki rencana untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena secara regulasi, Kemenkeu kini telah memiliki kesempatan untuk masuk sebagai pemegang saham BEI setelah berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pernyataan tegas itu disampaikan Purbaya saat ditemui awak media di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026). Ketika ditanya mengenai kemungkinan Kementerian Keuangan mengambil porsi kepemilikan saham di BEI, ia menjawab singkat namun jelas.
"Sampai sekarang sih belum ada," ujar Purbaya.
Jawaban tersebut sekaligus menepis berbagai spekulasi yang berkembang setelah UU P2SK memberikan ruang bagi sejumlah lembaga negara untuk menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia.
Meski peluang tersebut terbuka, pemerintah tampaknya masih memilih untuk menjaga posisi dan belum mengambil langkah konkret untuk masuk ke dalam struktur kepemilikan bursa. Sikap ini dipandang sebagai upaya menjaga keseimbangan tata kelola pasar modal sekaligus memastikan independensi BEI tetap terjaga.
Dalam UU P2SK, tepatnya Pasal 8B ayat (1), terdapat ketentuan baru yang memungkinkan tiga lembaga negara menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia. Ketiga lembaga tersebut adalah Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Aturan tersebut berbunyi:
"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek."
Ketentuan ini merupakan salah satu perubahan penting dalam reformasi sektor keuangan nasional yang diatur melalui UU P2SK. Regulasi tersebut bertujuan memperkuat struktur pasar keuangan Indonesia agar lebih tangguh, modern, dan mampu menghadapi berbagai tantangan ekonomi global.
Namun demikian, undang-undang tersebut juga memberikan batasan yang tegas. Pada Pasal 8B ayat (2), ditegaskan bahwa kepemilikan saham oleh lembaga negara tidak boleh mengurangi independensi Bursa Efek Indonesia.
Artinya, meskipun negara diberi ruang untuk memiliki saham, pengelolaan BEI tetap harus dilakukan secara profesional dan bebas dari intervensi yang dapat mengganggu fungsi bursa sebagai penyelenggara perdagangan efek yang independen.
Keberadaan aturan ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan investor. Pasar modal membutuhkan kepastian hukum dan tata kelola yang baik agar aktivitas perdagangan berjalan transparan serta menciptakan iklim investasi yang sehat.
Selain mengatur peluang kepemilikan oleh lembaga negara, UU P2SK juga menjelaskan struktur pemegang saham Bursa Efek Indonesia secara lebih rinci.
Dalam Pasal 8 ayat (1), disebutkan bahwa Bursa Efek Indonesia merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha yang tidak memiliki hubungan afiliasi satu sama lain.
Kemudian pada ayat (2), para pendiri tersebut dapat menjadi Anggota Bursa Efek. Selanjutnya, pada ayat (3), pemegang saham BEI dapat berasal dari orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa Efek maupun bukan.
Dengan demikian, struktur kepemilikan BEI kini menjadi lebih fleksibel dan terbuka, termasuk bagi lembaga negara yang memenuhi ketentuan.
Meski peluang itu tersedia, Purbaya memastikan Kementerian Keuangan belum memiliki agenda untuk masuk sebagai pemegang saham. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah masih fokus pada fungsi utamanya sebagai regulator dan pengelola kebijakan fiskal nasional.
Langkah tersebut juga dinilai sebagai sikap yang hati-hati di tengah upaya memperkuat pasar modal Indonesia. Dengan tidak terburu-buru mengambil porsi kepemilikan, pemerintah dapat tetap menjaga persepsi netralitas serta menghindari potensi konflik kepentingan.
Sementara itu, aturan mengenai teknis kepemilikan saham BEI nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 8 ayat (5) UU P2SK.
Aturan turunan tersebut nantinya akan menjadi dasar mengenai siapa saja yang dapat menjadi pemegang saham, batas kepemilikan, serta mekanisme pengawasan agar prinsip tata kelola yang baik tetap terjaga.
Di sisi lain, pasar menilai pernyataan Purbaya memberi sinyal bahwa pemerintah masih mengedepankan stabilitas dan independensi Bursa Efek Indonesia. Hal ini penting mengingat BEI merupakan salah satu pilar utama dalam sistem keuangan nasional yang memiliki peran besar dalam menghimpun dana masyarakat dan mendukung pembiayaan dunia usaha.
Dengan belum adanya rencana Kementerian Keuangan menjadi pemegang saham, arah kebijakan pemerintah untuk sementara tetap menempatkan BEI sebagai lembaga yang dikelola secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip independensi sesuai amanat UU P2SK. (R-05)

