Terbongkar! Penambang Emas Ilegal di Kuansing Nyambi Edarkan Sabu, Polisi Sita Hampir 37 Gram
Ilustrasi penangkapan. Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News – Praktik tambang emas ilegal yang merusak lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali memunculkan persoalan baru yang lebih serius. Seorang penambang emas ilegal berinisial YP (33) ternyata diduga merangkap sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan telah menjalankan bisnis haram tersebut selama berbulan-bulan dengan keuntungan mencapai Rp300 ribu per hari.
YP akhirnya diringkus tim Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau saat sedang menimbang sabu di dalam kamar sebuah rumah di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Sabtu (20/6/2026) malam.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 36,94 gram, timbangan digital, telepon seluler, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Petugas menemukan tersangka sedang menimbang sabu dan mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 36,94 gram beserta timbangan digital, telepon seluler, dan uang tunai hasil transaksi," ujar Putu, Selasa (23/6/2026).
Penangkapan ini membuka fakta mengejutkan. YP diketahui sehari-hari bekerja sebagai penambang emas ilegal di kawasan Kuansing. Namun di balik aktivitasnya itu, ia juga menjalankan bisnis peredaran sabu yang menyasar masyarakat umum hingga sesama pelaku tambang emas ilegal di wilayah Muara Lembu.
Menurut Putu, tersangka telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih lima bulan terakhir. Dalam menjalankan aksinya, YP tidak bekerja sendiri. Ia mendapat pasokan narkotika dari seorang pria berinisial S alias Escobra yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu aparat.
"Dalam aksinya, YP bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial S alias Escobra yang saat ini masih dalam pengejaran polisi," jelasnya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa sabu yang diedarkan YP berasal dari jaringan yang mengambil barang dari Medan. Barang haram itu kemudian dikirim dan diserahkan secara langsung melalui sistem pertemuan di wilayah Kuansing.
Sementara hasil penjualan sabu yang diperoleh tersangka kemudian disetorkan kepada pemasok melalui transfer. Pola ini diduga digunakan untuk menghindari pelacakan aparat.
Tak hanya menjadi pengedar, YP juga mengaku sebagai pengguna narkotika. Dari hasil penjualan sabu, ia memperoleh keuntungan berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu setiap hari.
"Tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari penjualan sabu. Keuntungan tersebut digunakan kembali untuk membeli dan mengonsumsi narkotika," kata Putu.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena memperlihatkan keterkaitan antara aktivitas tambang emas ilegal dengan peredaran narkoba di daerah. Kawasan tambang ilegal selama ini dinilai rawan menjadi tempat berkembangnya berbagai tindak pidana, mulai dari penyalahgunaan narkotika, perjudian hingga praktik kriminal lainnya.
Polda Riau pun terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Saat ini, selain memburu S alias Escobra, polisi juga mengejar seorang pria berinisial SBR yang diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga terlibat, yakni S alias Escobra dan SBR. Jalur distribusi serta pola komunikasi para pelaku juga sedang kami dalami," tegas Putu.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba terus menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk kawasan pertambangan ilegal yang selama ini sulit diawasi.
Polda Riau memastikan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukumnya. Aparat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Akibat perbuatannya, YP kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat yang menanti.
Sementara itu, pengejaran terhadap jaringan pemasok dan pihak lain yang terlibat masih terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran sabu di Kabupaten Kuantan Singingi dan wilayah Riau secara keseluruhan. (R-05)

