Kejaksaan Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa, Keluarga Jadi Penjamin
Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditahan setelah proses pelimpahan perkara berlangsung. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News — Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditahan setelah proses pelimpahan perkara berlangsung. Keputusan tersebut diumumkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin siang. Keduanya tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, menyambut keputusan tersebut. Menurutnya, status tidak ditahan membawa tanggung jawab besar bagi kedua kliennya. Mereka berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berjalan.
“Tanggung jawabnya tentu menjaga iklim tetap kondusif dan berpikir menghadapi kemungkinan persidangan secara profesional,” kata Refly Harun kepada wartawan.
Refly memastikan kedua kliennya akan bersikap kooperatif selama tahapan hukum berlangsung. Roy Suryo dan dr Tifa disebut siap menghadiri sidang kapan pun digelar. Mereka juga dipastikan tidak melarikan diri selama proses persidangan berjalan.
“Klien kami tidak akan mempersulit persidangan, tidak akan melarikan diri, serta tidak menghilangkan barang bukti,” ujar Refly.
Selain itu, Refly menegaskan kedua kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum. Komitmen tersebut mencakup pemeriksaan di pengadilan hingga upaya hukum lanjutan. Sikap kooperatif menjadi bagian penting selama perkara masih bergulir.
Refly juga menyampaikan pertimbangan terkait latar belakang dan reputasi para tersangka. Menurutnya, kedua klien dikenal luas serta memiliki alamat yang jelas. Faktor tersebut turut disampaikan dalam permohonan kepada pihak kejaksaan.
Roy Suryo mengaku bersyukur setelah mengetahui dirinya tidak menjalani penahanan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menyampaikan apresiasi kepada pihak pendukungnya. Ia menilai dukungan tersebut penting selama menghadapi proses hukum.
“Alhamdulillah, saya menghaturkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang mendukung perjuangan ini,” kata Roy Suryo.
Pernyataan serupa disampaikan dr Tifa setelah proses pelimpahan perkara selesai dilakukan. Ia menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak yang dianggap memberi dukungan. Salah satu nama yang disebut adalah Presiden Prabowo Subianto.
“Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” ujar dr Tifa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan alasan penangguhan penahanan. Keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan sejumlah aspek hukum. Salah satunya terkait adanya jaminan dari keluarga para tersangka.
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo Bellah.
Marcelo menjelaskan permohonan penangguhan diajukan kuasa hukum serta keluarga tersangka. Jaksa kemudian menilai syarat subjektif dan objektif dalam perkara tersebut. Hasilnya, kedua tersangka tidak ditahan selama proses menuju persidangan.
“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” ujar Marcelo.(R-04)

