TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua tersangka masing-masing berinisial MA, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Y, yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran pada kegiatan pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025.
Kasi Intel Kejari Rohil Alfriwan Putra dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa kasus ini bermula pada pencairan anggaran TPP PPPK untuk bulan November dan Desember 2025. Saat itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir melakukan pencairan anggaran yang diperuntukkan bagi sebanyak 2.138 guru PPPK tingkat SD dan SMP di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
"Namun, dana tambahan penghasilan yang seharusnya diterima para guru tersebut tidak pernah sampai kepada para penerima hak," ungkap Alfriwan.
Tim penyidik menemukan dugaan bahwa dana tersebut dicairkan dan dinikmati oleh oknum tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam proses penyidikan, Kejari Rokan Hilir menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.477.204.125.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp763 juta dari tersangka MA serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap kedua tersangka. MA dan Y selanjutnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juni 2026 hingga 11 Juli 2026.
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara tersebut guna memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi tersebut. (R-02)

