16.710 Pemilih di 12 Desa Siap Gunakan Hak Suara Pada 8 Oktober, Pemkab Kepulauan Meranti Gelar Rakor Pilkades 2026
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 yang akan dilaksanakan di 12 desa, berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (22/6/2026). Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 yang akan dilaksanakan di 12 desa. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (22/6/2026).
Rapat yang mengusung tema “Melalui Sinergi Forkopimda, Kita Wujudkan Pemilihan Kepala Desa yang Aman, Damai, Demokratis, dan Bermartabat” itu dihadiri unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, serta instansi terkait yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.
Pelaksanaan rakor tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh pihak terkait mengenai tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, sehingga seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, rapat juga menjadi forum untuk mengidentifikasi berbagai potensi permasalahan dan kerawanan yang berpotensi mengganggu jalannya pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Dengan demikian, langkah-langkah antisipasi dapat dipersiapkan sejak dini.
Pemerintah daerah bersama Forkopimda juga memastikan kesiapan panitia pemilihan, pemerintah desa, pemerintah kecamatan serta instansi terkait lainnya dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkades serentak di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat 12 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun ini. Desa Alah Air tercatat memiliki jumlah penduduk sebanyak 6.118 jiwa dengan jumlah pemilih sebanyak 4.549 orang. Desa Insit memiliki jumlah penduduk 2.024 jiwa dengan jumlah pemilih 1.441 orang.
Selanjutnya, Desa Tanjung Medang memiliki jumlah penduduk 1.055 jiwa dengan jumlah pemilih sebanyak 733 orang. Desa Dwi Tunggal berpenduduk 1.542 jiwa dengan jumlah pemilih 1.061 orang, sedangkan Desa Wonosari memiliki 817 jiwa dengan jumlah pemilih sebanyak 778 orang.
Desa Bungur tercatat memiliki jumlah penduduk 2.672 jiwa dengan jumlah pemilih sebanyak 1.791 orang. Kemudian Desa Beting memiliki jumlah penduduk 1.445 jiwa dengan jumlah pemilih 1.037 orang, sementara Desa Tanjung Kulim berpenduduk 680 jiwa dengan jumlah pemilih sebanyak 478 orang.
Desa Baran Melintang memiliki jumlah penduduk 1.537 jiwa dengan jumlah pemilih sebanyak 1.398 orang. Desa Pangkalan Balai tercatat berpenduduk 863 jiwa dengan jumlah pemilih 610 orang, sedangkan Desa Kudap memiliki jumlah penduduk 2.385 jiwa dengan jumlah pemilih sebanyak 1.747 orang.
Adapun Desa Mengkopot memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.431 jiwa dengan jumlah pemilih mencapai 1.087 orang. Secara keseluruhan, jumlah penduduk di 12 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2026 mencapai 22.591 jiwa dengan jumlah pemilih sebanyak 16.710 orang.
Untuk mendukung pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp390 juta. Dana tersebut akan digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan pelaksanaan Pilkades agar berjalan lancar, aman dan tertib.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti bersama Forkopimda berharap pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berlangsung secara aman, damai, demokratis dan bermartabat, sekaligus melahirkan kepala desa yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat di masing-masing desa.
Berdasarkan jadwal yang telah disusun, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilaksanakan pada 8 Oktober 2026. Pada hari yang sama, masyarakat di 12 desa akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin desa masing-masing untuk periode mendatang.
Setelah proses pemungutan suara selesai, panitia akan melaksanakan penghitungan suara guna memastikan hasil pemilihan berlangsung secara transparan, jujur dan demokratis sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, pada 9 Oktober 2026, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menyampaikan hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai dasar penetapan hasil pemilihan kepala desa.
Tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala desa terpilih oleh Bupati Kepulauan Meranti yang dijadwalkan pada 11 November 2026. Penerbitan SK tersebut menjadi dasar hukum bagi kepala desa terpilih untuk menjalankan tugas dan kewenangannya.
Sehari setelahnya, tepatnya pada 12 November 2026, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan melaksanakan pelantikan kepala desa terpilih secara resmi. Dengan demikian, kepala desa hasil Pilkades Serentak 2026 dapat segera menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan program pembangunan di desa masing-masing.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menegaskan pentingnya seluruh unsur pemerintahan, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), perangkat desa, hingga penyelenggara pemilihan kepala desa (Pilkades), untuk menjaga netralitas selama seluruh tahapan proses demokrasi tersebut berlangsung.
Menurut Muzamil, Pilkades merupakan salah satu instrumen demokrasi yang sangat penting dalam sistem pemerintahan desa. Oleh karena itu, setiap tahapan pelaksanaannya harus dipersiapkan secara matang agar dapat berjalan aman, tertib, lancar, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya mengingatkan agar seluruh ASN, perangkat desa, dan penyelenggara Pilkades menjaga netralitas serta tidak terlibat dalam politik praktis. Netralitas merupakan bentuk komitmen kita dalam menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi prinsip netralitas. Selain itu, kegiatan monitoring dan pembinaan terhadap desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades diminta terus diintensifkan guna mencegah potensi pelanggaran yang dapat berujung pada sengketa maupun konflik sosial di tengah masyarakat.
Muzamil menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan Pilkades tidak dapat hanya ditopang oleh pemerintah daerah semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh unsur terkait, mulai dari Forkopimda, TNI, Polri, organisasi perangkat daerah (OPD), camat, panitia Pilkades, tokoh masyarakat, hingga seluruh lapisan warga.
“Perbedaan pilihan dalam Pilkades adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun persatuan, kerukunan, dan keamanan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama. Jangan sampai perbedaan pilihan menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Meranti, Asroruddin, menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut digelar untuk memperkuat sinergi antarinstansi, menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan, serta memastikan kesiapan teknis pelaksanaan Pilkades di lapangan.
Ia menyebutkan bahwa Pilkades Serentak 2026 akan dilaksanakan di 12 desa yang tersebar di tujuh kecamatan dari total sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti. Menurutnya, seluruh tahapan saat ini terus dipersiapkan agar pelaksanaan dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan. (R-01)

