Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Masuk Pengadilan, Babak Panas Dimulai
Petugas polisi memeriksa kejiwaan terhadap pelaku penikaman mahasiswi UIN Suska Pekanbaru. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Kasus pembacokan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau segera disidangkan. Perkara Faradilla Ayu Pramesti memasuki tahap baru. Jaksa tengah menyiapkan surat dakwaan. Pengadilan Negeri Pekanbaru segera menerima pelimpahan berkas.
Kejaksaan Negeri Pekanbaru memastikan proses terus berjalan. Tahap II sudah rampung pekan lalu. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan. Proses administrasi kini sedang dikebut.
Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kasi Intelijen. Nama Mey Ziko menyampaikan perkembangan perkara tersebut. “Tahap II sudah dilaksanakan Kamis kemarin,” ujarnya di Pekanbaru, Senin, 22 Juni 2026.
Tim jaksa sedang menyusun dakwaan. Administrasi pelimpahan juga sedang dirampungkan. Berkas segera bergerak menuju pengadilan.
Perjalanan perkara ini memasuki jalur persidangan. Tahap penyidikan hampir sepenuhnya selesai. Jaksa kini menyiapkan kebutuhan hukum berikutnya. Fokus beralih ke pembuktian di pengadilan. “Dalam waktu dekat akan dilimpahkan,” kata Mey Ziko.
Persiapan dilakukan secara bertahap. Setiap dokumen diperiksa kembali. Jaksa memastikan berkas siap diajukan.
Kasus ini berpusat pada tersangka Raihan Mufazzar. Pria berusia 21 tahun tersebut. Status berkas sudah dinyatakan lengkap. Keputusan itu keluar pada 12 Juni 2026.
Jaksa peneliti memeriksa syarat formil. Syarat materil juga telah diperiksa. Hasil pemeriksaan dinyatakan memenuhi ketentuan. Status P-21 kemudian diterbitkan.
Perkara tersebut menyita perhatian kampus. Lokasi kejadian berada di lingkungan UIN. Tepatnya di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum. Peristiwa terjadi pada Februari lalu.
Rabu, 26 Februari 2026, suasana kampus berjalan biasa. Mahasiswa masih beraktivitas normal. Faradilla Ayu Pramesti datang ke kampus. Ia menunggu jadwal sidang skripsi.
Hari itu menjadi titik perubahan. Aktivitas akademik mendadak terganggu. Insiden kekerasan terjadi di area kampus. Korban mengalami luka akibat serangan senjata tajam.
Penyidik kemudian bergerak cepat. Saksi diperiksa satu per satu. Rekaman dan petunjuk dikumpulkan. Barang bukti turut diamankan.
Hasil penyidikan mengarah pada tersangka. Raihan diduga membawa senjata tajam. Senjata itu dibawa dari Bangkinang. Tujuannya menuju Pekanbaru.
Penyidik menemukan sejumlah fakta penting. Rangkaian peristiwa direkonstruksi kembali. Dugaan motif juga mulai terungkap. Hubungan korban dan tersangka ikut diperiksa.
Motif sementara mengarah pada penolakan cinta. Dugaan tersebut muncul selama penyidikan. Penyidik mengumpulkan keterangan pendukung. Fakta itu masuk dalam berkas perkara.
Kasus ini tidak berhenti pada dugaan. Semua fakta akan diuji kembali. Hakim nantinya memeriksa bukti. Keterangan saksi juga akan didengarkan.
Jaksa menyiapkan strategi pembuktian. Tiga jaksa ditunjuk menangani perkara. Mereka mengikuti perkembangan penyidikan. Pemeriksaan berkas dilakukan sejak awal.
Peran jaksa menjadi penting. Setiap detail diperiksa kembali. Dokumen harus saling menguatkan. Dakwaan disusun berdasarkan fakta penyidikan.
Korban menjadi pusat perhatian perkara. Faradilla saat itu berada di kampus. Fokusnya menunggu sidang akademik. Kejadian tersebut mengubah segalanya.
Lingkungan kampus juga terdampak. Mahasiswa mengikuti perkembangan kasus. Banyak yang menunggu proses hukum. Persidangan menjadi tahapan berikutnya.
Perjalanan perkara kini mendekati ruang sidang. Pengadilan Negeri Pekanbaru akan menjadi arena pembuktian. Jaksa menghadirkan bukti dan saksi. Terdakwa mendapat kesempatan membela diri.
Proses hukum masih berlanjut. Putusan hakim belum ada. Semua fakta akan diuji terbuka. Persidangan menjadi penentu berikutnya.
Kasus pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau kini memasuki fase penting. Pelimpahan berkas tinggal menunggu waktu. Surat dakwaan hampir selesai disusun. Pengadilan segera membuka babak baru perkara ini. R-02

