Prabowo Resmi Teken UU Polri Baru, Aturan Pensiun Jenderal Berubah
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani revisi Undang-Undang Polri Nomor 5 Tahun 2026. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani revisi Undang-Undang Polri Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Penandatanganan dilakukan pada 17 Juni 2026 setelah mendapat persetujuan DPR.
Salinan undang-undang terbaru telah tersedia melalui dokumen resmi pemerintah. Revisi tersebut sebelumnya disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 9 Juni 2026. Pengambilan keputusan berlangsung pada agenda pembicaraan tingkat II bersama pemerintah dan Polri.
Salah satu perubahan utama menyangkut batas usia pensiun anggota kepolisian. Ketentuan baru tercantum dalam Pasal 30 revisi UU Polri. Aturan tersebut memberi ruang perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi tertentu.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan perubahan pada ketentuan pensiun jenderal bintang empat. Perwira tinggi berpangkat bintang empat memiliki usia pensiun paling tinggi 60 tahun. “Usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun,” kata Eddy.
Ketentuan baru juga menambahkan ruang perpanjangan berdasarkan kebutuhan organisasi kepolisian. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden. “Tambahannya atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” ujar Eddy.
Revisi UU Polri turut mengatur masa transisi penerapan batas usia pensiun. Anggota berusia 57 tahun saat aturan berlaku dapat bertugas hingga usia 59 tahun. Ketentuan serupa berlaku bagi anggota yang memasuki usia 58 tahun pada tahun berjalan.
Perubahan penting lain membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas menjadi anggota Polri. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat 2 revisi undang-undang. Syarat utama mencakup kompetensi sesuai kebutuhan institusi kepolisian.
Revisi ini juga memperkuat fungsi Komisi Kepolisian Nasional dalam mendukung reformasi kepolisian. Kompolnas mendapat tambahan tugas terkait integritas, profesionalitas, dan budaya organisasi. Lembaga tersebut juga berperan memberikan masukan mengenai peningkatan kinerja Polri.
Selain fungsi pengawasan, Kompolnas memperoleh kewenangan menerima keluhan masyarakat. Masukan tersebut diteruskan kepada Presiden dan Kapolri untuk ditindaklanjuti. Kompolnas juga dilibatkan dalam pengembangan kurikulum pendidikan kepolisian.
Pemerintah menilai revisi UU Polri penting untuk menjawab perkembangan hukum nasional. Regulasi baru diarahkan mendukung modernisasi institusi kepolisian secara berkelanjutan. Fokus utamanya mencakup profesionalitas, transparansi, integritas, serta perlindungan hak asasi manusia.(R-04)

