Mantan Menteri Kehakiman Korea Selatan Divonis 25 Tahun Penjara dalam Kasus Darurat Militer
Mantan Menteri Kehakiman Korea Selatan, Park Sung Jae, divonis 25 tahun penjara. Foto : Istimewa
KOREA SELATAN, SabangMerauke News - Mantan Menteri Kehakiman Korea Selatan, Park Sung Jae, divonis 25 tahun penjara. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Park bersalah dalam kasus pemberontakan. Putusan tersebut terkait deklarasi darurat militer singkat pada Desember 2024.
Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar Senin waktu setempat. Jaksa menilai Park memiliki peran penting selama pelaksanaan darurat militer. Kasus tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses hukum pascakrisis politik Korea Selatan.
Menurut putusan pengadilan, Park mendukung pelaksanaan dekret darurat militer. Ia juga mengarahkan koordinasi dengan komando darurat militer saat itu. “Menginstruksikan kerja sama dengan komando darurat militer dengan asumsi dekret akan efektif,” bunyi putusan pengadilan.
Jaksa mengungkap Park menggelar pertemuan dengan pejabat Kementerian Kehakiman saat krisis berlangsung. Pertemuan tersebut membahas kesiapan fasilitas penahanan bagi tokoh oposisi. Langkah itu dinilai mendukung agenda pemberontakan pemerintahan saat itu.
Tim jaksa sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap Park. Penuntut menilai tindakan tersebut mencederai supremasi hukum negara. “Mereduksi hukum menjadi alat pemberontakan dalam penyalahgunaan kekuasaan,” tegas jaksa.
Darurat militer diumumkan mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024. Kebijakan tersebut hanya bertahan sekitar enam jam sebelum dibatalkan parlemen. Anggota parlemen menolak keputusan itu melalui sidang darurat.
Krisis tersebut memicu gelombang protes besar di seluruh Korea Selatan. Pasar keuangan terguncang dan kepercayaan publik mengalami penurunan tajam. Sejumlah sekutu utama Seoul juga menyampaikan kekhawatiran serius.
Yoon sebelumnya telah dicopot dari jabatannya setelah proses pemakzulan. Pengadilan kemudian menyatakan dirinya bersalah memimpin pemberontakan. Saat ini Yoon mengajukan banding atas hukuman penjara seumur hidup.
Pada awal Juni 2026, Yoon kembali menerima hukuman tambahan. Pengadilan menjatuhkan vonis 30 tahun penjara terkait operasi pengiriman drone. Jaksa menilai langkah tersebut bertujuan menciptakan krisis nasional.
Sejumlah pejabat senior era pemerintahan Yoon turut menerima hukuman berat. Mantan Perdana Menteri Han Duck Soo divonis 15 tahun penjara. Mantan Menteri Dalam Negeri Lee Sang Min menerima hukuman sembilan tahun penjara.(R-04)

