DPO Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung menangkap buronan Kejati Kalimantan Selatan. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung menangkap buronan Kejati Kalimantan Selatan. Richard Arief Muljadi diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu, 20 Juni 2026. Penangkapan dilakukan saat tersangka kembali ke Indonesia dari Singapura.
Richard merupakan DPO kasus dugaan penipuan bisnis batu bara dengan kerugian Rp7 miliar. Tersangka berusia 38 tahun dan berstatus warga negara Indonesia. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan sebelum tersangka menghilang dari proses hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan perkara yang menjerat tersangka. “Richard Arief Muljadi didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar,” ujarnya. Tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Anang menegaskan tersangka tidak pernah menghadiri persidangan setelah pelimpahan berkas perkara. Kondisi tersebut membuat Richard masuk daftar pencarian orang Kejati Kalimantan Selatan. Aparat kemudian melakukan pemantauan hingga berhasil menangkap tersangka saat tiba di Indonesia.
Proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan berarti di area bandara. “Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,” kata Anang. Setelah penangkapan, tersangka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Kejaksaan memastikan upaya pengejaran buronan terus dilakukan secara berkelanjutan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan percepatan penangkapan seluruh buronan yang masih bebas. Langkah tersebut dilakukan demi menjamin kepastian hukum dan pelaksanaan eksekusi perkara.
Anang juga menyampaikan peringatan keras kepada seluruh buronan Kejaksaan RI. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.
Seluruh DPO diminta segera menyerahkan diri serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.(R-04)

