Pendaftaran PPDB SD dan SMP Pekanbaru 2026 Resmi Dibuka Online, Simak Jadwal dan Sebaran Zonasi Lengkapnya!
Ilustrasi
RIAU, SabangMerauke News – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring atau online dengan sistem yang dirancang transparan, objektif, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Pemerintah pun menegaskan tidak ada ruang bagi praktik titip-menitip ataupun percaloan dalam proses penerimaan siswa baru tahun ini. Orang tua diminta tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku mampu meloloskan calon peserta didik ke sekolah tertentu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang memanfaatkan momentum penerimaan siswa baru untuk mencari keuntungan pribadi.
"Kepada orang tua wali murid dan anak-anak kami, jangan percaya kepada orang yang mengaku bisa memasukkan ke sekolah yang diinginkan. Karena sistemnya online," tegas Alek Kurniawan, Minggu (21/6/2026).
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa seluruh tahapan SPMB dilakukan melalui sistem digital yang terintegrasi sehingga peluang terjadinya praktik tidak sehat dapat diminimalisir.
Jadwal Pendaftaran SD dan SMP
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah menetapkan jadwal pendaftaran untuk masing-masing jenjang pendidikan.
Untuk jenjang SD Negeri, pendaftaran dibuka mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2026. Seluruh proses dilakukan secara online melalui laman resmi SPMB SD Kota Pekanbaru.
Sementara itu, untuk jenjang SMP Negeri, pendaftaran dimulai lebih awal, yakni 22 Juni hingga 25 Juni 2026 melalui portal SPMB SMP Kota Pekanbaru.
Dengan sistem daring ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran dari rumah tanpa harus datang dan mengantre di sekolah tujuan.
Empat Jalur Penerimaan Disiapkan
Dalam pelaksanaan SPMB 2026, Dinas Pendidikan Pekanbaru menetapkan empat jalur penerimaan peserta didik baru, yaitu:
- Jalur Domisili
- Jalur Afirmasi
- Jalur Prestasi
- Jalur Mutasi
Jalur domisili menjadi salah satu jalur yang paling banyak diminati karena mempertimbangkan kedekatan tempat tinggal peserta didik dengan sekolah yang dituju.
Sedangkan jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan kelompok tertentu yang memenuhi persyaratan. Jalur prestasi diberikan kepada siswa yang memiliki capaian akademik maupun non-akademik, sementara jalur mutasi diperuntukkan bagi perpindahan tugas orang tua atau wali.
Sebaran Zonasi SMP Negeri di Pekanbaru
Untuk mendukung pemerataan akses pendidikan, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan pemetaan wilayah atau zonasi untuk SMP Negeri.
Di Kecamatan Binawidya terdapat beberapa sekolah negeri yang menjadi pilihan masyarakat, antara lain SMP Negeri 20 di Kelurahan Delima, SMP Negeri 45 di Sungai Sibam, SMP Negeri 23 di Simpang Baru, dan SMP Negeri 40 di Kelurahan Binawidya.
Pada Kecamatan Bukit Raya, terdapat SMP Negeri 35 di Kelurahan Air Dingin, SMP Negeri 48 di Simpang Tiga, serta SMP Negeri 22 di Tangkerang Utara.
Sementara di Kecamatan Kulim terdapat SMP Negeri 52 yang berada di Kelurahan Sialang Rampai dan SMP Negeri 39 di Kelurahan Pebatuan.
Untuk wilayah Kecamatan Lima Puluh, sejumlah sekolah favorit seperti SMP Negeri 1, SMP Negeri 4, SMP Negeri 5, SMP Negeri 10, dan SMP Negeri 14 berada di Kelurahan Rintis. Sedangkan SMP Negeri 7 berada di Kelurahan Tanjung Rhu.
Di Kecamatan Marpoyan Damai, masyarakat dapat memilih SMP Negeri 8 dan SMP Negeri 34 yang berada di Kelurahan Maharatu, SMP Negeri 25 di Perhentian Marpoyan, SMP Negeri 21 di Sidomulyo Timur, serta SMP Negeri 37 di Tangkerang Tengah.
Kecamatan Payung Sekaki memiliki SMP Negeri 33 di Bandar Raya, SMP Negeri 36 di Kelurahan Tampan, dan SMP Negeri 43 di Tirta Siak.
Sedangkan untuk wilayah Rumbai terdapat SMP Negeri 27 di Sri Meranti, SMP Negeri 29 di Umban Sari, SMP Negeri 44 di Palas, SMP Negeri 6 di Lembah Damai, SMP Negeri 30 di Limbungan Baru, serta SMP Negeri 51 di Meranti Pandak.
Di Kecamatan Rumbai Barat terdapat SMP Negeri 19 di Muara Fajar Barat dan SMP Negeri 24 di Agrowisata. Kemudian Kecamatan Rumbai Timur memiliki SMP Negeri 15 di Lembah Sari, SMP Negeri 28 di Tebing Tinggi Okura, dan SMP Negeri 49 di Sungai Ukai.
Untuk Kecamatan Sail terdapat SMP Negeri 13 di Kelurahan Suka Maju. Kecamatan Senapelan memiliki SMP Negeri 2, SMP Negeri 12, dan SMP Negeri 18 yang seluruhnya berada di Kelurahan Padang Bulan.
Sementara itu, Kecamatan Sukajadi memiliki SMP Negeri 3 di Kedung Sari, SMP Negeri 16 di Pulau Karam, serta SMP Negeri 17 dan SMP Negeri 32 di Kampung Melayu.
Di Kecamatan Tenayan Raya terdapat SMP Negeri 11 di Rejosari, SMP Negeri 9 di Tangkerang Timur, SMP Negeri 26 dan SMP Negeri 31 di Bencah Lesung, serta SMP Negeri 38 di Bambu Kuning.
Adapun Kecamatan Tuah Madani memiliki SMP Negeri 46 di Tuah Karya, SMP Negeri 42 di Sialang Munggu, serta SMP Negeri 47 dan SMP Negeri 50 yang berada di Sidomulyo Barat.
Siswa Tak Mampu Bisa Sekolah Gratis
Selain membuka penerimaan di sekolah negeri, Pemerintah Kota Pekanbaru juga menggandeng 23 SMP swasta untuk memastikan seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh akses pendidikan.
Bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak diterima di SMP Negeri, Pemko Pekanbaru menyiapkan program pendidikan gratis di sekolah swasta yang telah bekerja sama. Pemerintah akan menanggung biaya pendidikan selama tiga tahun masa belajar.
Kebijakan ini menjadi langkah populis Pemko Pekanbaru untuk memastikan tidak ada anak yang putus sekolah hanya karena keterbatasan ekonomi ataupun keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Dengan sistem online yang transparan, pemetaan zonasi yang jelas, serta dukungan sekolah swasta gratis bagi keluarga kurang mampu, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap pelaksanaan PPDB atau SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan lancar, adil, dan dapat memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik. (R-05)

