PSI Klarifikasi Status Nur Alam, Tegaskan Belum Pernah Menjadi Anggota
Juru Bicara PSI Bestari Barus menegaskan Nur Alam tidak pernah menjadi anggota partai. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - PSI membantah kabar mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam telah bergabung sebagai kader. Klarifikasi disampaikan setelah KPK menyoroti informasi terkait mantan terpidana korupsi tersebut. PSI memastikan belum menerima pengajuan keanggotaan maupun kepengurusan dari Nur Alam.
Juru Bicara PSI Bestari Barus menegaskan Nur Alam tidak pernah menjadi anggota partai. Hingga saat ini, PSI belum menerima permohonan keanggotaan maupun kepengurusan dari Nur Alam. Klarifikasi disampaikan menyusul perhatian KPK terhadap kabar bergabungnya mantan gubernur tersebut.
“Pak Nur Alam itu tidak pernah menjadi anggota PSI,” kata Bestari, Minggu (21/6/2026). Ia menyampaikan PSI juga belum menerima pengajuan resmi terkait keanggotaan maupun kepengurusan. Menurutnya, seluruh calon kader wajib mengikuti mekanisme internal partai secara menyeluruh.
Bestari menyebut keinginan seseorang bergabung partai merupakan hak pribadi setiap warga negara. Namun, status keanggotaan tidak dapat ditetapkan tanpa melalui proses administrasi partai. “PSI sampai hari ini belum menerima permintaan Pak Nur Alam,” ujarnya.
Ia mengaku menghargai perhatian KPK terhadap perkembangan internal partai tersebut saat ini. Bestari berharap perhatian serupa juga diberikan terhadap partai politik lainnya secara seimbang. PSI kembali menegaskan Nur Alam belum pernah tercatat sebagai kader partai.
Menurut Bestari, minat bergabung justru datang dari anggota keluarga Nur Alam. PSI masih menunggu proses lanjutan sebelum menentukan status keanggotaan mereka. “Putra dan istri beliau ingin bergabung, nanti diproses sesuai mekanisme,” katanya.
Sebelumnya, KPK merespons kabar bergabungnya Nur Alam ke PSI beberapa waktu lalu. Lembaga antirasuah tersebut menghormati hak politik setiap warga negara Indonesia. Namun, KPK mengingatkan pentingnya memperhatikan status hukum mantan terpidana korupsi.
“KPK menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam politik,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo. KPK menilai partai politik perlu menerapkan prinsip kehati-hatian saat merekrut kader. Rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum harus menjadi pertimbangan utama.
KPK memandang penguatan integritas politik menjadi bagian penting pemberantasan korupsi nasional. Karena itu, proses seleksi kader perlu dilakukan secara ketat dan transparan. Langkah tersebut dinilai mendukung terciptanya sistem politik yang lebih bersih.
Nur Alam merupakan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang pernah terjerat kasus korupsi. Ia divonis 12 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi perizinan pertambangan. Hak politiknya juga sempat dicabut melalui putusan pengadilan.
Nur Alam memperoleh pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024 setelah menjalani masa pidana. Saat ini, ia masih berada dalam masa bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung. Masa pembebasan bersyarat tersebut berlangsung hingga 27 Januari 2029.(R-03)

