Bolos Dua Tahun dan Terlibat Narkoba, Empat Pegawai Pemkab Inhu Langsung Dipecat
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu memberhentikan empat pegawai berstatus ASN dan PPPK. Foto : Istimewa
RENGAT, SabangMerauke News – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu memberhentikan empat pegawai berstatus ASN dan PPPK. Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan pelanggaran disiplin serta keterlibatan kasus narkoba. Langkah tegas itu menjadi bagian penegakan aturan di lingkungan pemerintahan daerah.
Sekretaris Daerah Indragiri Hulu, Zulfami Adrian, membenarkan pemberhentian empat pegawai tersebut. Mereka terdiri dari seorang ASN berinisial SN serta tiga PPPK berinisial MR, HW, dan OH. Pelanggaran yang dilakukan dinilai memenuhi syarat pemberian sanksi berat.
“Benar, ada empat pegawai dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin tidak masuk kerja dan narkoba,” kata Zulfami Adrian, Sabtu, 20 Juni 2026.
SN merupakan ASN perempuan yang bertugas pada salah satu kantor kecamatan. Pegawai tersebut tercatat tidak masuk kerja selama kurang lebih dua tahun. Kondisi itu menjadi dasar pemberian sanksi pemberhentian.
“Satu orang ASN perempuan tidak masuk kerja selama lebih kurang dua tahun,” ujar Zulfami.
Sementara itu, MR, HW, dan OH diketahui tersandung kasus narkoba. Dua pegawai bertugas di Satpol PP, sedangkan satu lainnya berdinas di Setdakab. Proses hukum terhadap ketiganya masih berlangsung pada aparat penegak hukum.
“Kalau tiga orang lagi laki-laki, terlibat narkoba dan proses hukumnya sedang berjalan,” tegasnya.
Pemerintah daerah memastikan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran terkait narkoba. Kebijakan tersebut berlaku bagi pengguna, pengedar, maupun bandar narkotika. Seluruh aparatur diminta menjauhi aktivitas yang melanggar hukum.
“Bupati sudah menegaskan sanksi bagi ASN yang terlibat narkoba adalah pemecatan. Berlaku bagi pengguna, pengedar, maupun bandar,” kata Zulfami.(R-04)

