Kabar Gembira! Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Ilustrasi
JAKARTA, SabangMerauke News - Kabar baik bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan. Layanan pembersihan karang gigi atau scaling ternyata dapat ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, tidak semua peserta bisa langsung menikmati layanan tersebut secara gratis karena ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.
Ketentuan ini menjadi perhatian penting mengingat masih banyak masyarakat yang mengira scaling gigi dapat dilakukan kapan saja dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Faktanya, tindakan tersebut hanya dijamin apabila terdapat indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter gigi setelah pemeriksaan.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa scaling gigi merupakan salah satu layanan kesehatan gigi yang dapat dijamin dalam kondisi tertentu, terutama bagi peserta yang mengalami gangguan kesehatan pada gusi.
"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," demikian penjelasan BPJS Kesehatan melalui akun resmi media sosialnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai apakah pembersihan karang gigi dapat dilakukan secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan. Jawabannya adalah bisa, tetapi harus berdasarkan kebutuhan medis, bukan atas permintaan pribadi.
Scaling gigi merupakan prosedur non-operasi yang dilakukan menggunakan alat khusus bernama ultrasonic scaler. Alat ini berfungsi membersihkan plak serta karang gigi yang menempel pada permukaan gigi maupun di sekitar garis gusi.
Tindakan ini sangat penting untuk menjaga kesehatan rongga mulut. Penumpukan karang gigi yang tidak dibersihkan dapat memicu berbagai masalah kesehatan, mulai dari peradangan gusi, gusi berdarah, bau mulut, hingga risiko penyakit periodontal yang lebih serius.
Meski demikian, BPJS Kesehatan tidak menanggung scaling gigi apabila tujuannya hanya untuk estetika atau membersihkan karang gigi tanpa adanya indikasi medis.
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.
"Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri," tulis BPJS Kesehatan.
Artinya, peserta yang hanya ingin membersihkan gigi agar terlihat lebih putih atau lebih bersih tanpa adanya gangguan kesehatan tidak dapat menggunakan fasilitas pembiayaan dari BPJS Kesehatan.
Ketentuan tersebut juga sesuai dengan aturan dalam Program JKN yang menyatakan bahwa pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika tidak termasuk manfaat yang dijamin.
Syarat Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan
Bagi peserta yang ingin mendapatkan layanan scaling secara gratis, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
- Pertama, peserta harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif. Status kepesertaan yang tidak aktif akan membuat layanan tidak dapat digunakan.
- Kedua, peserta wajib menjalani pemeriksaan di FKTP yang telah terdaftar, seperti puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Ketiga, dokter harus menemukan adanya indikasi medis, misalnya gingivitis atau peradangan gusi yang membutuhkan tindakan scaling.
- Keempat, tindakan scaling harus direkomendasikan oleh dokter gigi berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan karena permintaan pasien.
- Kelima, BPJS Kesehatan memberikan penjaminan scaling gigi maksimal satu kali dalam dua tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila seluruh syarat tersebut terpenuhi, maka biaya tindakan scaling dapat ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.
Cara Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Langkah pertama adalah mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai tempat peserta terdaftar. FKTP dapat berupa puskesmas, klinik, maupun praktik dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Setelah tiba di fasilitas kesehatan, peserta melakukan proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau identitas kepesertaan yang masih aktif.
Selanjutnya, dokter gigi akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi gigi dan gusi. Pada tahap ini dokter akan menilai apakah terdapat indikasi medis yang memenuhi syarat untuk dilakukan scaling.
Jika ditemukan masalah kesehatan seperti gingivitis atau penumpukan karang gigi yang menyebabkan peradangan, dokter dapat langsung melakukan tindakan scaling tanpa biaya tambahan.
Namun apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kondisi yang memerlukan penanganan lebih lanjut oleh dokter gigi spesialis, maka peserta akan diberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sesuai prosedur BPJS Kesehatan.
Manfaat Scaling untuk Menjaga Kesehatan Gigi
Selain membersihkan karang gigi, scaling juga memiliki banyak manfaat bagi kesehatan mulut. Tindakan ini dapat membantu mengurangi peradangan pada gusi, mencegah gusi berdarah, menghilangkan bau mulut, serta menurunkan risiko kerusakan jaringan penyangga gigi.
Dokter gigi juga menyarankan agar masyarakat tidak menunggu hingga muncul keluhan berat untuk memeriksakan kesehatan gigi dan mulut. Pemeriksaan rutin tetap diperlukan agar berbagai masalah dapat dideteksi sejak dini.
Dengan adanya jaminan layanan scaling dari BPJS Kesehatan, peserta JKN memiliki kesempatan lebih besar untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut tanpa terbebani biaya mahal. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa layanan ini hanya diberikan berdasarkan kebutuhan medis dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dengan demikian, manfaat BPJS Kesehatan dapat dimanfaatkan secara tepat dan optimal oleh seluruh peserta. (R-05)

