Setelah Buron 5 Bulan, Anggota DPRD Sumbar Ditahan, Misteri Rp34 Miliar Belum Usai
Petugas menangkap BSN, anggota DPRD Sumbar, atas dugaan korupsi Rp34 miliar. (sumber: istimewa)
SUMBAR, SabangMerauke News - Kasus dugaan korupsi kredit senilai Rp34 miliar kembali menjadi perhatian publik. Perkara yang sempat berjalan senyap itu kini kembali bergema. Nama seorang anggota DPRD Sumatera Barat berada di tengah pusaran kasus tersebut.
Pria berinisial BSN kini mendekam di Lapas Anak Air Padang. Penahanannya menjadi babak baru dalam perkara yang telah diselidiki selama bertahun-tahun. Namun, justru setelah BSN ditahan, pertanyaan baru mulai bermunculan.
Di ruang-ruang diskusi publik, perhatian tidak lagi hanya tertuju kepada BSN. Masyarakat mulai menyoroti dua tersangka lain dari internal bank. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum menjalani penahanan.
Kasus ini berawal dari pengajuan fasilitas kredit modal kerja. Selain itu terdapat fasilitas bank garansi yang diberikan kepada PT Benal Ichsan Persada. Perusahaan tersebut memiliki hubungan langsung dengan BSN.
Periode pengajuan kredit berlangsung cukup panjang. Rentangnya mulai 2016 hingga 2020. Nilai fasilitas yang diberikan mencapai puluhan miliar rupiah.
Awalnya semua terlihat berjalan normal. Dokumen kredit diproses seperti biasa. Agunan juga diserahkan sebagai syarat pencairan dana.
Namun ketika dilakukan pemeriksaan mendalam, muncul sejumlah kejanggalan. Penyidik menemukan dugaan adanya dokumen bermasalah. Sebagian agunan disebut tidak memiliki keberadaan fisik di lapangan.
Temuan itu menjadi titik balik penyidikan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan kemudian melakukan audit. Hasilnya menunjukkan kerugian negara mencapai sekitar Rp34 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, menyebut penyidik menemukan sejumlah sertifikat yang bermasalah. Agunan tersebut diduga digunakan untuk mendukung pencairan kredit. Fakta itu menjadi salah satu dasar penetapan tersangka.
“Temuan di lapangan menjadi bagian penting penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Koswara.
Dalam perjalanan kasus ini, BSN tidak langsung berada di hadapan penyidik. Beberapa kali panggilan pemeriksaan tidak dipenuhi. Situasi itu membuat penyidik meningkatkan langkah hukum.
Awal 2026 menjadi titik penting. BSN resmi masuk Daftar Pencarian Orang. Tim kejaksaan kemudian bergerak melakukan pelacakan.
Waktu terus berjalan. Selama berbulan-bulan keberadaan BSN menjadi misteri. Hingga akhirnya tim intelijen Kejaksaan Agung mendapatkan titik terang.
Pada Juni 2026, BSN berhasil diamankan di Jakarta. Penangkapan itu mengakhiri pelarian selama sekitar lima bulan. Dari ibu kota, ia langsung dibawa ke Padang.
Sebelumnya, BSN juga sempat menempuh jalur hukum lain. Melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan praperadilan. Namun pengadilan menolak permohonan tersebut.
Hakim menilai proses penetapan tersangka telah sesuai aturan. Penyidik dianggap memiliki bukti permulaan yang cukup. Dengan putusan itu, penyidikan terus berlanjut.
Di tengah perkembangan tersebut, kuasa hukum BSN mulai bersuara. Mereka mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang ditahan. Padahal ada dua tersangka lain yang juga telah diumumkan penyidik.
Dua nama itu adalah RA dan RF. Keduanya merupakan pejabat internal bank. Mereka diduga memiliki peran dalam proses pencairan kredit.
“Harapan kami, proses hukum berjalan setara terhadap seluruh pihak,” kata Suharizal.
Kuasa hukum juga menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak lain. Menurutnya, penyidik perlu mendalami seluruh rantai keputusan. Dengan begitu, perkara bisa terungkap secara utuh.
Sementara itu, kejaksaan menegaskan penyidikan belum selesai. Penelusuran aliran dana masih dilakukan. Peran setiap pihak juga terus didalami.
Penyidik tidak menutup kemungkinan muncul fakta baru. Setiap informasi akan diuji melalui alat bukti. Semua proses dilakukan sebelum perkara masuk persidangan.
“Fokus kami adalah membangun konstruksi perkara yang lengkap,” ujar sumber kejaksaan.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya. Apakah akan ada tersangka lain yang menyusul. Ataukah fakta-fakta baru akan muncul di ruang sidang nanti.
Yang jelas, kasus kredit Rp34 miliar ini belum mencapai garis akhir. Penahanan BSN mungkin menjadi babak penting. Namun bagi penyidik, cerita sebenarnya masih terus ditulis. R-02

