Kabur 16 Bulan, Penggelap Motor Perusahaan Akhirnya Ditemukan di Kebun Jagung Sumut
Pelaku penggelapan aset perusahaan di Pekanbaru ditangkap di Dairi. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News – Sebuah pengejaran panjang yang berlangsung lebih dari setahun akhirnya menemukan titik akhir. Seorang pria berinisial RS yang diduga menggelapkan sepeda motor milik perusahaan tempatnya bekerja berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di sebuah perkebunan jagung di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Penangkapan itu bukan sekadar akhir pelarian seorang buronan. Di baliknya tersimpan cerita tentang penyelidikan panjang yang terus dilakukan polisi meski pelaku telah menghilang tanpa kabar sejak awal 2025.
Kasus tersebut bermula pada 20 Februari 2025. Saat itu, RS yang bekerja di sebuah perusahaan di Pekanbaru membawa sepeda motor operasional Honda warna hitam dengan alasan menjalankan pekerjaan seperti biasa.
Tidak ada yang mencurigakan ketika kendaraan itu keluar dari kantor. Namun hingga malam tiba, motor tersebut tak kunjung kembali dan keberadaan RS mulai menimbulkan tanda tanya.
Pihak perusahaan berulang kali mencoba menghubungi pelaku. Telepon seluler yang biasanya aktif mendadak tidak bisa dihubungi dan semua upaya komunikasi berakhir sia-sia.
Korban, Alan Gilbert Situmorang, akhirnya memilih melapor ke Polsek Kulim. Laporan itu kemudian menjadi awal dari pencarian panjang yang memakan waktu berbulan-bulan.
Penyidik terus bergerak meski jejak pelaku sempat menghilang. Informasi dikumpulkan dari berbagai sumber dan setiap petunjuk sekecil apa pun tetap ditelusuri.
Waktu terus berjalan. Bulan berganti bulan, sementara keberadaan RS masih menjadi misteri.
Titik terang baru muncul pada pertengahan Juni 2026. Tim Opsnal Polsek Kulim memperoleh informasi bahwa pria yang mereka cari diduga berada di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kulim, Iptu Asbi Abdul Sani, bergerak menuju lokasi untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.
Setibanya di sana, petugas melakukan pengamatan secara tertutup. Fokus mereka tertuju pada sebuah area perkebunan jagung di Dusun Binjara, Desa Simanduma, Kecamatan Pegagan Hilir.
Beberapa saat kemudian, seorang pria terlihat keluar dari area perkebunan. Ciri-cirinya cocok dengan identitas yang selama ini masuk dalam daftar pencarian polisi.
Tanpa membuang kesempatan, petugas langsung bergerak. RS berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Kamis sore, 18 Juni 2026.
Kapolsek Kulim, Kompol Didi Antoni, mengatakan keberhasilan itu merupakan hasil kerja panjang yang tidak pernah berhenti sejak laporan pertama diterima. Menurutnya, kesabaran menjadi modal utama dalam mengungkap kasus yang sempat berjalan cukup lama tersebut.
“Anggota tetap menjaga komunikasi dengan berbagai sumber informasi. Ketekunan di lapangan akhirnya membawa kami pada keberadaan tersangka,” ujar Didi, Sabtu, 20 Juni 2026.
Saat diperiksa, RS mengakui identitasnya. Ia juga mengakui telah membawa kendaraan operasional milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa BPKB sepeda motor Honda tahun 2020 bernomor polisi BM 4636 AAZ. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena tekanan ekonomi. Namun polisi masih mendalami berbagai aspek lain untuk melengkapi konstruksi perkara.
“Penyidikan tidak berhenti pada pengakuan. Semua keterangan harus didukung alat bukti agar proses hukum berjalan secara objektif,” kata Didi.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Nilai itu menjadi salah satu dasar dalam proses hukum yang kini sedang berjalan.
Keberhasilan menangkap RS di luar Provinsi Riau juga menunjukkan pentingnya koordinasi antardaerah dalam penanganan tindak pidana. Jarak yang jauh tidak menjadi penghalang bagi aparat untuk menuntaskan kasus yang telah lama menggantung.
Kini pelarian RS resmi berakhir. Setelah lebih dari satu tahun hidup dalam persembunyian, ia harus kembali menghadapi proses hukum yang menantinya.
Tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan kasus tersebut akan diproses hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi penyidik, penangkapan ini bukan hanya soal menemukan seorang buronan. Ini juga menjadi pesan bahwa waktu boleh berlalu, tetapi jejak sebuah perkara tidak akan hilang begitu saja. R-02

