Tak Ada Ruang bagi Predator Anak, Polres Meranti Ringkus Dua Terduga Pelaku di Tebing Tinggi Timur
Tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News - Komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari ancaman kejahatan seksual kembali ditunjukkan jajaran Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur.
Kasus yang sempat mengundang keprihatinan masyarakat itu terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa yang dialami sang anak kepada pihak kepolisian. Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku yang diduga terlibat.
Kerja cepat aparat akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat (19/6/2026), dua orang terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam memastikan setiap laporan yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak mendapatkan penanganan secara serius dan profesional.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam dua kesempatan berbeda. Peristiwa pertama diduga berlangsung pada Selasa malam (16/6/2026) di lingkungan sebuah sekolah dasar yang berada di Desa Tanjung Gadai, Kecamatan Tebing Tinggi Timur.
Namun peristiwa itu diduga tidak berhenti sampai di situ. Keesokan harinya, tepatnya Rabu malam (17/6/2026), dugaan perbuatan serupa kembali terjadi di sebuah rumah yang berada di Desa Teluk Buntal, Kecamatan Tebing Tinggi Timur.
Korban yang masih berstatus anak akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Pengakuan tersebut sontak membuat keluarga korban terpukul. Tanpa menunggu lama, pihak keluarga kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tebing Tinggi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti yang mengarah kepada dua terduga pelaku.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 414 ayat (2) dan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan terhadap anak.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban mendapat pendampingan guna memastikan kondisi psikologis dan hak-haknya tetap terlindungi selama proses penanganan perkara berlangsung.
Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Keberanian korban untuk berbicara dan dukungan keluarga dalam menempuh jalur hukum menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak, sekaligus memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A. Lubis, M.H., menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.
Menurutnya, perlindungan terhadap anak merupakan prioritas yang harus dijaga bersama. Karena itu, setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius, profesional, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dan akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Siapa pun pelakunya akan diproses secara profesional dan tuntas," tegas AKP J.A. Lubis.
Komitmen tersebut langsung diwujudkan melalui langkah cepat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin IPDA Sapta Anwar, S.H. Bersama personel Bhabinkamtibmas serta perangkat Desa Tanjung Gadai, petugas melakukan pencarian intensif terhadap para terduga pelaku usai menerima laporan dari keluarga korban.
Penyelidikan yang dilakukan secara cepat akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, para terduga pelaku bersama korban dan barang bukti langsung dibawa ke Kecamatan Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan serangkaian tindakan kepolisian lainnya, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, pengamanan barang bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Kapolsek Tebing Tinggi menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut menjadi salah satu prioritas dan akan dikawal hingga tuntas.
"Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Berkas perkara sedang dilengkapi dan penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," ujarnya.
Selain melakukan penegakan hukum, Polres Kepulauan Meranti juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak, sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
Polisi menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan peran aktif keluarga, sekolah, masyarakat, serta seluruh pihak agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.
Sementara itu, sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik, identitas korban maupun pihak yang masih berstatus anak tidak dipublikasikan demi melindungi hak-hak anak serta menjaga kondisi psikologis mereka selama proses hukum berlangsung. (R-01)

