Curanmor di Parkiran RSUD Bengkalis Terungkap, Sepasang Kekasih Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Sepasang kekasih ditangkap polisi atas dugaan curanmor di RSUD Bengkalis. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir RSUD Bengkalis berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Polres Bengkalis. Dua pelaku yang diketahui merupakan sepasang kekasih akhirnya ditangkap setelah sempat membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kasus ini bermula ketika seorang warga melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang diparkir di halaman RSUD Bengkalis. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang pada Kamis malam, 18 Juni 2026.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Jejak yang terekam CCTV menjadi petunjuk penting yang mempercepat proses pengungkapan kasus.
Tidak membutuhkan waktu lama, tim bergerak mengejar pelaku hingga ke Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Lokasi tersebut menjadi tempat persembunyian kedua tersangka setelah melakukan aksi pencurian.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap dua pelaku tanpa perlawanan. Keduanya diketahui berinisial D berusia 26 tahun dan DZ berusia 18 tahun.
Penangkapan berlangsung lancar dan kedua tersangka langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna memastikan apakah ada keterlibatan dalam kasus serupa lainnya.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan. Menurutnya, koordinasi yang baik antara penyidik dan petugas lapangan menjadi kunci keberhasilan penangkapan.
"Kecepatan respons sangat penting dalam kasus seperti ini karena peluang menemukan barang bukti masih cukup besar ketika pelaku belum sempat menjual atau memindahkan kendaraan hasil curian," ujar Yohn Mabel, Sabtu, 20 Juni 2026.
Saat menjalani pemeriksaan, kedua tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut memperkuat alat bukti yang sebelumnya telah dikumpulkan penyidik.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan. Satu unit Yamaha NMAX milik korban ditemukan dan berhasil disita sebelum berpindah tangan.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit Honda Beat Street yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Kendaraan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.
Pengungkapan ini sekaligus mengakhiri pencarian yang sempat membuat korban khawatir kehilangan kendaraan secara permanen. Berhasil diamankannya sepeda motor curian menjadi kabar baik bagi pemilik kendaraan tersebut.
Kasus pencurian kendaraan bermotor masih menjadi salah satu tindak kriminal yang sering terjadi di berbagai daerah. Area parkir yang ramai sering kali menjadi sasaran karena pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
Karena itu, polisi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengandalkan kunci standar kendaraan. Penggunaan pengaman tambahan dinilai dapat mengurangi risiko menjadi korban pencurian.
"Langkah pencegahan sederhana sering kali menjadi faktor yang membuat pelaku mengurungkan niatnya. Kesadaran masyarakat sangat membantu menekan angka kejahatan kendaraan bermotor," kata Yohn.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian. Mereka terancam menjalani hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa laporan cepat dari masyarakat sangat membantu aparat dalam memburu pelaku kejahatan. Di sisi lain, kerja cepat polisi juga memastikan pelaku tidak memiliki banyak waktu untuk menghilangkan jejak maupun barang bukti hasil kejahatan. R-02

