Polisi Tetapkan Enam Tersangka Penganiayaan Maut Jaka Malau
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar (kiri) bersama Kapolres AKBP Sah Udur Sitinjak (tengah) bersama Kasi Humas Iptu Agustina Triyadew. (sumber: kompas.com)
SUMUT, SabangMerauke News - Kasus penganiayaan maut Jaka Malau di Pematangsiantar terus berkembang. Polisi menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut. Dua tersangka sudah mendekam dalam tahanan. Empat tersangka lain masih diburu petugas.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Merdeka. Tepatnya di depan Lapangan Merdeka Taman Bunga pada Kamis malam, 28 Mei 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Jaka Jannes Malau berusia 24 tahun. Malam itu hidupnya berubah tragis. Ia menjadi korban pengeroyokan sekelompok pria. Kondisinya memburuk setelah kejadian tersebut.
Korban sempat mendapat perawatan intensif. Tim medis berusaha menyelamatkan nyawanya. Jaka dirawat di ruang ICU. Harapan keluarga sempat bertahan.
Jumat, 29 Mei 2026, kabar buruk datang. Jaka mengembuskan napas terakhir. Ia meninggal di RSUD Djasamen Saragih. Keluarga langsung berduka mendalam.
Tiga pekan setelah kejadian, penyidikan bergerak maju. Polisi mulai mengurai rangkaian peristiwa. Sejumlah saksi diperiksa bergantian. Bukti-bukti juga mulai dikumpulkan.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, menyampaikan perkembangan terbaru. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Keenam tersangka berinisial RP, FS, SS, RS, GP, dan RS. Nama mereka masuk dalam hasil penyidikan. Polisi menilai alat bukti cukup. Status hukum mereka kemudian ditingkatkan.
Dua tersangka berhasil diamankan lebih dahulu. RP berusia 24 tahun. FS berusia 31 tahun. Keduanya kini berada dalam tahanan.
Empat tersangka lain belum tertangkap. Polisi terus melakukan pengejaran. Tim penyidik bergerak ke berbagai lokasi. Upaya pencarian masih berlangsung.
AKP Sandi Riz Akbar, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, menegaskan komitmennya. Penyidikan terus berjalan tanpa berhenti. Polisi ingin menuntaskan perkara ini. Seluruh pelaku ditargetkan tertangkap. "Kami terus bekerja mengejar tersangka lain," ujar Sandi, Jumat, 19 Juni 2026.
Selain memburu tersangka, polisi mencari barang bukti. Satu unit mobil sedang dicari. Kendaraan itu diduga dipakai saat kejadian. Penyidik masih menelusuri keberadaannya.
Para tersangka dijerat pasal pidana berat. Ancaman hukuman menanti mereka. Pasal tersebut mengatur kekerasan bersama-sama. Akibatnya menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Kasus ini menjadi perbincangan luas. Penyebabnya bukan sekadar jumlah pelaku. Lokasi kejadian juga memunculkan pertanyaan. Tempatnya berada di pusat kota.
Jalan Merdeka termasuk kawasan ramai. Banyak warga melintas setiap hari. Gedung pemerintahan berdiri di sekitarnya. Aktivitas masyarakat berlangsung hampir tanpa jeda.
Markas Polres Pematangsiantar berada tak jauh. Gedung DPRD juga berdekatan. Kantor Balai Kota terlihat di kawasan itu. Lokasi tersebut dikenal sangat strategis.
Video pengeroyokan kemudian beredar luas. Rekaman amatir memperlihatkan suasana mencekam. Korban tampak dikeroyok beramai-ramai. Warganet ikut mengikuti perkembangan kasus.
Meski video tersebar luas, motif belum terungkap. Polisi masih mendalami berbagai keterangan. Penyidik belum menyimpulkan pemicu utama. Pemeriksaan saksi terus dilakukan.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, memberi penjelasan. Berdasarkan rekaman video, pelaku berjumlah enam orang. Identitas mereka telah diketahui. Proses pengejaran masih berjalan. "Dari video terlihat enam pelaku," kata Sah Udur.
Kapolres juga membenarkan informasi lain. Salah satu terduga pelaku mengalami luka. Orang tersebut sempat menjalani perawatan. Kondisinya masih dipantau penyidik.
Di tengah penyidikan, keluarga korban terus menunggu. Dahlia Siallagan menjadi sosok paling terpukul. Ia merupakan ibu kandung Jaka. Hari-harinya berubah sejak kabar duka datang.
Saat menerima kabar, Dahlia berada di Medan. Informasi pertama datang dari anaknya. Setelah itu telepon lain berdatangan. Keluarga mulai mencari kepastian.
Sabtu, 30 Mei 2026, Dahlia berangkat. Tujuannya menuju Pematangsiantar. Ia ingin melihat anaknya terakhir kali. Perjalanan itu terasa sangat panjang.
Sesampainya di rumah sakit, kesedihan pecah. Dahlia melihat kondisi jasad putranya. Luka tampak di beberapa bagian tubuh. Air mata langsung mengalir deras. "Badannya semua biram. Sudah capek aku nangis," ujar Dahlia.
Kalimat itu terucap lirih. Kesedihan masih membekas kuat. Tiga pekan telah berlalu. Rasa kehilangan tetap terasa.
Setelah proses rumah sakit selesai, keluarga bergerak. Jenazah dibawa ke RS Bhayangkara. Proses autopsi kemudian dilakukan. Hasilnya menjadi bagian penyidikan.
Keluarga juga membuat laporan polisi. Laporan terdaftar pada 30 Mei 2026. Langkah hukum segera ditempuh. Mereka berharap kasus terungkap terang.
Sehari kemudian jenazah dipulangkan. Keluarga membawa Jaka ke Medan. Prosesi pemakaman berlangsung khidmat. Kerabat mengantar kepergian terakhirnya.
Di mata keluarga, Jaka dikenal sederhana. Ia anak bungsu empat bersaudara. Kehidupannya jauh dari keributan. Ia lebih sering membantu ibunya.
Saat tinggal di Medan, Jaka membantu berdagang. Ia menemani ibunya berjualan. Aktivitas itu dilakukan tanpa keluhan. Kedekatan mereka sangat kuat.
Menurut Dahlia, anaknya mandiri. Jaka tidak suka membebani keluarga. Ia berusaha mengurus hidup sendiri. Kebiasaan itu terus dijaga.
Dahlia juga mengenang sifat lain. Jaka tidak suka pertengkaran. Ia sering menenangkan keluarga. Suaranya kerap menjadi penengah. "Dia paling tidak suka ribut," kata Dahlia.
Perjalanan mencari keadilan masih berlangsung. Dahlia sementara menghentikan pekerjaannya. Kondisi emosionalnya belum pulih. Kehilangan itu terasa sangat berat.
Di tengah perkembangan kasus, muncul isu lain. Sejumlah pelaku dikaitkan dengan organisasi kepemudaan. Kabar tersebut beredar luas. Berbagai tanggapan kemudian bermunculan.
Sekretaris DPD IPK Pematangsiantar, Augustinus Sitanggang, memberi penjelasan. Organisasi menghormati proses hukum. Kasus ini diserahkan kepada aparat. Sikap organisasi ditegaskan terbuka. "Kami menyerahkan anggota bersangkutan kepada proses hukum," ujar Augustinus.
Ia menegaskan tindakan kekerasan tidak dibenarkan. Organisasi tidak mengajarkan tindakan kriminal. Peristiwa tersebut disebut ulah individu. Organisasi tidak mentoleransi kekerasan.
Hingga Jumat, 19 Juni 2026, penyidikan berlanjut. Dua tersangka sudah ditahan. Empat tersangka masih diburu. Keluarga korban terus menunggu keadilan. R-02

