Eksepsi Sunardi Ambruk, Hakim Langsung Gas Sidang Korupsi PMKS Rp30,8 Miliar
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru membacakan putusan sela dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PMKS Bengkalis, Jumat, 19 Juni 2026. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Sidang dugaan korupsi pengelolaan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Bengkalis memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolak seluruh eksepsi Sunardi, Jumat, 19 Juni 2026. Perkara dengan nilai kerugian negara Rp30,8 miliar itu kini bergerak menuju pemeriksaan saksi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sela yang dipimpin ketua majelis hakim, Jonson Parancis. Keputusan itu menutup upaya Sunardi untuk menghentikan perkara sejak tahap awal. Jaksa kini mendapat jalan melanjutkan pembuktian.
Majelis hakim menilai dakwaan jaksa sudah lengkap. Dakwaan juga dinyatakan jelas dan cermat. Tidak ditemukan cacat formil. Seluruh syarat hukum dianggap terpenuhi. Jonson menyampaikan keberatan kuasa hukum masuk pokok perkara.
Materi tersebut harus diuji saat pembuktian. Bukan dalam tahap eksepsi. "Menyatakan perlawanan penasihat hukum terdakwa Sunardi tidak dapat diterima seluruhnya," kata Jonson.
Putusan itu memberi arah baru. Pemeriksaan perkara terus berjalan. Jaksa diminta menghadirkan saksi. Agenda sidang berikutnya berfokus pada pembuktian.
Kasus ini berawal dari aset PMKS. Lokasinya berada di Desa Tengganau. Aset tersebut pernah menjadi barang bukti perkara korupsi lain. Perjalanannya kemudian memicu persoalan panjang.
Pada 11 November 2015 terjadi momen penting. Kejaksaan Negeri Bengkalis mengeksekusi putusan Mahkamah Agung RI. Salah satu amar putusan mengatur aset PMKS. Pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Penyerahan aset dibuat dalam berita acara. Jaksa eksekutor menyerahkan aset tersebut. Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis menerima aset. Dokumen penyerahan kemudian ditandatangani.
Perjalanan berikutnya menjadi inti perkara. Jaksa menilai aset tidak diamankan. Penguasaan fisik aset juga dipersoalkan. Status administrasi aset ikut menjadi perhatian.
Dalam dakwaan, Jamaluddin disebut menerima aset tersebut. Saat itu ia menjabat Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis. Jaksa menilai ada kewajiban pengamanan. Langkah itu disebut tidak dilakukan.
Aset juga disebut belum dicatat. Kartu Inventaris Barang tidak dibuat. Penetapan status penggunaan aset tidak diusulkan. Kondisi itu menjadi bagian dakwaan.
Di sisi lain, aset PMKS disebut tetap dikuasai Sunardi. Sunardi menjabat Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari. Pengoperasian pabrik disebut berlangsung cukup lama. Aktivitas itu berjalan hingga Agustus 2019.
Cerita belum berhenti di sana. PMKS kemudian disebut disewakan. Penyewaan berlangsung sejak Agustus 2019. Masa sewanya berjalan hingga Maret 2024.
Jaksa menilai penyewaan itu bermasalah. Izin dari pemerintah daerah tidak ada. Padahal aset tersebut telah diserahkan. Status kepemilikannya berada pada pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga pernah bersurat. Surat tertanggal 11 Januari 2017 dikirimkan. Isinya terkait status aset PMKS. Dokumen itu masuk dalam rangkaian perkara.
Nilai kerugian negara dalam kasus ini sangat besar. Angkanya mencapai Rp30.875.798.000. Nilai tersebut berasal dari audit ahli BPKP Perwakilan Riau. Angka puluhan miliar rupiah itu menjadi perhatian. Jaksa menjadikannya bagian dakwaan. Kerugian negara tersebut masih diuji. Proses pembuktian berlangsung di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum, Randi Ahyad Sarwandi, menyusun dakwaan perkara ini. Dakwaan tersebut kini dinyatakan memenuhi syarat. Majelis hakim menolak seluruh keberatan. Proses hukum pun berlanjut.
Sunardi tidak sendiri dalam perkara ini. Nama Jamaluddin juga tercantum. Keduanya didakwa dalam berkas perkara. Masing-masing memiliki posisi berbeda.
Menariknya, langkah hukum keduanya berbeda. Jamaluddin tidak mengajukan eksepsi. Sunardi memilih mengajukan keberatan. Pilihan itu kini berujung penolakan.
Putusan sela sering menjadi penentu arah. Pada perkara ini hasilnya jelas. Dakwaan tetap berdiri. Persidangan bergerak menuju pembuktian.
Tahap berikutnya diperkirakan lebih dinamis. Saksi-saksi bakal hadir bergantian. Keterangan mereka menjadi bahan penilaian. Fakta persidangan mulai dibuka.
Jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi. Mereka mengetahui perjalanan aset PMKS. Keterangan tersebut akan diuji. Hakim lalu menilai seluruh fakta.
Perkara PMKS Bengkalis kini memasuki fase penting. Eksepsi sudah berakhir. Ruang sidang bersiap mendengar kesaksian. Perjalanan kasus Rp30,8 miliar masih panjang.
Setelah putusan Jumat, 19 Juni 2026, arah perkara semakin terang. Pertarungan hukum berlanjut di meja pembuktian. Semua mata tertuju pada saksi. Sidang berikutnya bakal menentukan langkah selanjutnya. R-02

